Jambi, oegopost.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati PPAS APBD Jambi 2027 sebesar Rp4.021.656.676.053,00 (Rp4,02 triliun). Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi membagikan alokasi plafon belanja daerah tersebut kepada 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dr. Ir. H. Ahmad Fauzi, MT., menyampaikan laporan hasil pembahasan anggaran tersebut dalam Rapat Paripurna Dewan di Jambi, Senin (24/8/2026). Oleh karena itu, penetapan alokasi ini menandai langkah krusial dalam perencanaan pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Dinas Pendidikan Memperoleh Alokasi Anggaran Paling Jumbo
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) memimpin daftar penerima dana terbesar dengan mengantongi alokasi sebesar Rp1.263.648.261.839,00 (Rp1,26 triliun). Bahkan, porsi anggaran ini menyerap lebih dari 31 persen total belanja daerah TA 2027.
Selain itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyusul di posisi kedua dengan anggaran sebesar Rp730.865.960.897,00. Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menempati urutan ketiga melalui raihan dana Rp427.235.786.577,00.
Menariknya, Dinas PUTR mencatatkan lonjakan kenaikan anggaran paling tinggi selama proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD. Anggaran instansi ini bertambah Rp255,28 miliar atau melesat 148,47 persen dari alokasi awal senilai Rp171,94 miliar.
Sedangkan pada sektor layanan kesehatan, RSUD Raden Mattaher menerima alokasi belanja sebesar Rp368.110.605.411,00. Di sisi lain, Dinas Kesehatan memperoleh saluran dana sebesar Rp117.229.634.219,00.
Daftar Pagu Belanja Urutan Utama Perangkat Daerah
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Jambi, berikut adalah rincian pagu anggaran untuk kelompok instansi utama:
-
Dinas Pendidikan: Rp1.263.648.261.839,00
-
Badan Keuangan dan Aset Daerah: Rp730.865.960.897,00
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang: Rp427.235.786.577,00
-
RSUD Rd Mattaher: Rp368.110.605.411,00
-
Dinas Kesehatan: Rp117.229.634.219,00
-
Sekretariat DPRD: Rp116.397.575.940,00
-
Biro Umum: Rp115.287.834.216,00
-
Badan Pendapatan Daerah: Rp104.886.098.931,00
-
Rumah Sakit Jiwa: Rp76.533.523.878,00
-
Biro Kesejahteraan Rakyat: Rp53.000.946.428,00
-
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan: Rp52.223.281.583,00
-
Dinas Kehutanan: Rp48.593.618.601,00
-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan: Rp48.549.888.687,00
-
Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp37.092.560.946,00
-
Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp30.626.804.191,00
-
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata: Rp27.127.826.068,00
-
Inspektorat Daerah Provinsi: Rp26.610.743.918,00
-
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja: Rp25.998.530.548,00
-
Dinas Sosial, Kependudukan & Pencatatan Sipil: Rp25.625.517.136,00
-
Dinas Perkebunan: Rp25.588.255.743,00
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp24.945.079.335,00
-
Dinas Kelautan dan Perikanan: Rp24.686.824.291,00
Rincian Pagu Belanja OPD Pendukung dan Biro
Selanjutnya, daftar besaran pagu anggaran belanja juga didistribusikan kepada jajaran OPD pendukung serta biro di lingkungan Pemprov Jambi:
-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp19.385.343.103,00
-
Dinas Lingkungan Hidup: Rp19.366.587.935,00
-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp18.145.992.442,00
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp17.064.392.825,00
-
Badan Pengembangan SDM: Rp16.768.276.579,00
-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Rp16.573.782.585,00
-
Badan Kepegawaian Daerah: Rp16.262.193.469,00
-
Badan Penghubung Daerah: Rp16.045.473.165,00
-
Dinas Perhubungan: Rp16.028.030.693,00
-
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah: Rp14.845.169.053,00
-
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral: Rp14.780.761.852,00
-
Dinas Ketahanan Pangan: Rp13.393.114.593,00
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Pengendalian Penduduk: Rp12.680.499.529,00
-
Dinas Penanaman Modal dan PTSP: Rp12.342.431.827,00
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp10.027.268.389,00
-
Badan Riset dan Inovasi Daerah: Rp7.617.042.024,00
-
Biro Administrasi Pimpinan: Rp3.257.121.602,00
-
Biro Pengadaan Barang dan Jasa: Rp1.842.190.691,00
-
Biro Organisasi: Rp1.092.865.706,00
-
Biro Hukum: Rp1.078.758.999,00
-
Biro Perekonomian: Rp905.008.464,00
-
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah: Rp740.339.810,00
-
Biro Administrasi Pembangunan: Rp548.871.335,00
Di sisi penerimaan, pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah pada KUA-PPAS TA 2027 sebesar Rp3,95 triliun. Adapun angka penerimaan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,05 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,89 triliun.
Akan tetapi, struktur APBD Jambi 2027 mengalami defisit anggaran sebesar Rp68,45 miliar akibat alokasi belanja yang mencapai Rp4,02 triliun. Meskipun demikian, Pemprov Jambi dan DPRD sepakat menutup defisit tersebut melalui pembiayaan netto sebesar Rp68,45 miliar. Angka ini berasal dari penerimaan pembiayaan Rp68,60 miliar yang dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp147,10 juta.
Akhirnya, Banggar DPRD mengingatkan agar setiap OPD mendalami alokasi anggaran ini secara ketat pada tahapan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan program kerja berjalan efisien, tepat sasaran, serta membawa dampak langsung bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi.(ar)









