Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo ( poto : detik.com )

Roy Suryo ( poto : detik.com )

Jakarta, oegopost.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali berkembang setelah polisi dikabarkan menangkap dua tersangka, yakni Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) dan Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Pengacara Tifauziah, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa petugas menangkap kliennya di apartemen pada pukul 06.47 WIB. Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan berlangsung, Tifauziah berada di depan laptop dan sedang beraktivitas di dalam ruangan.

Aziz juga menyebut bahwa kondisi kliennya saat itu sedang menjalankan kegiatan tertentu ketika petugas datang. Setelah penangkapan, petugas langsung membawa Tifauziah ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga menangkap Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak keluarga.

Baca Juga :  Dokter Internship Myta Aprilia Azmy Meninggal, Beban Kerja Berat RSUD Jambi Disorot

Petrus menjelaskan bahwa keluarga menerima kabar penangkapan dari penyidik. Setelah itu, petugas membawa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus ini dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. Status ini menandakan perkara siap masuk ke tahap persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak perlu lagi melakukan perbaikan tambahan.

Baca Juga :  Pemohon Tarik Gugatan UU APBN 2026 soal Program MBG di MK

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melanjutkan ke tahap dua. Mereka menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Pihak Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa mereka terus berkoordinasi untuk menyelesaikan pelimpahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan tuduhan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang kemudian menyeret nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

Dengan perkembangan terbaru ini, kasus tersebut kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih lanjut dan menunggu proses persidangan di pengadilan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS
Penanganan Kasus Pelecehan Guru SDN 64 Kota Jambi: DPRD dan Disdik Turun Tangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB