Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyerahkan berkas Surat Pencatatan Ciptaan Lagu kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026. Selanjutnya, penyerahan legalitas karya seni musik ini berlangsung khidmat dalam sebuah agenda resmi di Swiss-Belhotel Jambi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyerahkan langsung berkas hukum tersebut kepada Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali B. Oleh karena itu, langkah strategis ini mempertegas komitmen penuh pemerintah dalam mengawal pelindungan hukum karya cipta di ranah seni musik.
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Enam Surat Pencatatan Ciptaan
Sebab itu, pihak Kementerian Hukum memfasilitasi pencatatan resmi ini sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap hasil kreativitas aparatur maupun warga binaan. Selain itu, proses penyerahan sertifikat ciptaan tersebut menandai komitmen bersama dalam menghargai karya intelektual yang lahir dari lingkungan pemasyarakatan.
Kemudian, Syahroni Ali B menerima langsung dokumen legal tersebut mewakili jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dengan apresiasi tinggi. Bahkan, pihaknya menilai kepemilikan dokumen hukum ini memberikan kepastian nilai legitimasi atas karya lagu yang terlahir di lembaga pemasyarakatan.
Daftar Enam Karya Lagu Yang Resmi Terdaftar Hukum
Secara resmi, pemerintah mencatatkan sebanyak enam judul lagu ciptaan yang kini mengantongi pelindungan hak cipta dari negara. Misalnya, lagu-lagu yang terdaftar tersebut mencakup judul “Hilang”, “Jatuh Cinta”, serta karya sentimental bertajuk “Kulepas Tanpa Bekas”.
Di samping itu, dokumen resmi juga mengesahkan karya lagu “Terbiasa Sakit”, “Terlihat Bodoh”, dan “Tujuh Juli”. Hasilnya, keenam karya musik tersebut kini terlindungi secara hukum dari potensi klaim maupun pelanggaran hak cipta di masa depan.
Langkah Nyata Memperkuat Kepastian Hukum Hak Cipta Musik
Sementara itu, Diana Yuli Astuti menegaskan pentingnya legalitas hak cipta untuk memberikan kepastian administrasi bagi para pencipta seni. Sebab, pencatatan resmi ini sekaligus memperkuat bukti kepemilikan sah atas seluruh karya lagu yang telah berhasil mereka ciptakan.
Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh pegiat seni dan masyarakat luas agar semakin memahami pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual secara rinci. Pasalnya, kesadaran hukum yang tinggi akan melindungi hak moral sekaligus hak ekonomi para seniman di wilayah Provinsi Jambi.
Apalagi, penyerahan sertifikat ini membuktikan kehadiran layanan Kementerian Hukum dalam memacu kesadaran masyarakat serta aparatur pemerintah setempat. Maka dari itu, pelindungan kekayaan intelektual kini menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam mengapresiasi setiap karya kreatif masyarakat.
Dengan demikian, Kanwil Kemenkum Jambi terus memacu layanan kekayaan intelektual yang berjalan transparan, cepat, dan sangat mudah publik akses. Tentunya, kemudahan prosedur pendaftaran mendorong bertumbuhnya karya-karya inovatif baru yang memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi tinggi.
Pada akhirnya, pemerintah berharap pencatatan enam lagu ini mampu memantik semangat berkarya bagi para musisi serta pelaku ekonomi kreatif daerah. Singkatnya, momentum bersejarah ini menjadi pendorong utama bagi para pencipta lagu di Jambi untuk terus melindungi kreativitas mereka melalui sistem kekayaan intelektual resmi.(ar)









