Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Jakarta, Oegopost.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan sanksi denda Rp 755 miliar terhadap 97 platform pinjaman daring. Putusan ini sekaligus menganulir keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya yang menuduh para pelaku industri melakukan kartel suku bunga pinjaman.

Majelis hakim pimpinan Anton Rizal Setiawan membacakan amar putusan tersebut dalam sidang terbuka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Putusan ini langsung menggugurkan jeratan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang sebelumnya menjerat para penyelenggara fintech lending.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyambut positif langkah pengadilan tersebut. Pelaku usaha menilai majelis hakim telah memeriksa fakta riil industri secara jernih dan memberikan kepastian berusaha.

Alasan Hakim Mengakui Arahan Resmi OJK

Majelis hakim memandang pembatasan manfaat ekonomi pinjaman berakar dari instruksi langsung Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengeluarkan arahan tersebut untuk mengisi kekosongan regulasi saat layanan pinjaman daring mulai tumbuh pesat di tanah air.

Langkah ini masuk ke dalam doktrin tindakan negara atau state action doctrine. Otoritas sengaja memasang rambu agar masyarakat terhindar dari jeratan bunga mencekik serta praktik rentenir digital ilegal.

Baca Juga :  OJK Ungkap Empat Tantangan Besar untuk Perkuat Industri Kripto di Indonesia

Penyelenggara fintech saat itu wajib mengikuti pedoman asosiasi karena regulator mengawasinya secara aktif. Hakim menegaskan pelaku usaha tidak boleh menerima hukuman hanya karena mereka mematuhi perintah sah dari otoritas pengawas.

OJK sendiri kemudian mempertegas batas bunga tersebut lewat Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku sejak Januari 2024. Dokumen hukum ini membuktikan peran aktif negara dalam mengendalikan batas biaya pinjaman masyarakat.

Pengadilan juga menegaskan perbedaan mendasar antara batas harga tertinggi (price ceiling) dan persekongkolan harga (price fixing). Batas atas justru melindungi hak peminjam, bukan mematikan persaingan usaha yang sehat.

Bukti persidangan memperlihatkan masing-masing platform tetap leluasa menentukan besaran bunga di bawah ambang batas. Konsumen bahkan masih bisa menikmati promo tawar-menawar bunga berdasarkan riwayat kredit mereka.

Bukan Kartel dan Desakan Harmonisasi Lembaga

Pertimbangan krusial lain menyoroti kekeliruan analisis pasar bersangkutan yang dipakai KPPU. Majelis hakim menolak penggabungan layanan fintech konvensional dan syariah ke dalam satu wadah persaingan yang sama.

Baca Juga :  Kolaborasi SKK Migas dan Pertamina EP Dorong Budidaya Ikan Air Tawar Bioflok di Desa Kasang Lopak Alai

Layanan pindar syariah memiliki sistem operasional khusus tanpa konsep bunga konvensional. Dewan Pengawas Syariah mengawasi langsung model pembiayaan ini, sehingga konsumen tidak bisa memperlakukan kedua jenis layanan sebagai produk pengganti langsung.

Hakim juga membantah adanya permufakatan jahat antarpenyelenggara. Anggota asosiasi menerapkan batasan tersebut semata-mata demi menjalankan aturan organisasi, bukan hasil kongkalikong untuk mendikte harga pasar.

Melalui putusan ini, majelis hakim mewajibkan KPPU membayar seluruh biaya perkara pengadilan sebesar Rp 23,592 juta. Hakim sekaligus mengingatkan pentingnya komunikasi intensif antarlembaga negara agar kebijakan publik tidak saling bertabrakan di lapangan.

AFPI menegaskan pihaknya akan terus memperkuat tata kelola pembiayaan yang transparan dan beretika. Asosiasi berkomitmen menjaga ekosistem pinjaman digital tetap sehat demi menopang kebutuhan pendanaan masyarakat produktif.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI
Ajaib Rilis Fitur Investasi Reksa Dana Otomatis dari OJK
BI Pertahankan BI Rate 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility
Panduan Pinjaman Tanpa BI Checking Lengkap Risiko dan Syarat
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Tembus Rekor Baru
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Pegadaian Hari Ini
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil: Cek Rincian Galeri 24, Antam, dan UBS
Harga Emas di Jambi Naik Tipis Hari Ini: Antam Tembus Rp 2,61 Juta per Gram, Cek Rinciannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Ajaib Rilis Fitur Investasi Reksa Dana Otomatis dari OJK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:14 WIB

BI Pertahankan BI Rate 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Panduan Pinjaman Tanpa BI Checking Lengkap Risiko dan Syarat

Berita Terbaru

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB