Sungai Penuh, oegopost.id – Tim Pengawas Kemenkum Jambi mengawal audit kepatuhan PMPJ Notaris di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Para pemeriksa menjalankan kegiatan pengawasan langsung (on-site) ini selama dua hari penuh pada 10 dan 11 September 2026.
Pemeriksa mengawali pemeriksaan lapangan di Kabupaten Kerinci pada Kamis pagi mulai pukul 09.00 WIB. Tim pengawas kemudian meneruskan agenda pengawasan serupa ke wilayah Kota Sungai Penuh pada Jumat berikutnya.
Pengawasan Langsung Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Jonson Siagian memimpin langsung jajaran tim pengawas tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti mendampingi seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan bersama Anggota MPD Notaris Kabupaten Kerinci.
Tim pengawas menyambangi satu per satu kantor Notaris guna memeriksa penerapan prinsip kehati-hatian secara langsung. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola profesi Notaris agar terhindar dari risiko tindak pidana.
Para petugas mengecek kelengkapan dokumen identifikasi pengguna jasa berupa Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, petugas meneliti ketersediaan formulir penilaian tingkat risiko berbasis risk-based approach milik setiap Notaris.
Tim audit juga memverifikasi keberadaan formulir Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di setiap kantor. Dokumen-dokumen ini menjadi instrumen vital dalam meyakinkan kepatuhan Notaris terhadap aturan hukum yang berlaku.
Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme
Kegiatan pengawasan ini memfokuskan sasaran pada pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tim pengawas menilai standar kepatuhan Notaris dalam menjalankan tugas serta kewajiban hukum mereka sehari-hari.
Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga profesionalitas Notaris di wilayah Jambi. Beliau mewajibkan Notaris menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelayanan hukum kepada masyarakat luas.
“Audit kepatuhan langsung ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Notaris tidak hanya memahami kewajibannya secara administratif, tetapi juga mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap layanan yang di berikan kepada masyarakat,” ujar Jonson.
Beliau menambahkan bahwa kepatuhan terhadap PMPJ mendukung upaya bersama mencegah penyalahgunaan layanan hukum. Layanan kenotariatan tidak boleh menjadi sarana untuk memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kadiv Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menjelaskan manfaat nyata dari pengawasan (on-site) di lapangan. Pihaknya dapat melihat secara langsung gambaran riil penerapan identifikasi pengguna jasa oleh para Notaris.
“Melalui kegiatan on-site ini, kita dapat melihat sejauh mana Notaris telah menerapkan identifikasi pengguna jasa, melakukan penilaian risiko, serta memenuhi dokumen pendukung sesuai standar yang ditetapkan,” ungkap Diana.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menyoroti pentingnya peran strategis Notaris bagi masyarakat. Pihaknya mendorong penerapan PMPJ agar menjadi budaya kerja melekat dalam setiap pelayanan kenotariatan.
“Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, penerapan PMPJ harus menjadi budaya kerja dalam setiap pelayanan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang,” jelas Kabid AHU.
Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan kepada para pejabat pembuat akta tersebut. Langkah nyata ini mendorong kesadaran Notaris untuk menerapkan PMPJ secara konsisten dan berkelanjutan.(ar)









