Kebakaran Lahan Desa Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Area Warga di Tebo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran lahan Desa Semambu hanguskan 5,5 hektare area warga di Tebo.(poto: jambiprima.com).

Kebakaran lahan Desa Semambu hanguskan 5,5 hektare area warga di Tebo.(poto: jambiprima.com).

Tebo, oegopost.id – Peristiwa kebakaran lahan Desa Semambu kembali melanda kawasan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Musibah yang terjadi pada Senin (3/8/2026) tersebut menghanguskan lahan seluas 5,5 hektare di area pemukiman warga serta perbatasan konsesi perusahaan.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Ahmad Rony, membenarkan penerimaan laporan insiden Karhutla tersebut. Pihaknya langsung menerjunkan tim guna melakukan penanganan cepat di lokasi kejadian.

Petugas Gabungan Berhasil Memadamkan Seluruh Titik Api

Ahmad Rony menjelaskan bahwa tim menemukan dua titik kebakaran utama di lapangan saat proses pemantauan. Titik pertama mencakup area seluas 0,5 hektare, sedangkan titik kedua menghanguskan lahan sekitar 5 hektare.

Seluruh titik api kini sudah berhasil padam secara total berkat kerja sama intensif di lokasi. Warga setempat bahu-membahu bersama Satuan Tugas Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Tebo Alam Lestari (TAL) dalam memadamkan kobaran.

Baca Juga :  Karhutla di Jambi Capai 122 Hektare, BPBD Mulai Operasi Modifikasi Cuaca 12 Juni 2026

Tim pemadam PT TAL turut turun tangan karena lokasi kebakaran berada sangat dekat dengan wilayah operasional mereka. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman Karhutla.

Ancaman Sanksi Pidana Berat Bagi Pelaku Pembakaran

BPBD Kabupaten Tebo kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Ahmad Rony menegaskan bahwa aksi pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kriminal yang berujung pada sanksi hukum.

Aparat penegak hukum akan memproses siapapun yang nekat membakar lahan berdasarkan aturan yang berlaku. Langkah tegas ini merujuk langsung pada isi maklumat Kapolda Jambi terkait pencegahan kebakaran hutan.

Pelaku pembakaran terancam jeratan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggar bervariasi mulai dari sembilan tahun hingga maksimal lima belas tahun.

Baca Juga :  Jambi Cultural Fest 2026 Digelar 16–18 Juli, Tampilkan 6 Koreografer dari Berbagai Daerah

Kronologi Kebakaran Menurut Kesaksian Warga Desa Semambu

Seorang warga Desa Semambu bernama Safar memberikan keterangan mengenai perkiraan titik awal munculnya api. Ia menduga api berasal dari area yang baru dikelola PT TAL dengan usia tanaman sekitar delapan bulan.

Kobaran api kemudian merambat cepat menyasar semak belukar hingga memasuki area kemitraan milik warga sekitar. Peristiwa ini diperkirakan merusak sedikitnya 100 batang tanaman warga yang berada di area terdampak.

Hingga saat ini, petugas belum menerima laporan mengenai adanya korban jiwa atau total kerugian materiil. Para personel BPBD masih terus bersiaga memantau kondisi lapangan guna mencegah munculnya titik api baru akibat cuaca kering.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Penipuan Mencatut Pejabat Kejati Jambi, Ini Imbauan Resminya
Wabup Bungo Tri Wahyu Hidayat Resmikan Hall Bulu Tangkis Pangeran
UIN Jambi Resmi Gandeng Badan Bahasa Kemendikdasmen Perkuat Program Literasi Kampus
Wabup Tri Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus LAM Bungo 2026–2031
Satgas TMMD 129 Kodim 0416/Bute Gembleng Paskibra Bungo Sambut HUT Ke-81 RI
Kanwil Kemenkum Jambi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Lagu Daerah Gratis
Kemenkum Jambi Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Lapas
H-5 Pendaftaran AHM Best Student 2026 Jambi Ditutup, Sinsen Ajak Pelajar Segera Kirim Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Waspada Penipuan Mencatut Pejabat Kejati Jambi, Ini Imbauan Resminya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:00 WIB

UIN Jambi Resmi Gandeng Badan Bahasa Kemendikdasmen Perkuat Program Literasi Kampus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Wabup Tri Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus LAM Bungo 2026–2031

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Satgas TMMD 129 Kodim 0416/Bute Gembleng Paskibra Bungo Sambut HUT Ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Kebakaran Lahan Desa Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Area Warga di Tebo

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahkamah Agung merotasi 496 pejabat dan hakim di Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri. Simak daftar lengkap nama dan jabatan barunya.(poto: tribunjambi.com)

Nasional

Mahkamah Agung Mutasi Ratusan Pejabat dan Hakim Pengadilan

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:22 WIB