Karantina Jambi Tahan Komoditas Tanpa Dokumen di Kuala Tungkal, Ini Temuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Jambi menahan hewan dan bawang tanpa dokumen di Kuala Tungkal.( poto : bicarajambi.com )

Karantina Jambi menahan hewan dan bawang tanpa dokumen di Kuala Tungkal.( poto : bicarajambi.com )

Jambi, oegopost.id – Pengawasan hewan di jambi kembali diperketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal.

Petugas langsung memperkuat pemeriksaan lalu lintas komoditas antarwilayah untuk mencegah masuknya media pembawa tanpa dokumen resmi.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan saat kedatangan kapal KMP Satria Pratama di Pelabuhan Kuala Tungkal pada Jumat (12/6).

Dari proses itu, petugas menargetkan kendaraan penumpang yang membawa komoditas dari wilayah Kepulauan Riau.

Petugas Temukan Hewan dan Bawang Tanpa Dokumen

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah hewan dan produk pertanian tanpa dokumen karantina. Mereka menemukan enam ekor kucing, enam ekor burung merpati, serta beberapa tanaman hias.

Selanjutnya, petugas juga menyita lima kilogram bawang merah dan tujuh kilogram bawang putih. Semua komoditas itu tidak memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Kemudian, petugas membawa seluruh barang tersebut untuk proses sesuai ketentuan karantina yang berlaku.

Baca Juga :  Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi

Sementara itu, Kepala Sudiwan Situmorang menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa Karantina berperan sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati.

“Karantina hadir sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati. Karena itu, setiap media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif. Justru, aturan itu berfungsi sebagai langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Dasar Hukum Perketat Pengawasan Komoditas

Selain itu, Sudiwan menjelaskan bahwa pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen melanggar ketentuan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap media pembawa dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

Kemudian, petugas juga menindak komoditas bawang asal Kepulauan Riau. Dalam hal ini, pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 yang membatasi distribusi bawang dari wilayah tertentu, termasuk Batam.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kerinci, Dua Tersangka Ditahan

Dengan demikian, aturan tersebut memperkuat pengendalian lalu lintas komoditas pertanian di Indonesia.

Di sisi lain, Karantina Jambi menilai bahwa lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius. Penyebaran hama dan penyakit bisa mengganggu sektor pertanian dan peternakan di wilayah tujuan.

Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, petugas terus meningkatkan pengawasan di titik masuk wilayah.

Selanjutnya, Karantina Jambi memperkuat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas wilayah. Petugas memastikan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Sudiwan.

Dengan demikian, pengawasan rutin ini memperkuat upaya perlindungan keamanan hayati di Jambi. Selain itu, langkah ini juga membantu mencegah masuknya organisme pengganggu dari luar daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi
Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi
Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi
Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru
Pemilik Toko Tani di Tebo Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan Sales Racun Tikus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:44 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB