Jambi, oegopost.id – Komisi XII DPR RI menampung aspirasi penambang rakyat dalam audiensi bersama APRI di Jakarta. Pertemuan ini menyoroti aspirasi tambang rakyat Indonesia, terutama soal izin, WPR, dan maraknya aktivitas ilegal di berbagai daerah.
Suara Penambang Rakyat Makin Kuat
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi kepada Komisi XII DPR RI.
Sekitar 4,2 juta penambang rakyat masih bekerja tanpa kepastian hukum yang jelas. Mereka menghadapi aturan yang rumit dan saling tumpang tindih.
APRI menegaskan para penambang sebenarnya siap mematuhi aturan. Namun mereka meminta pemerintah menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah dijangkau masyarakat kecil.
“Penambang rakyat ingin patuh, tapi sistemnya harus memudahkan, bukan mempersulit,” kata perwakilan APRI.
Izin Tambang dan WPR Jadi Sorotan Utama
APRI menyoroti sulitnya pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Proses yang panjang membuat banyak wilayah belum mendapatkan legalitas resmi.
Biaya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai terlalu tinggi bagi penambang kecil.
Selain itu, aturan dari sektor kehutanan dan tata ruang sering bertabrakan sehingga menghambat proses izin.
APRI kemudian meminta pemerintah mengembalikan kewenangan penetapan WPR ke pemerintah provinsi. Mereka menilai langkah itu bisa mempercepat proses perizinan di daerah.
DPR Soroti Tambang Ilegal di Jambi
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyoroti kondisi pertambangan di Jambi yang masih di penuhi aktivitas ilegal.
Ia mengungkapkan lebih dari 6.000 sumur minyak ilegal beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Selain merugikan negara, ini juga membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Cek Endra.
Ia menilai keterlambatan penetapan WPR ikut mendorong maraknya aktivitas ilegal di lapangan.
DPR Dorong Perbaikan Aturan Tambang
DPR RI berjanji membawa seluruh aspirasi penambang rakyat ke rapat bersama Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba. Mereka ingin mencari solusi yang lebih sederhana dan tepat sasaran.
Komisi XII juga mendorong penertiban tambang menggunakan pendekatan administratif melalui PPNS ESDM. Mereka ingin mengurangi tindakan represif yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Selain itu, DPR meminta pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan aturan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan.
“Kalau aturan jelas, penambang bisa bekerja aman dan negara juga mendapat manfaat,” ujar salah satu anggota DPR.
Audiensi ini membuka jalan bagi pembenahan tata kelola tambang rakyat di Indonesia. Harapannya, penambang kecil bisa bekerja lebih aman, legal, dan memiliki kepastian usaha.(ar)









