Pimpinan Ponpes Tebo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Asusila 7 Santri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus asusila ponpes tebo menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kabupaten Tebo, Jambi.( ilustrasi poto : tribunjambi.com )

Kasus asusila ponpes tebo menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kabupaten Tebo, Jambi.( ilustrasi poto : tribunjambi.com )

Tebo, oegopost.id – Kasus asusila ponpes menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi menangkap AF setelah menerima laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap para santri.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena dugaan korban tidak hanya satu orang. Aparat menyebut sedikitnya tujuh santri mengalami dugaan tindakan asusila tersebut.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan dan Lakukan Penangkapan

Pihak keluarga dan pelapor menyampaikan laporan resmi ke kepolisian pada Jumat (5/6/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Tebo kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban untuk memperkuat dugaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana asusila.

Baca Juga :  Pemotor Penghalang Ambulans di Depok Diamankan Polisi, Video Aksinya Viral

Setelah mengantongi bukti awal, polisi mengejar dan menangkap AF pada Sabtu (6/6/2026). Penyidik kemudian membawa AF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Dugaan Korban Bertambah, Satu Korban Alami Kehamilan

Penyidik terus membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang mungkin belum muncul ke permukaan. Hingga kini, aparat mencatat sedikitnya tujuh santri telah melaporkan diri sebagai korban.

Polisi juga mendalami informasi adanya satu korban yang mengalami kehamilan hingga melahirkan anak yang diduga berkaitan dengan perbuatan terduga pelaku. Penyidik menegaskan mereka masih memverifikasi seluruh keterangan tersebut.

Aparat meminta masyarakat atau korban lain untuk segera melapor agar penyidikan berjalan lebih lengkap dan menyeluruh.

Polisi Jerat Tersangka dengan UU KUHP Baru

Penyidik menjerat AF dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Motif Penyerangan Dua Polisi Jambi di Pasar Angso Duo Masih Didalami, Pelaku Positif Narkoba

Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dan memperkuat keterangan saksi. Polisi menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.

Tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga terus mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para korban.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Tebo karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Publik menyoroti peran lembaga pesantren dalam memberikan perlindungan kepada para santri.

Hingga kini, aparat masih mendalami seluruh fakta hukum dan menyiapkan proses lanjutan untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi
Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi
Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru
Pemilik Toko Tani di Tebo Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan Sales Racun Tikus
Kasus Pembunuhan Tragis Sarolangun: Polisi Usut Kematian Pasutri di Pauh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi

Berita Terbaru