Lampung, oegopost.id – Kasus laporan begal palsu Lampung yang dibuat seorang oknum Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL akhirnya terbongkar. Muhammad Rizky Perdana nekat mengaku menjadi korban begal untuk menutupi penjualan sepeda motor milik pacarnya.
Rizky datang ke kantor polisi bersama sang pacar pada 14 Mei 2026. Ia mengklaim dua pelaku begal merampas motornya di kawasan PJR Panjang, Jalan Insinyur Sutami, Bandar Lampung.
Namun polisi menemukan banyak kejanggalan sejak awal pemeriksaan.
Polisi Curiga dengan Cerita Pelaku
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay mengatakan penyidik langsung mengecek lokasi yang disebut pelaku.
Hasilnya, petugas tidak menemukan tanda-tanda aksi pembegalan. Keterangan Rizky juga berubah saat polisi mengajukan pertanyaan lebih rinci.
Polisi semakin curiga ketika Rizky mengaku sebagai anggota aktif TNI AL berpangkat Sersan Satu atau Sertu yang berdinas di Lanal Panjang.
“Setelah kami lakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota yang berdinas di Lanal Panjang,” kata Alfret.
Pengecekan internal membuktikan Rizky bukan anggota aktif TNI AL. Ia tercatat sebagai anggota Komcad TNI AL.
Motor Sudah Dijual Sebelum Laporan Dibuat
Penyidik kemudian menelusuri keberadaan motor yang disebut hilang. Dari pendalaman itu, polisi menemukan fakta baru.
Rizky ternyata sudah menjual motor tersebut kepada rekannya sesama Komcad bernama Tio dengan harga Rp6,5 juta.
Motor itu sebenarnya milik pacarnya. Rizky meminjam kendaraan tersebut sebelum akhirnya menjualnya tanpa izin.
Polisi menduga Rizky memakai uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan.
“Motifnya karena faktor ekonomi dan terbebani cicilan motor,” ujar Alfret.
Pelaku Susun Cerita Begal untuk Menutupi Penjualan
Rizky menyusun cerita pembegalan agar pacarnya percaya bahwa motor itu hilang karena tindak kriminal.
Ia juga memakai status sebagai anggota TNI AL untuk meyakinkan petugas saat membuat laporan.
Namun polisi berhasil membongkar cerita itu setelah mencocokkan keterangan pelaku dengan bukti di lapangan.
Beberapa hal yang membuat polisi curiga antara lain:
- Kronologi kejadian berubah-ubah
- Tidak ada saksi pembegalan
- Lokasi kejadian tidak mendukung cerita pelaku
- Status pelaku tidak sesuai pengakuan
- Motor ternyata sudah berpindah tangan
Fakta-fakta tersebut membuat polisi semakin yakin bahwa laporan itu palsu.
Polisi Amankan Barang Bukti
Saat ini polisi sudah mengamankan Rizky untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel Oppo warna biru dan pakaian loreng milik pelaku.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/803/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2026.
Polisi menjerat Rizky dengan pasal laporan palsu dan penggelapan sesuai KUHP. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Jadi Perhatian Warga
Kasus ini menarik perhatian warga Bandar Lampung karena pelaku membawa nama institusi militer untuk memperkuat kebohongannya.
Selain itu, polisi menilai laporan palsu seperti ini bisa menghambat penanganan kasus kriminal yang benar-benar terjadi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu demi kepentingan pribadi karena tindakan tersebut bisa berujung pidana.(ar)









