Harga Emas Antam Naik Hari Ini: Cek Rincian Lengkap dan Pajaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:Petugas melayani transaksi emas di butik Logam Mulia (12/10/2026). Harga emas Antam 1 gram hari ini naik ke Rp 2.594.000.(poto: AI).

Ilustrasi:Petugas melayani transaksi emas di butik Logam Mulia (12/10/2026). Harga emas Antam 1 gram hari ini naik ke Rp 2.594.000.(poto: AI).

Jakarta, Oegopost.id – Tren pergerakan harga emas Antam hari ini, Senin (12/10/2026), kembali menunjukkan kenaikan tipis jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Mengutip data resmi laman Logam Mulia, harga pecahan 1 gram kini menyentuh level Rp 2.594.000.

Banderol tersebut naik sebesar Rp 2.000 dibandingkan harga pada Minggu (11/10/2026) yang bertengger di angka Rp 2.592.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga transaksi pembelian kembali atau buyback oleh Antam.

Antam menaikkan nilai buyback sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.408.000 per gram pada awal pekan ini. Nilai acuan ini menjadi patokan bagi investor yang ingin melepas kembali koleksi emas batangan mereka.

Konsumen perlu mencermati bahwa nominal bersih yang diterima saat transaksi penjualan kembali dapat berbeda karena faktor potongan pajak. Pihak Antam sendiri menyediakan variasi berat logam mulia mulai dari pecahan 0,5 gram sampai 1.000 gram.

Rincian Lengkap Harga Dasar Serta Pajak Logam Mulia

Calon pembeli dapat menyesuaikan pilihan gramatur emas batangan sesuai anggaran maupun target investasi yang telah mereka rencanakan. Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam sebelum pengenaan pajak:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp 1.347.000

  • Pecahan 1 gram: Rp 2.594.000

  • Pecahan 2 gram: Rp 5.128.000

  • Pecahan 3 gram: Rp 7.667.000

  • Pecahan 5 gram: Rp 12.745.000

  • Pecahan 10 gram: Rp 25.435.000

  • Pecahan 25 gram: Rp 63.462.000

  • Pecahan 50 gram: Rp 126.845.000

  • Pecahan 100 gram: Rp 253.612.000

  • Pecahan 250 gram: Rp 633.765.000

  • Pecahan 500 gram: Rp 1.267.320.000

  • Pecahan 1.000 gram: Rp 2.534.600.000

Baca Juga :  Wamendagri Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif di Daerah

Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk setiap pembelian langsung. Nilai total yang harus konsumen bayarkan setelah perhitungan PPh 0,25 persen adalah sebagai berikut:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp 1.350.368

  • Pecahan 1 gram: Rp 2.600.485

  • Pecahan 2 gram: Rp 5.140.820

  • Pecahan 3 gram: Rp 7.686.168

  • Pecahan 5 gram: Rp 12.776.863

  • Pecahan 10 gram: Rp 25.498.588

  • Pecahan 25 gram: Rp 63.620.655

  • Pecahan 50 gram: Rp 127.162.113

  • Pecahan 100 gram: Rp 254.246.030

  • Pecahan 250 gram: Rp 635.349.413

  • Pecahan 500 gram: Rp 1.270.488.300

  • Pecahan 1.000 gram: Rp 2.540.936.500

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 2,594 Juta

Aturan Resmi Pemotongan Pajak Pembelian Serta Buyback Emas

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 menjadi landasan hukum pengenaan pajak atas transaksi emas batangan ini. Regulasi tersebut mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP.

Petugas penjualan Antam akan langsung menerbitkan bukti potong pajak kepada pembeli pada setiap transaksi resmi. Bukti potong tersebut dapat masyarakat gunakan sebagai dokumen sah saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta ke PT Aneka Tambang Tbk juga terkena pungutan pajak khusus. Pemilik emas ber-NPWP menanggung potongan 1,5 persen, sedangkan penjual tanpa kepemilikan NPWP terkena tarif 3 persen.

Kasir Antam memotong pajak buyback tersebut secara otomatis langsung dari nilai total penjualan emas milik nasabah. Sistem Logam Mulia sendiri memperbarui grafik serta nominal harga resmi emas setiap hari kerja tepat pada pukul 08.30 WIB.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Cabai Keriting Jakarta Anjlok Tajam, Minyakita dan Bawang Kompak Naik
Rupiah Tembus Rp18.000 Imbas Sentimen MSCI dan Inflasi Amerika
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Lengkapnya
Cara Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 Pakai NIK
IHSG Melemah Tajam ke Level 5.907 Pagi Ini
Arti Status KPD Cek Bansos Kemensos KTP Terbaru
Harga Emas Antam 15 Oktober 2026 Anjlok, Cek Rincian Lengkap per Gram dan Pajaknya
Bertemu Bos Bank Dunia, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Disiplin Fiskal dan Hilirisasi Sawit
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Harga Cabai Keriting Jakarta Anjlok Tajam, Minyakita dan Bawang Kompak Naik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 Imbas Sentimen MSCI dan Inflasi Amerika

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Lengkapnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 Pakai NIK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:06 WIB

IHSG Melemah Tajam ke Level 5.907 Pagi Ini

Berita Terbaru