Muaro Jambi, oegopost.id – Peredaran sabu Muaro Jambi kembali menjadi sasaran operasi kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menangkap tiga tersangka dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Taman Rajo dan Sungai Gelam pada Senin (15/6/2026).
Polisi menangkap ZA (24), E (33), dan AY (30) dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita paket sabu, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkoba.
Polisi Tangkap ZA di Taman Rajo
Petugas memulai operasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada pukul 01.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas menangkap ZA di RT 03 Desa Tebat Patah.
Saat memeriksa lokasi, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,06 gram. Petugas juga mengamankan satu pirek kaca, satu korek api, sejumlah plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Temuan tersebut mendorong polisi untuk melanjutkan pengembangan kasus. Tim Satresnarkoba lalu menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Penggerebekan Berlanjut di Sungai Gelam
Sekitar pukul 04.20 WIB, petugas mendatangi Perumahan Bonita RT 14, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap E. Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan enam paket kecil sabu dengan berat bruto 2,24 gram.
Selain narkotika, polisi mengamankan satu unit timbangan digital, tiga alat isap atau bong, enam pirek, empat unit telepon genggam Android, satu tas selempang, dan sejumlah plastik klip.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan E dalam aktivitas peredaran narkotika. Polisi lalu memeriksa E untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan yang terlibat.
Polisi Ringkus AY dari Hasil Pengembangan
Hasil pemeriksaan mengarahkan penyidik kepada AY yang diduga berperan dalam jaringan yang sama.
Tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah AY yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita. Pada pukul 04.40 WIB, petugas berhasil menangkap AY.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,89 gram. Petugas juga mengamankan satu bong dan delapan unit telepon genggam Android.
Penangkapan AY melengkapi rangkaian operasi yang berlangsung dalam satu malam. Polisi pun mengumpulkan seluruh barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini penyidik menahan ketiga tersangka di Mapolres Muaro Jambi. Tim penyidik menjalankan proses hukum sambil melengkapi berkas perkara.
Petugas juga mengirim barang bukti ke laboratorium untuk menjalani pengujian. Pada saat yang sama, penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Polres Muaro Jambi mengajak masyarakat untuk terus membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kepolisian menilai peran aktif warga sangat penting untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.(ar)









