Jakarta, Oegopost.id – PT Aneka Tambang Tbk menetapkan harga emas Antam hari ini pada posisi Rp 2.594.000 per gram, Selasa (13/10/2026) pagi. Angka tersebut menunjukkan grafik mendatar setelah sempat naik Rp 2.000 dari posisi Rp 2.592.000 per gram pada perdagangan Senin (12/10/2026).
Pencatatan resmi butik Logam Mulia pukul 06.00 WIB mengonfirmasi ketetapan nilai jual emas tersebut. Pihak pengelola secara rutin memperbarui grafik perdagangan resmi setiap hari kerja tepat pukul 08.30 WIB.
Masyarakat dapat memilih berbagai varian gramatur emas batangan sesuai anggaran investasi masing-masing. Butik emas menyediakan stok batangan mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga bobot 1.000 gram atau 1 kilogram.
Investor pemula biasanya membeli pecahan kecil 0,5 gram seharga Rp 1.347.000 untuk tabungan awal. Sementara itu, investor dengan modal lebih besar memilih pecahan 10 gram seharga Rp 25.435.000 atau 25 gram seharga Rp 63.462.000.
Peminat emas batangan batangan besar juga terus melirik pecahan 50 gram yang bernilai Rp 126.845.000. Pecahan 100 gram saat ini mencapai Rp 253.612.000 pada daftar harga perdagangan resmi.
Para pemilik modal besar dapat meminang ukuran 500 gram seharga Rp 1.267.320.000. Sementara itu, batangan terbesar ukuran 1 kilogram bertengger pada harga Rp 2.534.600.000.
Rincian Lengkap Harga Pecahan Emas Batangan Antam Hari Ini
Calon pembeli wajib mencermati daftar rincian harga sebelum mendatangi gerai Logam Mulia terdekat. Berikut rincian resmi harga emas batangan per Selasa (13/10/2026) pukul 06.00 WIB:
-
0,5 gram: Rp 1.347.000
-
1 gram: Rp 2.594.000
-
2 gram: Rp 5.128.000
-
3 gram: Rp 7.667.000
-
5 gram: Rp 12.745.000
-
10 gram: Rp 25.435.000
-
25 gram: Rp 63.462.000
-
50 gram: Rp 126.845.000
-
100 gram: Rp 253.612.000
-
250 gram: Rp 633.765.000
-
500 gram: Rp 1.267.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.534.600.000
Katalog harga logam mulia 24 karat tersebut mengacu langsung pada rilis resmi Logam Mulia. Nilai pasar emas batangan tetap berpotensi mengalami pembaruan mengikuti tren harga dunia dan Antara.
Pecahan menengah seperti 2 gram dan 3 gram masing-masing berada di angka Rp 5.128.000 serta Rp 7.667.000. Varian 5 gram saat ini memerlukan dana sebesar Rp 12.745.000.
Ukuran seperempat kilogram atau 250 gram menempati nominal Rp 633.765.000 pada pencatatan awal pekan ini. Investor perlu menyesuaikan rencana pembelian dengan kebutuhan portofolio jangka panjang.
Aturan Resmi Pajak Pembelian Serta Buyback Emas Antam
Pemerintah mengatur pungutan pajak transaksi emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut membebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada setiap transaksi jual dan beli emas batangan.
Pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menanggung tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sebaliknya, pembeli tanpa NPWP harus membayar tarif pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Petugas gerai selalu menyertakan bukti potong PPh 22 pada setiap lembar nota transaksi pembelian. Konsumen memerlukan bukti potong tersebut sebagai arsip pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Aturan perpajakan juga mengikat transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam. Ketentuan ini menyasar transaksi penjualan kembali dengan nilai pembayaran bersih di atas Rp 10 juta.
Pemegang kartu NPWP hanya menanggung potongan pajak transaksi penjualan kembali sebesar 1,5 persen. Namun, nasabah yang tidak menyertakan NPWP menghadapi beban potongan pajak buyback sebesar 3 persen.
Sistem kasir Logam Mulia langsung memotong kewajiban pajak buyback dari total nilai transaksi pencairan dana konsumen. Pemilik emas sebaiknya menyiapkan dokumen NPWP sebelum menjual simpanan logam mulia mereka.(ar)









