Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menggelar audiensi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (20/7/2026).(poto: prokopim kota Sunagi Penuh).

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menggelar audiensi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (20/7/2026).(poto: prokopim kota Sunagi Penuh).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memacu percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan demi kepastian hukum dan pembangunan daerah. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menggelar audiensi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Langkah strategis ini berfokus pada sinkronisasi data batas wilayah serta penyelesaian konflik ruang antara kawasan hutan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pihak pemerintah daerah bergerak cepat untuk mengurai hambatan regulasi yang selama ini menahan laju investasi lokal.

Dampak SK 6613 Terhadap Pengembangan Wisata Daerah

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Alfin membeberkan persoalan krusial pascaditerbitkannya SK Nomor 6613 oleh pemerintah pusat. Regulasi tersebut mengubah luasan wilayah Kota Sungai Penuh secara signifikan, terutama pada area yang beririsan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Baca Juga :  Bupati Bungo Bahas Rencana Pembangunan Mall Bersama BWSS VI Jambi dan Investor

Perubahan peta kawasan ini berdampak langsung pada sektor pariwisata unggulan, khususnya objek wisata ikonik Bukit Khayangan. Pemkot Sungai Penuh mencatat adanya penundaan proyek infrastruktur penunjang akibat tumpang tindih aturan pemanfaatan lahan.

Hambatan Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Retribusi Daerah

Ketidakpastian batas kawasan hutan menghentikan berbagai proyek fisik, termasuk akses jalan utama menuju dataran tinggi populer tersebut. Pengembang dan pemerintah daerah tidak dapat melanjutkan perizinan konstruksi sebelum status hukum tanah berdiri di atas fondasi yang jelas.

Kondisi ambigu ini juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata. Dinas terkait kesulitan memungut retribusi resmi karena batasan kewenangan pengelolaan wilayah operasional yang belum disepakati.

Pemkot Sungai Penuh Bentuk Tim Panitia Tata Batas

Sebelumnya, Wali Kota Alfin telah mengawali koordinasi awal dengan mengunjungi Kementerian Kehutanan RI pada 12 Januari 2026 lalu. Pemkot Sungai Penuh kemudian menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan membentuk panitia penetapan tata batas secara resmi.

Baca Juga :  Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Pembentukan panitia khusus ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot Sungai Penuh dalam mengawal seluruh tahapan verifikasi lapangan. Langkah kolaboratif tersebut diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan konservasi TNKS dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Sinergi antara Pemkot Sungai Penuh, Pemerintah Provinsi Jambi, dan BPLH RI menjadi kunci utama penyelesaian masalah tata batas ini. Dukungan penuh dari kementerian pusat akan membuka keran investasi baru serta merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata berkelanjutan.

Pertemuan penting di Jakarta ini turut dihadiri sejumlah pejabat pendamping daerah, seperti kepala BAPPERIDA, Dinas PUPR, serta Bagian Prokopim Setda Kota Sungai Penuh. Seluruh instansi teknis siap menyajikan data spasial yang valid guna mempercepat proses pengukuhan kawasan di tingkat pusat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Jambi Sepakati Pembentukan Pansus Pengelolaan Aset Daerah
Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan
Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik
Warung Berkah GJB Sungai Penuh Sediakan Makan Gratis Setiap Hari Jumat
Pembangunan Tugu TMMD Ke-129 di Bungo Masuki Tahap Finishing
Penghargaan Komunikasi Bupati Merangin Menuai Sorotan Wartawan
Pantau Area Rawan, Danrem Jambi Pastikan Titik Api Karhutla Padam Total
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

Banggar DPRD Jambi Sepakati Pembentukan Pansus Pengelolaan Aset Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Warung Berkah GJB Sungai Penuh Sediakan Makan Gratis Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru