Kemnaker Buka Pendaftaran TKM Pemula 2026 untuk Dorong Wirausaha Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 untuk mendorong wirausaha baru di Indonesia.( Poto : istimewa ).

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 untuk mendorong wirausaha baru di Indonesia.( Poto : istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 untuk mendorong lahirnya wirausaha baru dan memperluas kesempatan kerja di berbagai daerah Indonesia.

Program ini menargetkan masyarakat yang ingin membangun usaha mandiri secara produktif dan berkelanjutan.

Pendaftaran Berlangsung Hingga 17 Mei 2026

Kemnaker membuka pendaftaran TKM Pemula 2026 hingga 17 Mei 2026. Masyarakat mengakses pendaftaran melalui platform SIAPkerja dan Bizhub secara daring.

Kemnaker meminta calon peserta segera menyiapkan dokumen dan mengisi data usaha agar tidak melewati batas waktu yang sudah di tetapkan.

Program ini memberikan bantuan modal sebesar Rp5 juta kepada setiap penerima.

Peserta menggunakan dana tersebut untuk membeli peralatan usaha atau bahan baku sesuai kebutuhan usaha yang mereka rencanakan.

Pemerintah Dorong Wirausaha Mandiri

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa pemerintah mendorong masyarakat untuk menciptakan usaha mandiri.

Baca Juga :  Aturan BKN PPPK 2026: Reward dan Sanksi

Ia menegaskan bahwa program TKM Pemula membantu masyarakat membangun usaha yang produktif sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Pemerintah juga mengarahkan program ini untuk memperluas lapangan kerja melalui pertumbuhan wirausaha di berbagai sektor dan wilayah.

Sektor Usaha yang Bisa Dikembangkan

Kemnaker membuka kesempatan bagi peserta untuk mengembangkan berbagai jenis usaha.

Peserta dapat memilih sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, dan jasa perorangan.

Pemerintah menilai sektor tersebut memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Syarat Pendaftaran TKM Pemula 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18–64 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Satu Kartu Keluarga hanya boleh mendaftarkan satu peserta.

Kemnaker melarang pelajar SMA/SMK, ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan ASN mengikuti program ini.

Baca Juga :  Lapis Srikaya Tetap Jadi Favorit, Kue Tradisional yang Bertahan di Tengah Tren Modern

Peserta juga tidak boleh memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Selain itu, peserta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan sebelumnya.

Peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau kewirausahaan dari lembaga yang di tunjuk Kemnaker pada periode 2025–2026.

Peserta juga harus memiliki usaha atau rencana usaha yang di buktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki akun SIAPkerja aktif.

Proses Seleksi dan Peringatan Penipuan

Setelah pendaftaran berakhir, Kemnaker menjalankan seleksi administrasi, menilai proposal usaha, dan mengadakan wawancara untuk menentukan penerima bantuan.

Kemnaker mengumumkan hasil seleksi melalui platform Bizhub.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan NIK, PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak mana pun.

Pemerintah juga meminta peserta menolak tawaran kelulusan dengan imbalan dan segera melaporkan dugaan penipuan melalui kanal resmi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru