MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: Mahkamah Konstitusi).

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: Mahkamah Konstitusi).

Jakarta, oegopost.id – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, putusan penting ini menegaskan agar sisa kuota internet aktif dan tidak hilang saat masa berlaku paket habis.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi transportasi daring, pedagang online, serta dosen mengajukan gugatan tersebut. Padahal, mereka menilai aturan lama sangat merugikan para pengguna jasa telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Dalam perkaranya, para pemohon menguji ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, mereka meminta hakim konstitusi memberikan kepastian hukum atas hak milik digital yang konsumen beli.

Sebagai hasilnya, majelis hakim menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibatnya, Mahkamah menetapkan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian Aturan Ciptaker

Selanjutnya, hakim konstitusi menegaskan perubahan makna pasal tersebut melalui amar putusan yang resmi dibacakan. Meskipun demikian, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif layanan.

Terlebih lagi, penyelenggara wajib mengacu pada formula tarif yang pemerintah pusat tetapkan secara sah. Sementara itu, pemerintah menyusun formula tersebut untuk menjaga keseimbangan iklim usaha dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia

Di sisi lain, aturan baru ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak-hak pengguna. Oleh sebab itu, penyedia jasa harus menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif serta dapat terpakai.

Pada kenyataannya, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan sisa data yang sudah mereka bayar dengan uang pribadi. Tentu saja, kebijakan ini memberikan rasa adil bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada akses internet.

Perlindungan Hak Milik Pribadi Konsumen Menurut Konstitusi Negara

Secara khusus, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan kuat mengenai jaminan perlindungan hak milik pribadi seluruh warga. Pada dasarnya, konstitusi melarang siapapun mengambil alih hak milik seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan sah.

Berdasarkan hal tersebut, Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan utama majelis hakim memutus perkara ini. Terlebih, hakim menilai sisa kuota internet yang konsumen beli merupakan aset bernilai ekonomis milik pengguna.

Sebaliknya, tindakan menghanguskan sisa kuota secara sepihak melanggar prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Oleh karena itu, putusan ini mengakhiri praktik kerugian finansial yang sering menimpa pengguna layanan seluler.

Kemudian, para driver daring dan pedagang online menyambut baik keputusan sejarah dari Mahkamah Konstitusi ini. Selain itu, mereka mengandalkan kuota internet setiap hari untuk menjalankan usaha serta melayani para pelanggan.

Baca Juga :  Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP

Sementara itu, para dosen dan tenaga pendidik juga merasakan manfaat langsung dari perlindungan hukum terbaru ini. Akibatnya, proses belajar mengajar berbasis digital kini berjalan lebih tenang tanpa ancaman kuota hangus.

Kewajiban Menyediakan Formula Tarif Dan Layanan Bagi Provider

Oleh sebab itu, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan aturan turunan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Selanjutnya, kementerian terkait wajib menyiapkan formula perhitungan tarif yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi harus merancang skema paket data baru sesuai perintah undang-undang. Sebagai contoh, operator seluler dapat menerapkan mekanisme akumulasi kuota atau perpanjangan masa aktif secara otomatis.

Meskipun demikian, langkah penyesuaian ini memperkuat ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan berpihak pada rakyat. Tentu saja, seluruh penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi putusan ini demi kepastian hukum nasional.

Pada akhirnya, konsumen kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memanfaatkan layanan data internet bulanan. Di sisi lain, keputusan ini membuktikan hadirnya negara dalam melindungi hak-hak digital seluruh masyarakat Indonesia.(ar)

Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan ASN harus mematuhi kebijakan WFH agar efisiensi anggaran operasional pemerintah benar-benar tercapai, Kamis (23/7/2026).(poto: tribunjambi.com)

Daerah

Gubernur Jambi Al Haris Murka ASN Masuk Kantor Saat WFH

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:41 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah mengikuti agenda Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 yang berlangsung di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.(poto: istimewa).

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:05 WIB