OJK Resmi Cabut Izin Usaha 10 BPR Hingga Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan menutup izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia hingga akhir Juli 2026.(poto: istimewa).

Otoritas Jasa Keuangan menutup izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia hingga akhir Juli 2026.(poto: istimewa).

Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan menutup izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia hingga akhir Juli 2026. Langkah tegas regulator ini berlanjut dengan pencabutan izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan tegas pencabutan izin BPRS Hasanah Mandiri tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. Penutupan bank ini menambah daftar panjang pembersihan industri perbankan daerah yang bermasalah sepanjang tahun berjalan.

Deretan Bank Perekonomian Rakyat Yang Resmi Ditutup OJK

Sebelum menutup BPRS Hasanah Mandiri, OJK mencabut izin usaha BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta dan BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur pada Juli 2026. Pengawas sektor keuangan ini juga telah menghentikan operasional BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada Juni 2026.

Regulator perbankan turut menutup BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada April 2026 lalu. Sementara pada Maret 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat dan BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  IKN Menuai Kritik, Ekonom Soroti Risiko Pemborosan Anggaran Negara

Dua bank daerah di Bali dan Jawa Barat, yaitu BPR Kamandana serta Perumda BPR Cirebon, menghentikan operasi pada Februari 2026. Rangkaian tindakan tegas ini bermula pada Januari 2026 saat OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank dan BPR Suliki Gunung Mas.

Penghentian Operasional Serta Larangan Pengalihan Aset Bank

Pencabutan izin usaha ini memaksa seluruh kantor bank pengkreditan daerah tersebut menghentikan kegiatan operasional secara total. Pengurus bank wajib menutup seluruh pintu layanan nasabah sejak tanggal keputusan resmi berlaku.

Jajaran direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham dilarang keras melakukan segala tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank. Pengurus tidak boleh memindahkan atau menjual aset perbankan tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jaminan Keamanan Dana Nasabah Melalui Tim Likuidasi LPS

Masyarakat dan nasabah tidak perlu panik mengenai nasib simpanan dana mereka di bank-bank tersebut. Tim likuidasi dari LPS menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban bank yang di tutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bank Jambi Perpanjang Jam Operasional ATM Hingga Pukul 20.00 WIB

LPS menjamin penuh keamanan dana simpanan masyarakat di perbankan nasional termasuk BPR dan BPRS. Lembaga ini memastikan langsung proses pengembalian uang simpanan nasabah berjalan lancar dan aman.

Pada proses pengembalian dana BPRS Hasanah Mandiri, LPS langsung menyiapkan pembayaran klaim penjaminan sejak hari keempat penutupan. Tim verifikasi telah menetapkan 1.516 rekening dari 1.353 nasabah layak bayar pada tahap pertama dengan nilai mencapai Rp 30,03 miliar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah terus berjalan hingga paling lama 90 hari kerja atau sampai 20 November 2026. Nasabah yang terdaftar dapat mencairkan dana di bank pembayar yang di tunjuk dengan membawa identitas KTP dan buku tabungan resmi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:54 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Berita Terbaru

Dianda Putra memimpin jalannya apel pagi untuk mewakili Wali Kota Sungai Penuh, Alfin.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Dianda Putra Pimpin Apel Tekankan Disiplin Pegawai

Senin, 21 Sep 2026 - 20:32 WIB