Jambi, oegopost.id – Tim gabungan dari Pemprov Jambi, BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, dan Polda Jambi menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi Jambi saat menggelar inspeksi mendadak di sejumlah SPBU Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (11/7/2025). Petugas membongkar praktik kecurangan ini setelah memeriksa langsung pola transaksi pembelian BBM bersubsidi di lapangan.
Temuan tersebut mengungkapkan modus pembelian berulang atau biasa dikenal sebagai praktik pengerit atau helikopter. Para pelaku sengaja memanfaatkan banyak kode QR atau barcode yang sama sekali tidak sesuai dengan jenis kendaraan, pelat nomor, maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Diduga kuat para pelaku membeli BBM bersubsidi tersebut untuk menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga tinggi. Praktik ilegal ini jelas merugikan masyarakat luas yang membutuhkan pasokan BBM subsidi secara adil.
DPRD Dorong Tindak Tegas Penunggak Barcode Bermasalah
Menanggapi temuan penyelewengan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendorong pemerintah untuk bertindak tegas. Langkah penertiban ini sangat krusial agar alokasi subsidi BBM dapat menyasar masyarakat yang benar-benar berhak.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan dukungannya terhadap upaya penertiban barcode ganda dan kendaraan mati pajak. Pihaknya meminta instansi terkait langsung mencabut akses barcode bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban membayar pajak.
“Salah satu caranya mungkin dari kendaraan-kendaraan yang tidak membayar pajak hapus saja barcode-nya, agar makin berkurang,” ujar Hafiz pada Senin (13/7/2025).
Selain menghapus akses barcode, Hafiz juga menyetujui wacana penilangan langsung di area SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Penegak Hukum dan BPH Migas Siapkan Sanksi
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan seluruh temuan anomali data transaksi digitalisasi telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk investigasi lebih lanjut. Langkah ini bertujuan membongkar seluruh jaringan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sampai ke akarnya.
Di samping itu, sanksi tegas membayangi pihak SPBU yang terbukti membiarkan atau bekerja sama dalam praktik pelanggaran tersebut. BPH Migas tidak akan mentolerir pengelola SPBU yang sengaja meloloskan transaksi mencurigakan.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan lapangan tersebut secara mendalam. Kepolisian terus berkoordinasi erat dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak.
Regulasi Internal Jambi dan Pengawasan Ombudsman Nasional
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, serta Asisten II Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, menegaskan hasil sidak ini menjadi bahan evaluasi penting. Government daerah akan memakai hasil temuan ini sebagai acuan utama menyusun regulasi internal penyaluran BBM subsidi di wilayah Jambi.
Penyusunan aturan baru ini bertujuan memastikan tata kelola BBM bersubsidi berjalan transparan dan tepat sasaran. Regulasi ketat di tingkat daerah di harapkan mampu menutup celah kecurangan yang selama ini di manfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, Ombudsman RI berencana memperkuat tata kelola pengawasan distribusi BBM bersubsidi secara nasional. Lembaga pengawas pelayanan publik ini mengambil langkah strategis untuk memperketat alur pengawasan di seluruh daerah Indonesia.
Upaya penyempurnaan sistem pengawasan tersebut terlaksana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPH Migas. Kerja sama strategis ini bakal melibatkan 34 kantor perwakilan Ombudsman RI yang tersebar di seluruh provinsi.(ar)









