MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: Mahkamah Konstitusi).

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: Mahkamah Konstitusi).

Jakarta, oegopost.id – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, putusan penting ini menegaskan agar sisa kuota internet aktif dan tidak hilang saat masa berlaku paket habis.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi transportasi daring, pedagang online, serta dosen mengajukan gugatan tersebut. Padahal, mereka menilai aturan lama sangat merugikan para pengguna jasa telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Dalam perkaranya, para pemohon menguji ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, mereka meminta hakim konstitusi memberikan kepastian hukum atas hak milik digital yang konsumen beli.

Sebagai hasilnya, majelis hakim menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibatnya, Mahkamah menetapkan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian Aturan Ciptaker

Selanjutnya, hakim konstitusi menegaskan perubahan makna pasal tersebut melalui amar putusan yang resmi dibacakan. Meskipun demikian, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif layanan.

Terlebih lagi, penyelenggara wajib mengacu pada formula tarif yang pemerintah pusat tetapkan secara sah. Sementara itu, pemerintah menyusun formula tersebut untuk menjaga keseimbangan iklim usaha dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Saldi Isra Isi Kuliah Umum Hukum Pasca-Reformasi di UNJA

Di sisi lain, aturan baru ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak-hak pengguna. Oleh sebab itu, penyedia jasa harus menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif serta dapat terpakai.

Pada kenyataannya, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan sisa data yang sudah mereka bayar dengan uang pribadi. Tentu saja, kebijakan ini memberikan rasa adil bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada akses internet.

Perlindungan Hak Milik Pribadi Konsumen Menurut Konstitusi Negara

Secara khusus, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan kuat mengenai jaminan perlindungan hak milik pribadi seluruh warga. Pada dasarnya, konstitusi melarang siapapun mengambil alih hak milik seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan sah.

Berdasarkan hal tersebut, Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan utama majelis hakim memutus perkara ini. Terlebih, hakim menilai sisa kuota internet yang konsumen beli merupakan aset bernilai ekonomis milik pengguna.

Sebaliknya, tindakan menghanguskan sisa kuota secara sepihak melanggar prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Oleh karena itu, putusan ini mengakhiri praktik kerugian finansial yang sering menimpa pengguna layanan seluler.

Kemudian, para driver daring dan pedagang online menyambut baik keputusan sejarah dari Mahkamah Konstitusi ini. Selain itu, mereka mengandalkan kuota internet setiap hari untuk menjalankan usaha serta melayani para pelanggan.

Baca Juga :  Gempa Lombok Utara Dini Hari Bikin Warga Mataram Ikut Merasakan

Sementara itu, para dosen dan tenaga pendidik juga merasakan manfaat langsung dari perlindungan hukum terbaru ini. Akibatnya, proses belajar mengajar berbasis digital kini berjalan lebih tenang tanpa ancaman kuota hangus.

Kewajiban Menyediakan Formula Tarif Dan Layanan Bagi Provider

Oleh sebab itu, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan aturan turunan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Selanjutnya, kementerian terkait wajib menyiapkan formula perhitungan tarif yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi harus merancang skema paket data baru sesuai perintah undang-undang. Sebagai contoh, operator seluler dapat menerapkan mekanisme akumulasi kuota atau perpanjangan masa aktif secara otomatis.

Meskipun demikian, langkah penyesuaian ini memperkuat ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan berpihak pada rakyat. Tentu saja, seluruh penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi putusan ini demi kepastian hukum nasional.

Pada akhirnya, konsumen kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memanfaatkan layanan data internet bulanan. Di sisi lain, keputusan ini membuktikan hadirnya negara dalam melindungi hak-hak digital seluruh masyarakat Indonesia.(ar)

Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru