Jakarta, oegopost.id – Pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah terus melanjutkan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih baik di lingkungan instansi pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa proses perubahan status tersebut tidak berlangsung sekaligus. Setiap instansi akan menjalankan transisi sesuai kesiapan formasi, kondisi anggaran, dan hasil penilaian kinerja.
Pemerintah Tetapkan Tiga Syarat Transisi
Pemerintah menetapkan tiga syarat utama agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat pertama, instansi harus memiliki formasi yang tersedia. Kedua, instansi wajib memastikan kemampuan anggaran tetap aman. Ketiga, pegawai harus memenuhi hasil evaluasi kinerja.
Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memastikan proses penataan berjalan terukur tanpa mengganggu kebutuhan organisasi maupun pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa instansi dapat mengusulkan transisi secara bertahap sesuai kondisi masing-masing.
Pemerintah Gunakan Regulasi sebagai Dasar Penataan
Pemerintah telah menyiapkan dasar hukum untuk menjalankan kebijakan ini.
Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Regulasi itu menjadi pedoman bagi instansi dalam menjalankan proses penataan tenaga non-ASN sekaligus mengatur arah transisi menuju status PPPK penuh waktu.
Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertata.
Meski pemerintah membuka peluang transisi, pelaksanaannya masih menghadapi kendala di daerah.
Pemerintah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Aturan tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah belum dapat mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Untuk mencari jalan keluar, pemerintah menggelar pembahasan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri pada awal Mei 2026.
Pembahasan itu menghasilkan kesepakatan terkait masa transisi pelaksanaan kebijakan yang sebelumnya direncanakan berjalan mulai Januari 2027.
Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus untuk Daerah
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan tambahan bagi daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.
Kebijakan tersebut akan menyasar pemerintah daerah yang belanja pegawainya melampaui batas 30 persen atau memiliki kapasitas anggaran yang terbatas.
Pemerintah berencana memasukkan kebijakan itu ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN 2027.
Di saat yang sama, pemerintah memastikan tidak ada rencana menghapus skema PPPK paruh waktu. Status tersebut tetap berlaku sebagai bentuk kontrak kerja sementara selama proses transisi berlangsung.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN berjalan lebih terukur sekaligus menjaga keseimbangan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.(ar)









