Pemilik Lahan dan Dua Pekerja Jadi Tersangka Kasus PETI Tebo Usai Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi PETI yang menewaskan korban.( poto : jambione.com)

Lokasi PETI yang menewaskan korban.( poto : jambione.com)

Tebo, oegopost.id – Tersangka kasus PETI Tebo menjadi perhatian setelah Polres Tebo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang penambang emas tanpa izin (PETI) akibat tertimbun longsor di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Polisi mengambil langkah tersebut setelah menyelesaikan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban berinisial AD, warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, meninggal saat menambang emas ilegal menggunakan sistem dompeng darat pada Minggu, 28 Juni 2026. Material longsor menimbun korban ketika aktivitas penambangan berlangsung.

Polisi Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus PETI

Polres Tebo menetapkan DM, AK, dan SP sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, lalu menetapkan status hukum ketiganya.

Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, menjelaskan DM memiliki lahan sekaligus bekerja di lokasi tambang. AK dan SP bekerja sebagai penambang di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Penyidik Bongkar Dugaan Skema Lebih Besar di Balik Serangan Siber Bank 9 Jambi

“Pemilik lahan sekaligus pekerja satu orang, dan dua orang lainnya merupakan pekerja. Ketiganya sudah ditahan,” ujar William.

Polisi langsung menahan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi menggunakan ketentuan itu sebagai dasar penanganan perkara.

Aktivitas PETI Membahayakan Penambang Dan Merusak Lingkungan Sekitar

Kasus di Kecamatan Sumay menunjukkan tingginya risiko aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Para penambang bekerja tanpa standar keselamatan yang memadai sehingga ancaman kecelakaan tetap tinggi.

Longsor menjadi salah satu bahaya utama dalam aktivitas PETI. Kondisi tanah yang labil serta minimnya pengawasan meningkatkan risiko kecelakaan ketika para pekerja menjalankan penambangan dengan sistem dompeng darat.

Aktivitas PETI juga memicu kerusakan lingkungan. Praktik tersebut dapat mengubah bentang alam dan mengganggu kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Komplotan Jambret Emas di Kota Jambi, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

Selain itu, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerugian negara karena para pelaku menjalankan aktivitas tanpa izin resmi.

Polda Jambi Tingkatkan Penindakan Terhadap Tambang Emas Ilegal

Polda Jambi terus meningkatkan penindakan terhadap praktik PETI sepanjang 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres mengungkap 23 perkara pertambangan tanpa izin selama Januari hingga Juni 2026.

Penyidik masih menangani 10 perkara. Sementara itu, jaksa sudah menerima pelimpahan 13 perkara yang telah memenuhi syarat atau berstatus P-21.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya menyampaikan polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menyita 2.572,96 gram emas, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit dompeng, empat unit keong, serta uang tunai senilai Rp108 juta.

Data itu menunjukkan aparat kepolisian terus memperkuat upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Jambi. Polisi juga melanjutkan proses hukum terhadap setiap perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sita 1,8 Kg Sabu dari Bagasi Yamaha NMAX, Pengedar Ditangkap di Kota Jambi
Polisi Ringkus Komplotan Jambret Emas di Kota Jambi, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP
Audit Forensik Serangan Siber Bank Jambi Masuki Tahap Akhir, IBM Rampungkan Investigasi
Bayi Gajah Sumatera Terjerat Sling Baja di Tebo, BKSDA Berhasil Selamatkan Sakda
Tawuran Gangster Muaro Jambi Tewaskan Satu Pria, Polisi Selidiki Seluruh Pelaku
Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap, Polda Sita 536 Butir Ekstasi
Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Tanjab Barat, Sembilan Remaja Diamankan
Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kerinci, Dua Tersangka Ditahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pemilik Lahan dan Dua Pekerja Jadi Tersangka Kasus PETI Tebo Usai Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:00 WIB

Polisi Sita 1,8 Kg Sabu dari Bagasi Yamaha NMAX, Pengedar Ditangkap di Kota Jambi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:00 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Jambret Emas di Kota Jambi, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

Audit Forensik Serangan Siber Bank Jambi Masuki Tahap Akhir, IBM Rampungkan Investigasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayi Gajah Sumatera Terjerat Sling Baja di Tebo, BKSDA Berhasil Selamatkan Sakda

Berita Terbaru