Jambi, oegopost.id – Suasana Rapat Paripurna DPRD Jambi mendadak tegang pada Jumat (10/7/2026) siang. Ketua Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto Manalu, nekat menerobos ke depan ruang sidang tepat saat rapat hendak ditutup. Pria berkemeja lengan panjang putih tersebut langsung berjalan cepat ke arah meja pimpinan dewan.
Wiranto menyuarakan kritik tajam terkait lemahnya fungsi pengawasan para wakil rakyat. Ia menyoroti dugaan “penyelundupan” anggaran siluman sebesar Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Aksi berani ini seketika memicu ketegangan di dalam ruangan sidang utama.
“Ini persoalan kerakyatan yang sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Wiranto di hadapan pimpinan rapat. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah sering melayangkan surat resmi bahkan menggelar demonstrasi. Namun, ia menyayangkan sikap anggota dewan yang tidak pernah mau membuka ruang diskusi.
Ketua TINDAK Interupsi Paksa Meja Pimpinan Sidang Jambi
Wiranto juga menyindir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, di tengah interupsinya. Ivan sebelumnya menyatakan siap pasang badan untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi. Namun, Wiranto menilai politisi tersebut justru bungkam terkait polemik anggaran siluman Rp57 miliar ini.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) langsung bergerak cepat mengamankan situasi yang mulai tidak kondusif. Mereka membawa paksa Wiranto keluar dari ruang sidang paripurna demi menjaga ketertiban. Meski mendapat pengawalan ketat dari petugas pamdal, Wiranto tetap bersuara lantang menyampaikan protesnya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah yang memimpin jalannya sidang tetap memberikan respons bijak. “Iya silahkan Pak,” jawab Hafiz saat memberikan kesempatan kepada Wiranto untuk menyampaikan poin interupsi. Respons tersebut sempat menenangkan situasi yang sempat memanas beberapa saat.
Wiranto Manalu Laporkan Pimpinan Dewan Jambi Ke BK
Sebelum melakukan aksi nekat ini, Wiranto ternyata telah mengambil langkah hukum yang lebih formal. Ia melaporkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, ke Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (3/7/2026). Laporan tersebut menjadi awal dari rangkaian protes keras yang TINDAK lakukan.
Melalui laporan itu, Wiranto mendesak pimpinan DPRD agar bersikap transparan kepada publik Jambi. Ia menuntut pertanggungjawaban secara moral serta konstitusional dari para pimpinan legislatif tersebut. Tuntutan ini mengacu pada regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah.
Wiranto mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, ia juga menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua aturan ini menjadi basis utama TINDAK dalam mengoreksi kebijakan anggaran.
Ketua DPRD Jambi Janjikan Ruang Diskusi Terbuka Bersama
Agenda utama Rapat Paripurna hari itu sedianya membahas dua poin penting keuangan daerah. Anggota dewan membahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Pembahasan ini melibatkan seluruh elemen penting pemerintahan provinsi.
Sejumlah pejabat tinggi daerah turut menghadiri rapat penting yang berakhir tegang ini secara langsung. Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tampak duduk bersama Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah di meja utama. Jajaran pimpinan dewan lainnya juga mengikuti seluruh rangkaian acara sejak pagi.
Setelah Wiranto menyampaikan interupsinya, pihak pamdal berupaya keras menahan dan menuntun Manalu keluar dari ruangan sidang. Pimpinan sidang pun langsung memberikan tanggapan demi meredam gejolak yang tersisa. Hafiz Fattah menjanjikan ruang dialog terbuka setelah seluruh agenda protokoler selesai.
“Setelah paripurna ini kita beri waktu untuk berdiskusi bersama ya, oke, berikan kami waktu ya,” jawab Hafiz Fattah menenangkan suasana. Pernyataan penutup dari pimpinan sidang ini sekaligus mengakhiri ketegangan yang sempat menyelimuti ruang paripurna tersebut.(ar)









