Jambi, oegopost.id – Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi mendalami izin perusahaan KCBN Muaro Jambi yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya nasional tersebut. Pihak otoritas mengambil tindakan ini setelah mahasiswa menyampaikan laporan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai keberadaan stockpile batu bara.
Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan kelestarian situs bersejarah dari ancaman aktivitas industri yang kian meluas. Selain itu, petugas lapangan bergerak cepat menelusuri legalitas operasional perusahaan demi menjaga keutuhan kawasan.
Penelusuran Legalitas Perusahaan Tambang Di Zona Inti Candi
Petugas Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto mengonfirmasi penelusuran izin operasional perusahaan di area cagar budaya. Pihaknya menggandeng instansi tata ruang serta dinas perizinan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk mengecek dokumen resmi.
Indikasi kuat menunjukkan sejumlah perusahaan di sepanjang aliran Sungai Batanghari telah menerobos masuk ke dalam zona inti. Padahal, Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 135/M/2023 menetapkan aturan zonasi kawasan cagar budaya tersebut secara ketat.
Aturan kementerian membagi kawasan cagar budaya seluas 3.981 hektare tersebut ke dalam zona inti, penyangga, dan pengembangan. Karena izin melibatkan lintas kementerian dan lembaga, BP Kebudayaan Jambi meneliti seluruh berkas agar permasalahan ini terurai jelas.
Ancaman Polusi Debu Batu Bara Terhadap Kompleks Candi
Hasil pantauan lapangan mengindikasikan keberadaan penampungan batu bara berdiri sangat dekat dengan situs-situs bersejarah di Kecamatan Taman Rajo. Area penumpukan material tersebut berada tepat di sekitar Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan, dan Manapo Istano.
Masyarakat dan kalangan mahasiswa mengkhawatirkan hembusan debu batu bara dapat merusak struktur serta keaslian bangunan candi. Oleh sebab itu, perwakilan mahasiswa memberanikan diri menyampaikan keluhan ini saat Wapres melakukan kunjungan kerja di Jambi pada Rabu (16/7).
Mendengar aduan langsung dari mahasiswa, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjanji menindaklanjuti permasalahan ini secara serius. Beliau meminta instansi terkait segera mendalami laporan tersebut demi melindungi kelestarian peninggalan sejarah bangsa.
Sikap Pemerintah Daerah Menunggu Keputusan Resmi Kementerian Kebudayaan
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa dirinya menunggu keputusan resmi Kementerian Kebudayaan mengenai batas zonasi KCBN Muarajambi. Beliau menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini karena Kementerian Kebudayaan memegang wewenang penuh atas aset cagar budaya tersebut.
Al Haris menekankan bahwa zona inti kawasan cagar budaya wajib bersih dari segala bentuk aktivitas industri maupun komersial. Sementara itu, zona penyangga masih mengizinkan kegiatan tertentu selama operasional perusahaan tersebut tidak merusak lingkungan sekitar.(ar)








