Jambi, oegopost.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21.
Langkah tersebut membawa perkara ke tahap penuntutan sekaligus menegaskan pengawasan terhadap penerbitan paspor Indonesia.
Perkara ini melibatkan seorang warga negara asing berinisial N alias M. Penyidik menilai tersangka melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengajukan paspor Indonesia dengan identitas yang tidak sesuai.
Pengajuan Paspor Jadi Titik Awal Pengungkapan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menjelaskan bahwa petugas mulai mengungkap perkara saat tersangka mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
Saat mengurus permohonan, tersangka mengaku sebagai warga negara Indonesia. Untuk mendukung pengajuan tersebut, tersangka menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Selanjutnya, petugas menjalankan wawancara dan pemeriksaan dokumen sesuai prosedur layanan paspor.
Dalam tahap pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada identitas yang diajukan. Karena menemukan perbedaan data, petugas memperluas proses verifikasi.
Menurut Andriw, hasil wawancara dan pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian data kependudukan.
“Dari hasil wawancara dan verifikasi awal, ditemukan indikasi ketidaksesuaian data kependudukan yang bersangkutan,” ujar Andriw.
Kemudian, petugas menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal untuk proses lanjutan.
PPNS Imigrasi lalu menelusuri dokumen dan identitas yang di gunakan tersangka. Selain itu, penyidik mencocokkan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik mengungkap bahwa tersangka merupakan warga negara asing asal Myanmar.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk memperoleh paspor Republik Indonesia.
Lebih jauh, penyidik menduga tersangka memanipulasi identitas kewarganegaraan agar dapat memperoleh dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan administrasi keimigrasian. Karena itu, pemeriksaan berlapis menjadi bagian penting untuk menjaga keabsahan identitas pemohon.
Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Setelah menyelesaikan penyidikan dan melengkapi berkas perkara, PPNS Imigrasi melaksanakan pelimpahan tahap dua.
Pada Selasa (9/6/2026), petugas menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melanjutkan proses hukum.
Dengan pelimpahan itu, jaksa kini menangani proses penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Andriw menegaskan bahwa Kantor Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses penerbitan paspor.
Menurutnya, paspor Republik Indonesia hanya menjadi hak warga negara Indonesia yang memenuhi syarat hukum.
“Paspor Indonesia hanya di peruntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami memastikan hanya WNI yang berhak memiliki dan menggunakan paspor Republik Indonesia,” tegasnya.
Selain memperkuat pengawasan internal, Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga tertib administrasi keimigrasian. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.
Melalui pengawasan yang konsisten dan dukungan masyarakat, Imigrasi berharap proses penerbitan paspor tetap berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga keamanan administrasi negara.(ar)









