PPPK Paruh Waktu Perjuangkan Status, Akan Temui KemenPANRB dan BKN Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Herru Gama Yudha akan memimpin langsung agenda audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026. ( Poto : Lintasedukasi.com )

Ketua Umum Herru Gama Yudha akan memimpin langsung agenda audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026. ( Poto : Lintasedukasi.com )

Jakarta, oegopost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mempercepat langkah perjuangan untuk mendapatkan kepastian status anggotanya. Ketua Umum Herru Gama Yudha akan memimpin langsung agenda audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.

Herru menyatakan organisasinya membawa aspirasi jutaan PPPK Paruh Waktu dari berbagai daerah. Mereka menuntut kepastian regulasi terkait perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Tiga Tuntutan Utama Disampaikan

Dalam audiensi tersebut, Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menyusun tiga tuntutan utama.

Baca Juga :  OJK Ungkap Empat Tantangan Besar untuk Perkuat Industri Kripto di Indonesia

Pertama, organisasi mendesak pemerintah segera menerbitkan dasar hukum yang jelas dan tegas sebagai payung regulasi peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kedua, mereka meminta pemerintah menetapkan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan secara rinci. Langkah ini bertujuan mencegah perbedaan penafsiran kebijakan di tingkat pemerintah daerah.

Ketiga, organisasi mendorong pemerintah menyusun skema penganggaran yang tepat agar perubahan status kepegawaian tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Warkop Banda Aceh Penuh Saat Listrik Padam Total

Kepastian Status Jadi Kebutuhan Mendesak

Herru menegaskan seluruh anggota membutuhkan kepastian kebijakan secepatnya. Ia menilai kejelasan status akan meningkatkan ketenangan kerja sekaligus mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, ketidakpastian regulasi selama ini menghambat perencanaan karier, kesejahteraan pegawai, dan penyusunan anggaran di daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil keputusan konkret.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Berita Terbaru