Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memfasilitasi pencatatan hak cipta lagu daerah secara gratis untuk memperkuat perlindungan hukum para seniman lokal. Langkah nyata ini berlangsung dalam acara sosialisasi hak cipta dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Swiss-Belhotel Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kegiatan strategis ini mengusung tema “Pencatatan Karya Lagu Daerah, Sinergi Hukum dan Ekonomi Kreatif Bumi Tanah Pilih Pusako Bertuah”. Pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen penuh mengawal karya cipta seniman Jambi agar terlindungi secara legal.
Sinergi Hukum Dan Pelindungan Karya Seni Daerah Jambi
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, membuka acara ini secara resmi bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Puluhan seniman, musisi, akademisi, hingga perwakilan komunitas seni dan budaya Jambi menghadiri agenda penting tersebut.
Jonson menegaskan bahwa lagu daerah bukan sekadar karya seni, melainkan warisan sejarah dan identitas budaya yang sangat berharga. Pelindungan hukum melalui pencatatan resmi menjadi benteng utama dalam menjaga kelestarian aset bernilai tinggi tersebut.
Langkah ini memastikan setiap lagu daerah memiliki bukti kepemilikan sah demi mencegah klaim sepihak dari pihak luar. Selain itu, kepastian hukum ini membuka jalan bagi pengembangannya ke dalam ekosistem ekonomi kreatif.
Pengelolaan karya secara komersial kini dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan hak moral penciptanya. Sinergi antara hukum dan ekonomi kreatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni di Provinsi Jambi.
Layanan Digital DJKI Dan Pencatatan Ciptaan Tanpa Biaya
Narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ahmad Iqbal Taufiq, memaparkan pentingnya pencatatan karya sebagai alat bukti awal. Ia juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 terkait optimalisasi layanan hak cipta digital.
Meskipun hak cipta lahir secara otomatis, pencatatan resmi sangat membantu seniman saat menghadapi potensi sengketa hukum. Dokumentasi legal memperkuat posisi pencipta saat melakukan lisensi maupun kerja sama komersial dengan pihak ketiga.
Guna mendukung seniman lokal, pemerintah membebaskan seluruh biaya pencatatan karya lagu milik peserta alias Rp0. Tim ahli DJKI bahkan mendampingi langsung para peserta dari tahap pendaftaran hingga verifikasi berkas.
Proses pendampingan langsung ini membuahkan hasil nyata pada hari yang sama dengan terbitnya surat pencatatan ciptaan. Menariknya, penyerahan surat pencatatan tersebut juga mencakup karya seni ciptaan warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi.
Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Di Era Digital
Sementara itu, Ricky Mubarak dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI menyoroti tantangan berat pelindungan karya di ruang digital. Pesatnya kemajuan teknologi informasi meningkatkan risiko penyalahgunaan dan pembajakan lagu tanpa izin pemilik hak cipta.
Ricky mengingatkan masyarakat dan pengguna media digital untuk selalu menghormati hak ekonomi serta hak moral pencipta. Penggunaan karya komersial wajib melalui prosedur perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan pembayaran royalti.
DJKI terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Langkah preventif dan penindakan hukum berjalan beriringan demi menciptakan iklim kreatif yang sehat dan kondusif.
Melalui diskusi interaktif, peserta aktif berkonsultasi mengenai pengelolaan royalti lagu hingga tata cara pengaduan pelanggaran digital. Kehadiran negara secara langsung ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif berkelanjutan di Jambi.(ar)









