Sungai Penuh, oegopost.id – Polres Kerinci membongkar dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Polisi menangkap dua pria berinisial M (47) dan D (47).
Satreskrim juga menyita 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Polisi menduga kedua pria memperoleh BBM tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjalankan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026).
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan D sedang mengisi solar menggunakan jerigen. Polisi kemudian memeriksa dokumen yang dibawanya.
Pemeriksaan menunjukkan D membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM. Setiap surat menggunakan nama yang berbeda.
Tim Satreskrim langsung mengembangkan temuan itu. Polisi kemudian mendatangi rumah M di Desa Air Teluh.
Petugas menemukan 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Sebanyak 37 jerigen lainnya berada di area rumah.
Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Dua Tersangka
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku mengumpulkan solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode pribadi dan surat rekomendasi untuk pelaku UMKM.
D diduga membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Setelah itu, D menyerahkan solar tersebut kepada M.
Polisi menahan kedua tersangka di Mapolres Kerinci. Penyidik juga menyita 59 jerigen solar, satu unit Mitsubishi L300, serta peralatan selang sebagai barang bukti.
Polisi Kembangkan Kasus dan Periksa Sejumlah Pihak
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Satreskrim terus mengembangkan penyidikan. Polisi ingin memastikan ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Penyidik juga akan meminta keterangan dari dinas yang menerbitkan barcode dan surat rekomendasi UMKM. Selain itu, polisi akan memeriksa operator SPBU Koto Lebu untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.(ar)









