Jakarta, Oegopost.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan sanksi denda Rp 755 miliar terhadap 97 platform pinjaman daring. Putusan ini sekaligus menganulir keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya yang menuduh para pelaku industri melakukan kartel suku bunga pinjaman.
Majelis hakim pimpinan Anton Rizal Setiawan membacakan amar putusan tersebut dalam sidang terbuka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Putusan ini langsung menggugurkan jeratan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang sebelumnya menjerat para penyelenggara fintech lending.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyambut positif langkah pengadilan tersebut. Pelaku usaha menilai majelis hakim telah memeriksa fakta riil industri secara jernih dan memberikan kepastian berusaha.
Alasan Hakim Mengakui Arahan Resmi OJK
Majelis hakim memandang pembatasan manfaat ekonomi pinjaman berakar dari instruksi langsung Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengeluarkan arahan tersebut untuk mengisi kekosongan regulasi saat layanan pinjaman daring mulai tumbuh pesat di tanah air.
Langkah ini masuk ke dalam doktrin tindakan negara atau state action doctrine. Otoritas sengaja memasang rambu agar masyarakat terhindar dari jeratan bunga mencekik serta praktik rentenir digital ilegal.
Penyelenggara fintech saat itu wajib mengikuti pedoman asosiasi karena regulator mengawasinya secara aktif. Hakim menegaskan pelaku usaha tidak boleh menerima hukuman hanya karena mereka mematuhi perintah sah dari otoritas pengawas.
OJK sendiri kemudian mempertegas batas bunga tersebut lewat Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku sejak Januari 2024. Dokumen hukum ini membuktikan peran aktif negara dalam mengendalikan batas biaya pinjaman masyarakat.
Pengadilan juga menegaskan perbedaan mendasar antara batas harga tertinggi (price ceiling) dan persekongkolan harga (price fixing). Batas atas justru melindungi hak peminjam, bukan mematikan persaingan usaha yang sehat.
Bukti persidangan memperlihatkan masing-masing platform tetap leluasa menentukan besaran bunga di bawah ambang batas. Konsumen bahkan masih bisa menikmati promo tawar-menawar bunga berdasarkan riwayat kredit mereka.
Bukan Kartel dan Desakan Harmonisasi Lembaga
Pertimbangan krusial lain menyoroti kekeliruan analisis pasar bersangkutan yang dipakai KPPU. Majelis hakim menolak penggabungan layanan fintech konvensional dan syariah ke dalam satu wadah persaingan yang sama.
Layanan pindar syariah memiliki sistem operasional khusus tanpa konsep bunga konvensional. Dewan Pengawas Syariah mengawasi langsung model pembiayaan ini, sehingga konsumen tidak bisa memperlakukan kedua jenis layanan sebagai produk pengganti langsung.
Hakim juga membantah adanya permufakatan jahat antarpenyelenggara. Anggota asosiasi menerapkan batasan tersebut semata-mata demi menjalankan aturan organisasi, bukan hasil kongkalikong untuk mendikte harga pasar.
Melalui putusan ini, majelis hakim mewajibkan KPPU membayar seluruh biaya perkara pengadilan sebesar Rp 23,592 juta. Hakim sekaligus mengingatkan pentingnya komunikasi intensif antarlembaga negara agar kebijakan publik tidak saling bertabrakan di lapangan.
AFPI menegaskan pihaknya akan terus memperkuat tata kelola pembiayaan yang transparan dan beretika. Asosiasi berkomitmen menjaga ekosistem pinjaman digital tetap sehat demi menopang kebutuhan pendanaan masyarakat produktif.(ar)









