Sungai Penuh, oegopost.id – Masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci terus memantau pergerakan harga emas sebagai acuan utama sebelum bertransaksi. Aset logam mulia ini tetap menjadi pilihan favorit warga lokal, baik untuk investasi jangka panjang maupun koleksi perhiasan personal.
Per 8 November 2026, pedagang dan gerai Logam Mulia di Sungai Penuh mencatat penyesuaian angka terbaru pada berbagai kadar. Perubahan ini berlaku mulai dari emas batangan Antam murni, emas kadar menengah, hingga takaran mayam yang populer di wilayah Sumatra.
Rincian Harga Emas Batangan Antam dan 24 Karat
Para pembeli emas batangan di wilayah Sungai Penuh dapat melihat rincian harga fisik Antam dan emas murni 24 karat sebagai acuan bertransaksi. Gerai retail lokal mematok emas Antam ukuran 1 gram pada angka Rp 2.604.000, sementara ukuran 5 gram menyentuh Rp 12.789.000. Sebagai pembanding, gerai pusat Antam menetapkan harga dasar Logam Mulia sebesar Rp 2.545.000 per gram.
Bagi warga yang mencari perhiasan emas murni 24 karat non-Antam, pedagang menjualnya pada harga Rp 2.367.321 per gram. Angka ini setara dengan banderol emas putih murni serta deretan perhiasan populer seperti gelang, kalung, dan cincin di pasar lokal.
Untuk takaran tradisional Sumatra, harga 1 mayam emas—yang setara sekitar 3,33 gram—berada di kisaran Rp 7.883.178. Nominal tersebut masih dapat menyesuaikan tingkat kerumitan desain dan kesepakatan toko tempatan.
Patokan Harga Emas Perhiasan Kadar 50% hingga 22 Karat
Selain kadar 24 karat, toko perhiasan di Sungai Penuh menyediakan beragam variasi kadar emas yang ramah anggaran. Pilihan kadar menengah hingga tinggi ini menawarkan daya tahan bentuk yang lebih kuat untuk pemakaian sehari-hari.
-
Emas 22 Karat (Kadar 916): Rp 2.168.466 per gram
-
Emas Kadar 70% (18 Karat): Rp 1.775.491 per gram
-
Emas Kadar 60%: Rp 1.384.883 per gram
-
Emas Kadar 50%: Rp 1.183.660 per gram
Konsumen perlu memperhatikan ongkos pembuatan saat membeli perhiasan emas di Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh. Pengrajin atau toko emas membebankan biaya tambahan pembuatan di luar tarif dasar bahan emas.
Penjual juga menyarankan pemilik emas untuk menghitung selisih harga potong (spread buyback) sebelum menjual kembali koleksi mereka. Langkah ini membantu investor mengamankan keuntungan maksimal saat merealisasikan dana darurat.(ar)









