Tebo, oegopost.id – Tersangka kasus PETI Tebo menjadi perhatian setelah Polres Tebo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang penambang emas tanpa izin (PETI) akibat tertimbun longsor di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Polisi mengambil langkah tersebut setelah menyelesaikan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban berinisial AD, warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, meninggal saat menambang emas ilegal menggunakan sistem dompeng darat pada Minggu, 28 Juni 2026. Material longsor menimbun korban ketika aktivitas penambangan berlangsung.
Polisi Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus PETI
Polres Tebo menetapkan DM, AK, dan SP sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, lalu menetapkan status hukum ketiganya.
Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, menjelaskan DM memiliki lahan sekaligus bekerja di lokasi tambang. AK dan SP bekerja sebagai penambang di lokasi yang sama.
“Pemilik lahan sekaligus pekerja satu orang, dan dua orang lainnya merupakan pekerja. Ketiganya sudah ditahan,” ujar William.
Polisi langsung menahan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi menggunakan ketentuan itu sebagai dasar penanganan perkara.
Aktivitas PETI Membahayakan Penambang Dan Merusak Lingkungan Sekitar
Kasus di Kecamatan Sumay menunjukkan tingginya risiko aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Para penambang bekerja tanpa standar keselamatan yang memadai sehingga ancaman kecelakaan tetap tinggi.
Longsor menjadi salah satu bahaya utama dalam aktivitas PETI. Kondisi tanah yang labil serta minimnya pengawasan meningkatkan risiko kecelakaan ketika para pekerja menjalankan penambangan dengan sistem dompeng darat.
Aktivitas PETI juga memicu kerusakan lingkungan. Praktik tersebut dapat mengubah bentang alam dan mengganggu kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Selain itu, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerugian negara karena para pelaku menjalankan aktivitas tanpa izin resmi.
Polda Jambi Tingkatkan Penindakan Terhadap Tambang Emas Ilegal
Polda Jambi terus meningkatkan penindakan terhadap praktik PETI sepanjang 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres mengungkap 23 perkara pertambangan tanpa izin selama Januari hingga Juni 2026.
Penyidik masih menangani 10 perkara. Sementara itu, jaksa sudah menerima pelimpahan 13 perkara yang telah memenuhi syarat atau berstatus P-21.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya menyampaikan polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi menyita 2.572,96 gram emas, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit dompeng, empat unit keong, serta uang tunai senilai Rp108 juta.
Data itu menunjukkan aparat kepolisian terus memperkuat upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Jambi. Polisi juga melanjutkan proses hukum terhadap setiap perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(ar)









