Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Sarolangun dan Sita Emas Ratusan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pelaku pencurian di Sarolangun (baju oranye) menunjukkan barang bukti emas dan uang saat pemeriksaan oleh polisi.(poto: AI).

Ilustrasi: Pelaku pencurian di Sarolangun (baju oranye) menunjukkan barang bukti emas dan uang saat pemeriksaan oleh polisi.(poto: AI).

Sarolangun, Oegopost.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian di Sarolangun yang menguras harta benda berharga milik seorang pedagang lokal. Tim gabungan Satreskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Sarolangun menangkap seorang pemuda berinisial MYA alias Y (20) di tempat persembunyiannya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan penindakan hukum terhadap pemuda asal Sarolangun tersebut.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini menimpa sebuah rumah warga di kawasan RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun. Korban baru mengetahui peristiwa nahas itu saat pulang berdagang dari Pasar Atas Sarolangun pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kecurigaan korban mencuat seketika melihat gembok besi pada pintu rolling rumah miliknya sudah raib. Korban kemudian memeriksa kondisi ruangan dalam dan mendapati pintu dapur telah rusak akibat congkelan paksa.

Kepanikan korban bertambah setelah mendapati pintu lemari terbuka lebar dengan pakaian berserakan di lantai kamar. Korban juga menemukan salah seorang anaknya dalam kondisi terkunci di dalam kamar mandi rumah.

Melihat kejanggalan tersebut, pemilik rumah bergegas memeriksa tempat penyimpanan barang berharga miliknya. Korban terkejut bukan main mendapati perhiasan emas beserta celengan berisi uang tunai sudah raib dari tempat penyimpanan.

Baca Juga :  Polres Bungo Gagalkan Pengiriman 8 Batang Emas Ilegal

Kronologi Lengkap Pembobolan Rumah Warga di Sarolangun Jambi

Pencuri menggasak dua jenis perhiasan berupa kalung emas seberat 13 mayam dan gelang emas 12 mayam. Berdasarkan taksiran harga pasar sebesar Rp 8 juta per mayam, nilai emas 25 mayam tersebut mencapai Rp 200 juta.

Selain perhiasan bernilai tinggi, pelaku turut membawa kabur sebuah celengan tabungan milik korban. Korban awalnya memperkirakan isi tabungan di dalam celengan itu hanya berkisar sekitar Rp 5 juta.

Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Sarolangun langsung menggelar penyelidikan mendalam untuk melacak jejak pelaku kejahatan. Petugas akhirnya mengendus keberadaan terduga pelaku pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim Opsnal bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading. Petugas mengamankan MYA tanpa perlawanan berarti di dalam kamar kos tersebut.

Saat menjalani interogasi awal, pemuda berumur 20 tahun itu langsung mengakui seluruh perbuatannya membobol rumah warga. Polisi berhasil menemukan kembali seluruh barang curian berupa perhiasan emas utuh dan celengan milik korban.

Petugas kemudian membuka celengan tersebut dan menghitung uang tunai yang tersimpan di dalamnya. Uang tabungan itu ternyata berjumlah Rp 9.821.000, jauh melebihi perkiraan awal yang dilaporkan oleh korban.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pelaku

Secara keseluruhan, total nilai barang berharga milik korban yang digasak pelaku mencapai angka Rp 209.821.000. Jumlah tersebut mencakup akumulasi taksiran harga perhiasan emas serta lembaran uang tunai di dalam celengan.

Baca Juga :  Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 6,5 Juta Rokok Ilegal di Banyuwangi

Selain emas dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan peristiwa tersebut. Barang bukti tambahan mencakup satu bilah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai kaus milik pelaku.

Saat ini polisi menahan tersangka MYA di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana yang cukup berat bagi pemuda yang nekat mencuri itu. Polisi terus melengkapi berkas perkara agar penanganan kasus pencurian ini segera bergulir ke meja hijau.

Menanggapi kejadian ini, Iptu Rimhot Nainggolan mengingatkan seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan pemukiman. Rimhot meminta warga memeriksa kembali keamanan pintu serta jendela sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Pihak kepolisian juga mengajak warga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kerjasama aktif antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyi di Mandiangin, Pelaku Spesialis Curanmor 17 TKP Kota Jambi Diringkus Polisi
Markas Judi Online di Cijantung Terbongkar, TNI AD Tangkap 11 Operator Sipil
Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi
Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi
Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Sembunyi di Mandiangin, Pelaku Spesialis Curanmor 17 TKP Kota Jambi Diringkus Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Sarolangun dan Sita Emas Ratusan Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Terbongkar, TNI AD Tangkap 11 Operator Sipil

Minggu, 20 September 2026 - 16:44 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi

Berita Terbaru