Cara Pembentukan Desa Baru, Bapemperda DPRD Merangin Konsultasi ke Kemenkumham Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Merangin berkonsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jambi terkait prosedur pembentukan desa baru.( poto: jamberita.com).

Bapemperda DPRD Merangin berkonsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jambi terkait prosedur pembentukan desa baru.( poto: jamberita.com).

Merangin, oegopost.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi. Pertemuan strategis ini secara khusus membahas cara pembentukan desa baru agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Asyhari El Wakaa’s, memimpin langsung rombongan kedewanan tersebut. Kehadiran para wakil rakyat ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemekaran wilayah di Kabupaten Merangin memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi, Victor Noval Sidabutar, menerima langsung kunjungan kerja tersebut. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya ini menyambut baik langkah proaktif yang diambil oleh jajaran DPRD Kabupaten Merangin.

Syarat Perubahan Status Desa Persiapan Menjadi Definitif

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mengupas tuntas berbagai aspek hukum dalam proses pemekaran. Pembahasan meliputi pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan teknis, hingga mekanisme penataan desa secara prosedural.

Victor Noval Sidabutar menjelaskan bahwa pemerintah dapat meningkatkan status desa persiapan menjadi desa definitif setelah memenuhi seluruh persyaratan. Namun, peningkatan status tersebut menuntut pemenuhan masa persiapan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Baca Juga :  Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Selama masa transisi tersebut, desa persiapan wajib melewati tahapan pembinaan serta evaluasi secara berkala. Pemerintah daerah juga harus melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengesahkan wilayah tersebut menjadi desa mandiri.

Hasil Verifikasi Lapangan Menentukan Kelayakan Pemekaran Wilayah

Lebih lanjut, Victor menegaskan bahwa hasil kajian dan verifikasi lapangan menjadi instrumen paling krusial. Tim penilai akan melihat langsung kondisi nyata di lapangan untuk mengukur kesiapan calon desa definitif tersebut.

Pemerintah akan menilai kelayakan desa berdasarkan kemampuan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. Selain itu, potensi pengembangan wilayah dan pemenuhan syarat kewilayahan juga menjadi indikator utama penilaian.

Jika hasil evaluasi menunjukkan nilai positif pada seluruh aspek, maka wilayah tersebut dinilai layak menjadi desa definitif. Sebaliknya, wilayah yang belum siap harus terus mendapatkan pembinaan intensif agar tidak memicu masalah administrasi baru.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranpergub Pajak Daerah Demi Dongkrak PAD

Pentingnya Kepastian Hukum Dalam Produk Regulasi Daerah

Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jambi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pemekaran. Kedisiplinan mengikuti jalur hukum ini bertujuan untuk memberikan jaminan aturan yang jelas bagi masyarakat luas.

Langkah prosedural yang matang juga bermanfaat untuk menghindari potensi konflik atau sengketa hukum di masa depan. Oleh karena itu, sinergi antara pembuat kebijakan dan perancang undang-undang menjadi kunci utama kesuksesan pemekaran.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Asyhari El Wakaa’s, menyampaikan apresiasi tinggi atas penjelasan komprehensif dari Kanwil Kemenkumham Jambi. Pihaknya berkomitmen menjadikan hasil konsultasi ini sebagai panduan utama dalam mengawal pembentukan desa baru di Merangin.

Melalui koordinasi intensif ini, DPRD Merangin berharap dapat melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Langkah nyata ini sekaligus menjadi bukti komitmen legislatif dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib hukum.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus
Banggar DPRD Jambi Sepakati Pembentukan Pansus Pengelolaan Aset Daerah
Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan
Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik
Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan
Warung Berkah GJB Sungai Penuh Sediakan Makan Gratis Setiap Hari Jumat
Pembangunan Tugu TMMD Ke-129 di Bungo Masuki Tahap Finishing
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:30 WIB

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan

Berita Terbaru