Jambi, oegopost.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut empat terdakwa dalam kasus korupsi DAK SMK Jambi tahun anggaran 2022.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Jumat malam, 8 Mei 2026.
Pertama, Wawan Setiawan berperan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima. Kedua, Rudy Wage Soeparman bertindak sebagai perantara.
Selanjutnya, Endah Susanti memimpin PT Tahta Djaga Internasional. Terakhir, Zainul Haviz menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus Korupsi dan Dampaknya
Dalam kasus ini, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menjalankan proyek pengadaan alat praktik SMK menggunakan dana DAK fisik. Selain itu, nilai proyek mencapai sekitar Rp62,1 miliar.
Namun demikian, para terdakwa tidak menjalankan pengadaan sesuai ketentuan. Mereka mengirim barang yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian rusak.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,8 miliar. Di samping itu, program peningkatan pendidikan vokasi di Jambi ikut terganggu.
Tuntutan Masing-Masing Terdakwa
Pertama, tuntutan terhadap Wawan Setiawan yakni 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti Rp6,5 miliar. Jika tidak, ia menjalani tambahan kurungan 120 hari.
Kedua, tuntutan terhadap Rudy Wage Soeparman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Apabila tidak membayar, ia menjalani kurungan 180 hari.
Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Ketiga, tuntutan terhada Endah Susanti 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Di samping itu, ia harus membayar uang pengganti Rp389 juta.
Keempat, tuntutan terhada Zainul Haviz 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp205 juta.
Namun demikian, ia telah menyetor Rp110 juta, sehingga sisa kewajibannya tinggal Rp95 juta.
Pihak Lain yang Terkait
Sementara itu, penyidik juga mengaitkan dua nama lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta mantan Kabid SMK, Bukri. Keduanya kuat dugaan memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan.
Kesimpulan
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana pendidikan. Selain itu, jaksa menilai para terdakwa telah menyalahgunakan proyek pengadaan alat praktik SMK. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar, dan program pendidikan di Jambi ikut terganggu.(ar)









