Kejati Jambi Hentikan Operasional Aset Sitaan PT PAL di Muaro Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada Kamis (23/4/2026). ( Poto : JAMBIlink ).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada Kamis (23/4/2026). ( Poto : JAMBIlink ).

Jambi, oegopost.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penghentian aset sitaan PT PAL Jambi dengan menghentikan seluruh aktivitas serta mengosongkan area pabrik di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (23/4/2026). Petugas juga memasang garis Pidsus di lokasi tersebut untuk mengamankan aset yang sedang dalam proses hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa tim bergerak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menetapkan penyitaan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Aset yang Dihentikan Penggunaannya

Tim kejaksaan mengamankan satu unit pabrik kelapa sawit milik PT PAL. Tim juga mengosongkan enam bidang tanah dengan total luas 163.285 meter persegi. Selain itu, petugas menghentikan penggunaan kantor, mess karyawan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Perketat Pengawasan Harga TBS Sawit di PKS

Jaksa juga menghentikan operasional mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS). Dengan langkah itu, seluruh aktivitas produksi di lokasi tersebut berhenti total dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Pelaksanaan di Lapangan

Kejati Jambi melibatkan berbagai unsur dalam proses ini. Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset, dan Asisten Pengawasan turun langsung ke lokasi. Kejaksaan Negeri Jambi dan Muaro Jambi juga ikut mengawal pelaksanaan.

Perwakilan Bank BNI, PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta aparat keamanan dari Polsek Sungai Gelam dan Koramil Sungai Gelam turut hadir. Mereka menyaksikan langsung proses penghentian aktivitas di lapangan.

Kejaksaan menyerahkan surat resmi penghentian aktivitas kepada manajer PT MMJ dan perwakilan Bank BNI Jambi. Semua pihak kemudian menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas pelaksanaan pengosongan aset.

Baca Juga :  Kejati Jambi Bahas Anggaran 2027 di Pra Musrenbang 2026

Kaitan Perkara Korupsi Kredit BNI

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL pada 2018–2019. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Kejati Jambi menegaskan bahwa penghentian aset sitaan PT PAL Jambi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp105 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa kejaksaan menjalankan langkah ini untuk memperkuat penegakan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut bertujuan membantu pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Merangin Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Penguatan SDM
Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp141 Juta untuk 10 KK Korban Kebakaran
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat
Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap
Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok
Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri
Bupati Merangin Tetapkan 4 Langkah Darurat Cegah Karhutla 2026
Pemkab Merangin Perkuat Komitmen Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:08 WIB

Pemkab Merangin Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Penguatan SDM

Rabu, 9 September 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp141 Juta untuk 10 KK Korban Kebakaran

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

Selasa, 8 September 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 16:26 WIB

Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok

Berita Terbaru