Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kerinci, Dua Tersangka Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan jerigen solar subsidi diamankan Polres Kerinci.( poto : metrojambi.com )

Puluhan jerigen solar subsidi diamankan Polres Kerinci.( poto : metrojambi.com )

Sungai Penuh, oegopost.id – Polres Kerinci membongkar dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Polisi menangkap dua pria berinisial M (47) dan D (47).

Satreskrim juga menyita 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Polisi menduga kedua pria memperoleh BBM tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjalankan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026).

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan D sedang mengisi solar menggunakan jerigen. Polisi kemudian memeriksa dokumen yang dibawanya.

Pemeriksaan menunjukkan D membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM. Setiap surat menggunakan nama yang berbeda.

Baca Juga :  Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster dari Lampung ke Riau

Tim Satreskrim langsung mengembangkan temuan itu. Polisi kemudian mendatangi rumah M di Desa Air Teluh.

Petugas menemukan 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Sebanyak 37 jerigen lainnya berada di area rumah.

Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Dua Tersangka

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku mengumpulkan solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode pribadi dan surat rekomendasi untuk pelaku UMKM.

D diduga membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Setelah itu, D menyerahkan solar tersebut kepada M.

Polisi menahan kedua tersangka di Mapolres Kerinci. Penyidik juga menyita 59 jerigen solar, satu unit Mitsubishi L300, serta peralatan selang sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Muaro Jambi, Polisi Sita Belasan Ponsel dan Paket Narkotika

Polisi Kembangkan Kasus dan Periksa Sejumlah Pihak

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Satreskrim terus mengembangkan penyidikan. Polisi ingin memastikan ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari dinas yang menerbitkan barcode dan surat rekomendasi UMKM. Selain itu, polisi akan memeriksa operator SPBU Koto Lebu untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audit Forensik Serangan Siber Bank Jambi Masuki Tahap Akhir, IBM Rampungkan Investigasi
Bayi Gajah Sumatera Terjerat Sling Baja di Tebo, BKSDA Berhasil Selamatkan Sakda
Tawuran Gangster Muaro Jambi Tewaskan Satu Pria, Polisi Selidiki Seluruh Pelaku
Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap, Polda Sita 536 Butir Ekstasi
Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Tanjab Barat, Sembilan Remaja Diamankan
Pria Diduga Bacok Warga di Tanjab Barat Saat Rebut Handphone, Korban Jalani Perawatan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Bawah Tanah PLN di Jambi Timur
Pria Diduga Curi Kabel PLN di Jambi Timur Ditangkap Warga, Polisi Selidiki Kepemilikan Kabel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

Audit Forensik Serangan Siber Bank Jambi Masuki Tahap Akhir, IBM Rampungkan Investigasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayi Gajah Sumatera Terjerat Sling Baja di Tebo, BKSDA Berhasil Selamatkan Sakda

Senin, 29 Juni 2026 - 11:50 WIB

Tawuran Gangster Muaro Jambi Tewaskan Satu Pria, Polisi Selidiki Seluruh Pelaku

Senin, 29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap, Polda Sita 536 Butir Ekstasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:00 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Tanjab Barat, Sembilan Remaja Diamankan

Berita Terbaru