Kota Jambi, oegopost.id – Pencurian kabel PLN di wilayah Jambi Timur berhasil terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang sempat melarikan diri. Aksi pencurian ini terjadi di RT 05, Kelurahan Tanjung Sari, dengan target kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero).
Polisi mengamankan pelaku berinisial AM di lokasi kejadian saat warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Pelaku lain berinisial SB sempat kabur ketika petugas dan warga mendatangi lokasi pada Kamis (25/6/2026).
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Gaos menyebut warga melaporkan aktivitas penggalian mencurigakan di area kabel PLN. Polisi langsung merespons laporan tersebut dan bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang sedang melakukan penggalian kabel di dalam tanah. Polisi langsung mengamankan satu pelaku, sementara SB berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga Lapor Aktivitas Galian Kabel PLN Tanjung Sari
Warga RT 05 Kelurahan Tanjung Sari melihat aktivitas penggalian yang tidak biasa di sekitar jalur kabel PLN. Mereka kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan tersebut. Petugas kemudian memeriksa area dan menemukan aktivitas yang mengarah pada pencurian kabel bawah tanah.
Tim kepolisian mengumpulkan informasi tambahan dari warga sekitar untuk melacak pelaku yang melarikan diri. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan SB yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas di lokasi persembunyiannya.
Petugas membawa SB ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama AM yang sudah lebih dulu ditangkap di lokasi kejadian.
PLN Alami Kerugian Rp50 Juta Akibat Kabel Hilang
Kasus pencurian kabel PLN ini berawal dari gangguan listrik di wilayah Kelurahan Tanjung Sari. Petugas PLN melakukan pengecekan dan menemukan kabel tanah jenis SKTM sepanjang sekitar 50 meter hilang.
Gangguan tersebut sempat mengganggu distribusi listrik di beberapa titik wilayah. PLN kemudian mengalihkan aliran listrik ke jaringan lain agar layanan tetap berjalan normal.
PLN mencatat kerugian sekitar Rp50 juta akibat hilangnya kabel dan dampak operasional di lapangan. Perusahaan juga melakukan langkah pemulihan jaringan setelah kejadian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tembaga, lapisan kabel, sekop, karung plastik, tujuh pisau cutter, dan satu gunting yang di duga di gunakan pelaku.
Polisi menahan kedua pelaku di Polsek Jambi Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(ar)









