Jakarta, oegopost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mempercepat langkah perjuangan untuk mendapatkan kepastian status anggotanya. Ketua Umum Herru Gama Yudha akan memimpin langsung agenda audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.
Herru menyatakan organisasinya membawa aspirasi jutaan PPPK Paruh Waktu dari berbagai daerah. Mereka menuntut kepastian regulasi terkait perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tiga Tuntutan Utama Disampaikan
Dalam audiensi tersebut, Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menyusun tiga tuntutan utama.
Pertama, organisasi mendesak pemerintah segera menerbitkan dasar hukum yang jelas dan tegas sebagai payung regulasi peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kedua, mereka meminta pemerintah menetapkan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan secara rinci. Langkah ini bertujuan mencegah perbedaan penafsiran kebijakan di tingkat pemerintah daerah.
Ketiga, organisasi mendorong pemerintah menyusun skema penganggaran yang tepat agar perubahan status kepegawaian tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Kepastian Status Jadi Kebutuhan Mendesak
Herru menegaskan seluruh anggota membutuhkan kepastian kebijakan secepatnya. Ia menilai kejelasan status akan meningkatkan ketenangan kerja sekaligus mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, ketidakpastian regulasi selama ini menghambat perencanaan karier, kesejahteraan pegawai, dan penyusunan anggaran di daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil keputusan konkret.***









