Jakarta, oegopost.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali berkembang setelah polisi dikabarkan menangkap dua tersangka, yakni Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) dan Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Pengacara Tifauziah, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa petugas menangkap kliennya di apartemen pada pukul 06.47 WIB. Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan berlangsung, Tifauziah berada di depan laptop dan sedang beraktivitas di dalam ruangan.
Aziz juga menyebut bahwa kondisi kliennya saat itu sedang menjalankan kegiatan tertentu ketika petugas datang. Setelah penangkapan, petugas langsung membawa Tifauziah ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga menangkap Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak keluarga.
Petrus menjelaskan bahwa keluarga menerima kabar penangkapan dari penyidik. Setelah itu, petugas membawa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus ini dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. Status ini menandakan perkara siap masuk ke tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak perlu lagi melakukan perbaikan tambahan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melanjutkan ke tahap dua. Mereka menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Pihak Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa mereka terus berkoordinasi untuk menyelesaikan pelimpahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan tuduhan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang kemudian menyeret nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus tersebut kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih lanjut dan menunggu proses persidangan di pengadilan.(ar)









