Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo untuk Tahun Anggaran 2021 hingga Semester I Tahun 2022.( ilustrasi poto :chatGPT)

Empat tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo untuk Tahun Anggaran 2021 hingga Semester I Tahun 2022.( ilustrasi poto :chatGPT)

Bungo, oegopost.id – Kasus korupsi dana BOS memasuki babak baru setelah penyidik Polres Bungo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Pelimpahan tahap II berlangsung pada Selasa (9/6/2026) sebagai bagian dari proses menuju persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo untuk Tahun Anggaran 2021 hingga Semester I Tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.

Empat Orang Masuk Tahap Penuntutan

Penyidik menyerahkan empat orang yang sebelumnya telah berstatus tersangka. Mereka berasal dari unsur sekolah dan pihak yang terlibat dalam aktivitas pengadaan.

Empat tersangka tersebut meliputi:

  • M, Kepala SMA Negeri 2 Bungo periode 2021–2022
  • RA, Bendahara Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo
  • S, Sales atau Mitra PT Mitra Edukasi Nusantara periode 2021–2022
  • EP, Sales Supervisor Jambi PT Tiga Serangkai
Baca Juga :  Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga membawa seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah menerima pelimpahan, jaksa mulai menyiapkan dokumen dakwaan untuk kebutuhan persidangan.

Audit Inspektorat Hitung Kerugian Negara

Kejari Bungo menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.201.431.282. Angka tersebut berasal dari hasil Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi.

Audit itu tercantum dalam laporan bernomor Lap-700/325/ITPROV-6/XI/2024 tertanggal 14 November 2024. Audit tersebut menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana BOS di SMA Negeri 2 Bungo.

Total dana yang menjadi objek pengelolaan mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Namun, auditor menemukan kerugian dengan rincian:

  • Tahun 2021 sebesar Rp751.801.547
  • Tahun 2022 sebesar Rp449.629.735

Dengan demikian, total kerugian mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan penyimpangan melalui pembelanjaan fiktif dan penggelembungan harga atau mark up. Praktik tersebut diduga muncul dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan operasional sekolah.

Baca Juga :  KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi

Selain itu, penyidik menilai pola pengeluaran tidak sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran BOS. Karena itu, aparat melanjutkan perkara hingga memasuki tahap penuntutan.

Saat ini, Kejari Bungo menahan keempat tersangka. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi kebutuhan administrasi sebelum sidang dimulai.

Jaksa menerapkan:

  • Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal tersebut mengatur perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup pihak yang turut serta dalam tindak pidana.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dosen UIN STS Jambi Masih Berproses, Tim Etik Kumpulkan Bukti
Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana
Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, 10 Orang Sudah Lunasi Kerugian Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:00 WIB

Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru