Jakarta, oegopost.id – Seleksi dirut TVRI 2026 resmi dibuka untuk mengisi jabatan Direktur Utama LPP TVRI periode Pergantian Antar Waktu (PAW) 2023–2028. Proses seleksi dirut TVRI 2026 ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.
Pansel terdiri dari tujuh orang yang mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan dewan pengawas. Mereka adalah Rosarita Niken Widiastuti, Yuliandre Darwis, Idy Muzayyad, Mashoedah, Setya Utama, Geryantika Kurnia, serta Agus Sudibyo.
Proses Seleksi Transparan dan Terbuka
Ketua Dewan Pengawas TVRI, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa pansel akan menjalankan proses seleksi secara transparan dan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.
Ketua pansel, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama sekaligus menjaga kesinambungan fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.
Ia juga menegaskan bahwa pansel bekerja secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pansel bertanggung jawab langsung kepada dewan pengawas dan membuka seluruh tahapan seleksi kepada publik.
“Pansel akan mengumumkan setiap tahapan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses seleksi ini,” ujar Niken.
Syarat Umum Calon Direktur Utama
Pansel menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon Direktur Utama TVRI, antara lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas, kejujuran, dan berkelakuan baik
- Berpendidikan minimal sarjana
- Memiliki dedikasi tinggi terhadap persatuan bangsa
- Tidak terlibat dalam kepemilikan atau kepengurusan media lain
- Tidak merangkap jabatan
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Syarat Tambahan untuk PNS
Pansel juga membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan TVRI maupun kementerian/lembaga lain. Namun, pelamar dari kalangan PNS harus memenuhi syarat tambahan berikut:
- Memiliki pangkat minimal IV/b dengan melampirkan SK terakhir
- Memiliki pengalaman jabatan struktural setara eselon II minimal tiga tahun
- Menyertakan izin dari atasan langsung serta surat pernyataan tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.***









