Sungai Penuh, oegopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I pada Rabu (16/09). Agenda utama rapat ini berfokus pada penyampaian pengantar Ranperda mengenai Perubahan APBD Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal memimpin langsung jalannya persidangan tersebut. Pimpinan dewan memimpin rapat dengan pendampingan unsur pimpinan dewan serta jajaran Forkopimda.
Walikota Alfin hadir secara langsung menyampaikan pidato pengantar di hadapan para anggota dewan. Wakil Walikota Azhar Hamzah beserta jajaran jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh turut mendampingi wali kota sepanjang agenda berlangsung.
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026
Walikota Alfin menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran demi merespons perkembangan kondisi ekonomi terkini. Pemerintah kota juga mengevaluasi realisasi anggaran semester pertama untuk menentukan arah kebijakan pada sisa tahun berjalan.
Langkah pergeseran anggaran ini turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas SiLPA Tahun Anggaran 2025. Pemerintah menetapkan alokasi SiLPA yang akan dimanfaatkan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp936,68 juta.
Melalui rincian Ranperda Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah mencatatkan kenaikan hingga mencapai Rp768,41 miliar. Sementara itu, alokasi belanja daerah disesuaikan menjadi sebesar Rp769,35 miliar.
Pemerintah kota merancang perubahan ini sebagai langkah evaluasi berkesinambungan atas pelaksanaan APBD yang sudah berjalan. Pemkot fokus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif untuk mendukung program prioritas dan peningkatan pelayanan publik.
Komitmen Pembahasan Bersama Dewan dan Pemerintah Daerah
DPRD Kota Sungai Penuh menjadwalkan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I sebagai tahap pembahasan berikutnya. Agenda lanjutan tersebut akan mendengarkan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Para anggota dewan berkomitmen membahas seluruh poin perubahan anggaran secara transparan bersama pihak eksekutif. Pembahasan rinci ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD memastikan proses pembahasan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat luas serta pemenuhan target pembangunan daerah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama penuntasan rancangan peraturan daerah tersebut.(ar)









