Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi, Negara Rugi Rp21,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Jumat malam, 8 Mei 2026.( Poto : Tribun Jambi.com ).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Jumat malam, 8 Mei 2026.( Poto : Tribun Jambi.com ).

Jambi, oegopost.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut empat terdakwa dalam kasus korupsi DAK SMK Jambi tahun anggaran 2022.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Pertama, Wawan Setiawan berperan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima. Kedua, Rudy Wage Soeparman bertindak sebagai perantara.

Selanjutnya, Endah Susanti memimpin PT Tahta Djaga Internasional. Terakhir, Zainul Haviz menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus Korupsi dan Dampaknya

Dalam kasus ini, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menjalankan proyek pengadaan alat praktik SMK menggunakan dana DAK fisik. Selain itu, nilai proyek mencapai sekitar Rp62,1 miliar.

Namun demikian, para terdakwa tidak menjalankan pengadaan sesuai ketentuan. Mereka mengirim barang yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian rusak.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jambi 9 Juni 2026: Wilayah Barat Berawan, Tengah dan Timur Diguyur Hujan Ringan

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,8 miliar. Di samping itu, program peningkatan pendidikan vokasi di Jambi ikut terganggu.

Tuntutan Masing-Masing Terdakwa

Pertama, tuntutan terhadap Wawan Setiawan yakni 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti Rp6,5 miliar. Jika tidak, ia menjalani tambahan kurungan 120 hari.

Kedua, tuntutan terhadap Rudy Wage Soeparman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Apabila tidak membayar, ia menjalani kurungan 180 hari.

Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Ketiga, tuntutan terhada Endah Susanti 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Di samping itu, ia harus membayar uang pengganti Rp389 juta.

Keempat, tuntutan terhada Zainul Haviz  2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp205 juta.

Baca Juga :  Dillah Hikmah Sari Terima Penghargaan IPDN Kado Ulang Tahun Abdullah Hich

Namun demikian, ia telah menyetor Rp110 juta, sehingga sisa kewajibannya tinggal Rp95 juta.

Pihak Lain yang Terkait

Sementara itu, penyidik juga mengaitkan dua nama lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta mantan Kabid SMK, Bukri. Keduanya kuat dugaan memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan.

Kesimpulan

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana pendidikan. Selain itu, jaksa menilai para terdakwa telah menyalahgunakan proyek pengadaan alat praktik SMK. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar, dan program pendidikan di Jambi ikut terganggu.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara
Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Armada dan 500 Sumur Bor Karhutla Jambi
Polresta Jambi Sita Ratusan Motor Balap Liar Sepanjang Agustus 2026
Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis Saat Kualitas Udara Memburuk
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman
Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet
Sanggar Budaya Muaro Jambi Sabet Juara I Festival Batanghari 2026
Karhutla Tebo Memicu Lonjakan Kasus ISPA 2026, Dinas Kesehatan Minta Warga Waspada
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Armada dan 500 Sumur Bor Karhutla Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Polresta Jambi Sita Ratusan Motor Balap Liar Sepanjang Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB