Kemendag Klarifikasi Shopee soal Aduan Konsumen, Ini Hasilnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendag Soroti Laporan Konsumen Shopee di Indonesia( Poto : istimewa ).

Kemendag Soroti Laporan Konsumen Shopee di Indonesia( Poto : istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Perdagangan meminta penjelasan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait sejumlah aduan konsumen Shopee yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Laporan tersebut berkaitan dengan masalah transaksi, barang tidak sesuai pesanan, hingga kendala pembayaran di platform Shopee International Indonesia.

Kemendag menindaklanjuti berbagai laporan konsumen sebagai bagian dari pengawasan perdagangan elektronik atau PMSE.

Langkah ini bertujuan menjaga agar pelaku usaha tetap menjalankan aturan dan melindungi hak konsumen.

Pihak Shopee yang diwakili tim Government Relation, Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan, hadir memberikan penjelasan langsung kepada Kemendag.

Mereka memaparkan bahwa perusahaan sudah menangani sebagian besar pengaduan yang masuk.

Shopee menyebut mereka mengembalikan dana konsumen, menghapus tagihan ShopeePayLater, memberikan kompensasi, dan memfasilitasi mediasi antara pembeli dan penjual.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah yang muncul di lapangan.

Namun, Shopee juga menemukan sejumlah laporan yang tidak dapat mereka tindaklanjuti. Setelah melakukan verifikasi, perusahaan mendeteksi indikasi penipuan pada beberapa kasus tersebut.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan semua pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai aturan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak konsumen dalam transaksi digital.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

“Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan agar pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan tetap melindungi hak konsumen,” kata Immanuel.

Fokus Aduan Konsumen Shopee

Kemendag mencatat tiga jenis aduan konsumen Shopee yang paling sering muncul. Pertama, konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan pesanan.

Kedua, pengguna mengalami gangguan dalam proses transaksi, seperti pembayaran tertunda atau status pesanan tidak berubah. Ketiga, muncul masalah pada layanan pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi.

Masalah tersebut menunjukkan bahwa ekosistem perdagangan online masih membutuhkan peningkatan pengawasan dan sistem verifikasi yang lebih kuat.

Respons Shopee dan Penyelesaian Masalah

Shopee menjelaskan bahwa mereka memproses sebagian besar laporan melalui sistem layanan pelanggan. Tim mereka menangani pengaduan dengan skema pengembalian dana otomatis dan bantuan langsung dari customer service.

Perusahaan juga berkoordinasi dengan penjual ketika terjadi sengketa barang. Mereka memfasilitasi pengembalian barang atau penggantian dana sesuai hasil kesepakatan.

Meski begitu, Shopee menemukan beberapa laporan yang tidak valid setelah proses verifikasi internal. Mereka mengidentifikasi indikasi penipuan pada sebagian kasus sehingga tidak dapat melanjutkan penanganan.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Imbauan untuk Konsumen

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengingatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi produk yang jelas, jujur, dan mudah dipahami.

Ia juga meminta pelaku usaha merespons pengaduan konsumen dengan cepat agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dalam transaksi digital.

Di sisi lain, Kemendag mengajak masyarakat lebih teliti sebelum berbelanja online. Konsumen perlu membaca deskripsi produk, memahami syarat transaksi, dan menyimpan bukti pembelian.

Cara Lapor Jika Mengalami Kendala

Konsumen yang mengalami masalah di Shopee dapat menghubungi layanan pelanggan melalui call center atau fitur live chat di aplikasi.

Jika tidak mendapatkan penyelesaian, konsumen bisa melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui WhatsApp 0853-1111-1010. Pelapor perlu menyertakan identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung agar laporan bisa diproses.

Kasus aduan konsumen Shopee ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam perdagangan digital. Kemendag, pelaku usaha, dan konsumen perlu bekerja sama agar transaksi online tetap aman, transparan, dan terpercaya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:00 WIB

Kemendag Klarifikasi Shopee soal Aduan Konsumen, Ini Hasilnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:54 WIB

PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Berita Terbaru

Pemerintah wajibkan ekspor SDA lewat BUMN DSI.( Poto : detikcom ).

Bisnis

Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

UIN Jambi dan University of Wyoming siapkan kelas COIL 2026.( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UIN Jambi dan Wyoming Siapkan Kelas COIL Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

PSM Jambi resmi dikukuhkan 2026–2030 di Korem 042.( Poto JambiPrima.com ).

Daerah

PSM Jambi Dikukuhkan, Target Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB