Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair, Pekerja Terima Total Rp900 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan BSU buruh.(poto: istimewa).

Ilustrasi Pencairan BSU buruh.(poto: istimewa).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah 2026 kepada 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini mulai berjalan pada kuartal IV 2026, terhitung sejak Oktober hingga Desember mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana pembagian dana tersebut. Setiap buruh terdaftar akan menerima bantuan tunai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan penuh.

Pekerja yang memenuhi syarat berhak mengantongi total dana bantuan sebesar Rp900 ribu. Negara menyiapkan alokasi anggaran hampir mencapai Rp12 triliun guna membiayai program stimulus ketenagakerjaan ini.

Jadwal pencairan menunggu aturan resmi

Pemerintah saat ini masih merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan operasional pencairan. Tim teknis juga mempercepat penuntasan regulasi turunan sebelum bank mulai mengirimkan saldo ke rekening pekerja.

Baca Juga :  Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Airlangga menegaskan pihaknya segera mengumumkan tanggal pasti pembagian dana ke masyarakat luas. Rencana matang ini lahir dari kesepakatan rapat kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli para buruh berpenghasilan rendah. Pemerintah berupaya memperkuat perputaran roda ekonomi rakyat menjelang penutupan tahun berjalan.

Kilas balik penyaluran tahun sebelumnya

Pemerintah pernah menjalankan agenda serupa pada 2025 dengan membidik sasaran 15 juta buruh. Setiap penerima manfaat mengantongi dana tunai Rp600 ribu melalui satu kali pencairan langsung.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan program terdahulu berhasil merangkul sebanyak 8,3 juta orang pekerja. Angka realisasi tersebut menyerap anggaran kas negara sebesar Rp10,72 triliun.

Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI bertindak sebagai mitra utama penyaluran dana. Khusus bagi pekerja tanpa akun bank pelat merah, PT Pos Indonesia turun langsung mengantarkan bantuan uang tunai.

Baca Juga :  Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Program ini memprioritaskan Warga Negara Indonesia yang mengantongi Nomor Induk Kependudukan resmi. Calon penerima juga wajib mempertahankan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dengan penghasilan bulanan maksimal setara upah minimum daerah berhak mengajukan diri. Namun, aturan melarang keras Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri mengambil bagian dari kuota bantuan ini.

Penerima bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan juga tidak boleh merangkap bantuan upah. Pekerja sebaiknya segera memeriksa status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kanal resmi sebelum jadwal distribusi buka.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga
Mengapa Sektor Industri Jambi Tetap Jadi Primadona di Pasar Ekspor Dunia?
Inflasi Jambi Tembus 2,97 Persen: Daya Beli Petani Naik, Kelas Menengah Terhimpit
Pasokan Menipis, Harga Cabai di Bungo Meroket Tajam di Pasar Tradisional
Penyebab Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS dan Langkah BI
Anggaran Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Rp11 Triliun, DPR Buka Suara
Rupiah Rontok Rp18.000/US$, Bank Indonesia Buka Suara
Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Daya Beli Kelas Menengah Terancam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Mengapa Sektor Industri Jambi Tetap Jadi Primadona di Pasar Ekspor Dunia?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair, Pekerja Terima Total Rp900 Ribu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Inflasi Jambi Tembus 2,97 Persen: Daya Beli Petani Naik, Kelas Menengah Terhimpit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Pasokan Menipis, Harga Cabai di Bungo Meroket Tajam di Pasar Tradisional

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB