Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, 31/5/2026 ( Poto : istimewa )

Konferensi pers kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, 31/5/2026 ( Poto : istimewa )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah resmi memberlakukan sistem ekspor satu pintu untuk kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini menempatkan seluruh aktivitas ekspor tiga komoditas strategis tersebut di bawah koordinasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan memastikan devisa negara tercatat secara optimal.

Ekspor Tiga Komoditas Strategis Masuk Sistem Baru

Pemerintah mulai menerapkan sistem ekspor satu pintu sebagai langkah awal reformasi besar di sektor perdagangan sumber daya alam. Skema ini berlaku khusus untuk tiga komoditas utama Indonesia, yaitu kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Seluruh proses ekspor komoditas tersebut kini berada dalam koordinasi PT DSI. Pemerintah menunjuk perusahaan ini sebagai pusat pengelolaan data, pencatatan, dan pengawasan aktivitas ekspor.

Kebijakan ini langsung berlaku pada 1 Juni 2026 dan menjadi fase awal sebelum implementasi penuh pada tahun berikutnya.

Pemerintah Dorong Transparansi dan Tata Kelola Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan dan akuntabel.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah memulai implementasi dari tiga komoditas dengan nilai ekspor terbesar. Ia menyebut batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Pada tahap awal, pelaksanaan dimulai pada tiga ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah menargetkan sistem ini mampu menutup celah ketidaksesuaian laporan nilai ekspor dengan transaksi sebenarnya di pasar global.

PT DSI Jadi Pusat Koordinasi Ekspor Nasional

Dalam skema baru ini, PT DSI berperan sebagai lembaga koordinasi utama ekspor tiga komoditas strategis. Perusahaan tersebut mengintegrasikan data ekspor dari pelaku usaha sebelum diteruskan ke sistem pemerintah.

Baca Juga :  Indonesia–Filipina Perkuat Kerja Sama Nikel Lewat Jalur Industri

PT DSI juga menghubungkan pelaporan ekspor dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau aktivitas ekspor secara lebih cepat dan terstruktur.

Langkah ini sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai harga pasar atau underpricing.

Airlangga menilai penguatan sistem ini penting untuk memastikan nilai ekspor Indonesia tercatat sesuai kondisi riil di pasar internasional. Pemerintah juga ingin memperkuat arus masuk devisa hasil ekspor ke sistem keuangan nasional.

Nilai Ekspor Capai Rp1.000 Triliun

Pemerintah memulai kebijakan ini dari tiga sektor yang menjadi tulang punggung ekspor nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai US$66,13 miliar atau lebih dari Rp1.000 triliun.

Angka tersebut menunjukkan besarnya peran ketiga komoditas dalam menopang neraca perdagangan Indonesia. Pemerintah menilai penguatan tata kelola di sektor ini menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.

Dengan sistem baru, pemerintah berharap pencatatan nilai ekspor menjadi lebih akurat dan transparan. Hal ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap tata niaga komoditas Indonesia.

Masa Transisi Hingga 2027

Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Pada periode ini, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.

Namun, seluruh pelaku usaha wajib melaporkan aktivitas ekspor melalui sistem PT DSI yang sudah terintegrasi dengan Bea Cukai. Pemerintah juga menyiapkan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum di terapkan secara penuh. Pemerintah menekankan bahwa proses ini dirancang agar tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini 14 Tunjangan yang Tidak Masuk Pembayaran

Airlangga menyebut masa transisi diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi. Pemerintah ingin menjaga kepastian berusaha tetap stabil selama proses perubahan sistem berlangsung.

“Kami memberikan ruang penyesuaian agar kepastian berusaha tetap terjaga dan implementasi berjalan efektif,” ujarnya.

Pengawasan Ketat dan Tata Kelola PT DSI

Di sisi lain, pemerintah menyoroti pentingnya tata kelola PT DSI agar kebijakan ini berjalan efektif. Perusahaan tersebut harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kerja.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pembentukan PT DSI tidak boleh hanya menjadi pemindahan masalah ke dalam wadah baru. Ia meminta sistem baru benar-benar memperbaiki tata kelola ekspor nasional.

Dony menekankan bahwa PT DSI harus menjadi instrumen reformasi, bukan sekadar struktur administratif tambahan.

“Kami memastikan perusahaan ini berjalan dengan tata kelola yang transparan. Jangan sampai niat baik memperbaiki sistem justru hanya menjadi pemindahan masalah,” ujar Dony.

Dampak Strategis bagi Ekonomi Nasional

Kebijakan ekspor satu pintu ini menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi sektor sumber daya alam Indonesia. Pemerintah menargetkan sistem ini mampu meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memperkuat penerimaan devisa negara.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Indonesia juga di harapkan mampu memperbaiki posisi dalam perdagangan komoditas global. Transparansi data ekspor menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mitra dagang internasional.

Selain itu, kebijakan ini membuka peluang perbaikan tata kelola jangka panjang di sektor energi dan perkebunan. Pemerintah ingin memastikan setiap transaksi ekspor memberikan manfaat optimal bagi negara.

Jika implementasi berjalan efektif, sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI berpotensi menjadi salah satu reformasi terbesar dalam tata niaga komoditas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Firman Soebagyo Ingatkan Kebijakan Pemerintah, Swasta Dinilai Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Prabowo Subianto Bertemu Emmanuel Macron di Paris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis
Kenapa Nostalgia 2016 Ramai Lagi? Banyak Orang Rindu Internet yang Lebih Santai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:43 WIB

Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:24 WIB

Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Poto : ANTARA )

Nasional

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB