Jambi, oegopost.id – Pengawasan hewan di jambi kembali diperketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal.
Petugas langsung memperkuat pemeriksaan lalu lintas komoditas antarwilayah untuk mencegah masuknya media pembawa tanpa dokumen resmi.
Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan saat kedatangan kapal KMP Satria Pratama di Pelabuhan Kuala Tungkal pada Jumat (12/6).
Dari proses itu, petugas menargetkan kendaraan penumpang yang membawa komoditas dari wilayah Kepulauan Riau.
Petugas Temukan Hewan dan Bawang Tanpa Dokumen
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah hewan dan produk pertanian tanpa dokumen karantina. Mereka menemukan enam ekor kucing, enam ekor burung merpati, serta beberapa tanaman hias.
Selanjutnya, petugas juga menyita lima kilogram bawang merah dan tujuh kilogram bawang putih. Semua komoditas itu tidak memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Kemudian, petugas membawa seluruh barang tersebut untuk proses sesuai ketentuan karantina yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sudiwan Situmorang menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa Karantina berperan sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati.
“Karantina hadir sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati. Karena itu, setiap media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif. Justru, aturan itu berfungsi sebagai langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Dasar Hukum Perketat Pengawasan Komoditas
Selain itu, Sudiwan menjelaskan bahwa pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen melanggar ketentuan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap media pembawa dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.
Kemudian, petugas juga menindak komoditas bawang asal Kepulauan Riau. Dalam hal ini, pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 yang membatasi distribusi bawang dari wilayah tertentu, termasuk Batam.
Dengan demikian, aturan tersebut memperkuat pengendalian lalu lintas komoditas pertanian di Indonesia.
Di sisi lain, Karantina Jambi menilai bahwa lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius. Penyebaran hama dan penyakit bisa mengganggu sektor pertanian dan peternakan di wilayah tujuan.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, petugas terus meningkatkan pengawasan di titik masuk wilayah.
Selanjutnya, Karantina Jambi memperkuat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas wilayah. Petugas memastikan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Sudiwan.
Dengan demikian, pengawasan rutin ini memperkuat upaya perlindungan keamanan hayati di Jambi. Selain itu, langkah ini juga membantu mencegah masuknya organisme pengganggu dari luar daerah.(ar)









