Seleksi Dirut TVRI 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Dirut TVRI 2026 resmi dibuka. Simak syarat umum dan ketentuan bagi pelamar, termasuk PNS yang ingin mengikuti seleksi.

Seleksi Dirut TVRI 2026 resmi dibuka. Simak syarat umum dan ketentuan bagi pelamar, termasuk PNS yang ingin mengikuti seleksi.

Jakarta, oegopost.id – Seleksi dirut TVRI 2026 resmi dibuka untuk mengisi jabatan Direktur Utama LPP TVRI periode Pergantian Antar Waktu (PAW) 2023–2028. Proses seleksi dirut TVRI 2026 ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Pansel terdiri dari tujuh orang yang mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan dewan pengawas. Mereka adalah Rosarita Niken Widiastuti, Yuliandre Darwis, Idy Muzayyad, Mashoedah, Setya Utama, Geryantika Kurnia, serta Agus Sudibyo.

Proses Seleksi Transparan dan Terbuka

Ketua Dewan Pengawas TVRI, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa pansel akan menjalankan proses seleksi secara transparan dan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.

Ketua pansel, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama sekaligus menjaga kesinambungan fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

Baca Juga :  Disdik Kota Jambi Tegaskan Seluruh Guru Wajib ASN, Rekrutmen Honorer Dihentikan

Ia juga menegaskan bahwa pansel bekerja secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pansel bertanggung jawab langsung kepada dewan pengawas dan membuka seluruh tahapan seleksi kepada publik.

“Pansel akan mengumumkan setiap tahapan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses seleksi ini,” ujar Niken.

Syarat Umum Calon Direktur Utama

Pansel menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon Direktur Utama TVRI, antara lain:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki integritas, kejujuran, dan berkelakuan baik
  5. Berpendidikan minimal sarjana
  6. Memiliki dedikasi tinggi terhadap persatuan bangsa
  7. Tidak terlibat dalam kepemilikan atau kepengurusan media lain
  8. Tidak merangkap jabatan
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga :  Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Syarat Tambahan untuk PNS

Pansel juga membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan TVRI maupun kementerian/lembaga lain. Namun, pelamar dari kalangan PNS harus memenuhi syarat tambahan berikut:

  1. Memiliki pangkat minimal IV/b dengan melampirkan SK terakhir
  2. Memiliki pengalaman jabatan struktural setara eselon II minimal tiga tahun
  3. Menyertakan izin dari atasan langsung serta surat pernyataan tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.***
Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN
Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri di Istana Bogor Evaluasi Program Asta Cita Malam Ini
Profil Suroso Isnandar: Doktor ITB yang Ditunjuk Jadi Dirut Baru PLN
Waspada Modus Pinjam Nama Pembeli Mobil Hingga Pengemplang Pajak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut

Berita Terbaru

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan pipa minyak Pertamina di Kota Jambi.(poto: istimewa).

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:40 WIB