Karantina Jambi Tahan Komoditas Tanpa Dokumen di Kuala Tungkal, Ini Temuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Jambi menahan hewan dan bawang tanpa dokumen di Kuala Tungkal.( poto : bicarajambi.com )

Karantina Jambi menahan hewan dan bawang tanpa dokumen di Kuala Tungkal.( poto : bicarajambi.com )

Jambi, oegopost.id – Pengawasan hewan di jambi kembali diperketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal.

Petugas langsung memperkuat pemeriksaan lalu lintas komoditas antarwilayah untuk mencegah masuknya media pembawa tanpa dokumen resmi.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan saat kedatangan kapal KMP Satria Pratama di Pelabuhan Kuala Tungkal pada Jumat (12/6).

Dari proses itu, petugas menargetkan kendaraan penumpang yang membawa komoditas dari wilayah Kepulauan Riau.

Petugas Temukan Hewan dan Bawang Tanpa Dokumen

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah hewan dan produk pertanian tanpa dokumen karantina. Mereka menemukan enam ekor kucing, enam ekor burung merpati, serta beberapa tanaman hias.

Selanjutnya, petugas juga menyita lima kilogram bawang merah dan tujuh kilogram bawang putih. Semua komoditas itu tidak memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Kemudian, petugas membawa seluruh barang tersebut untuk proses sesuai ketentuan karantina yang berlaku.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan di Sungai Batang Tebo, Warga Heboh

Sementara itu, Kepala Sudiwan Situmorang menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa Karantina berperan sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati.

“Karantina hadir sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati. Karena itu, setiap media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif. Justru, aturan itu berfungsi sebagai langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Dasar Hukum Perketat Pengawasan Komoditas

Selain itu, Sudiwan menjelaskan bahwa pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen melanggar ketentuan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap media pembawa dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

Kemudian, petugas juga menindak komoditas bawang asal Kepulauan Riau. Dalam hal ini, pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 yang membatasi distribusi bawang dari wilayah tertentu, termasuk Batam.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tebo Hadiri Rakor Cetak Sawah 2026 di Palembang, Bahas Percepatan Program Ketahanan Pangan

Dengan demikian, aturan tersebut memperkuat pengendalian lalu lintas komoditas pertanian di Indonesia.

Di sisi lain, Karantina Jambi menilai bahwa lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius. Penyebaran hama dan penyakit bisa mengganggu sektor pertanian dan peternakan di wilayah tujuan.

Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, petugas terus meningkatkan pengawasan di titik masuk wilayah.

Selanjutnya, Karantina Jambi memperkuat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas wilayah. Petugas memastikan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Sudiwan.

Dengan demikian, pengawasan rutin ini memperkuat upaya perlindungan keamanan hayati di Jambi. Selain itu, langkah ini juga membantu mencegah masuknya organisme pengganggu dari luar daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Dumai Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia, 27 Kg Diduga Menuju Jambi
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar–Jambi, Dua Pelaku Termasuk PNS Ditangkap
Pencurian Kabel Listrik PLN Marak di Muaro Jambi, Warga Resah Akibat Pemadaman
Dugaan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal Tabir Barat Kembali Disorot Warga
Pria Bawa Sajam di Kerinci Diduga Peras Warga, Polisi Bertindak Cepat
Polres Tebo Tetapkan Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Pimpinan Ponpes Tebo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Asusila 7 Santri
Patroli Tim Serigala Kota Gagalkan Dugaan Tawuran, 12 Pemuda Diamankan di Telanaipura
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13 WIB

Polres Dumai Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia, 27 Kg Diduga Menuju Jambi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

Karantina Jambi Tahan Komoditas Tanpa Dokumen di Kuala Tungkal, Ini Temuannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar–Jambi, Dua Pelaku Termasuk PNS Ditangkap

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pencurian Kabel Listrik PLN Marak di Muaro Jambi, Warga Resah Akibat Pemadaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dugaan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal Tabir Barat Kembali Disorot Warga

Berita Terbaru