SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMSI Tebo meminta Kejari Tebo menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.( JAMBIPRIMA.COM ).

SMSI Tebo meminta Kejari Tebo menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.( JAMBIPRIMA.COM ).

Tebo, oegopost.id – SMSI Tebo desak Kejari Kabupaten Tebo meminta penjelasan resmi terkait penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Nilai anggaran dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar dan sempat menjadi perhatian masyarakat.

SMSI Tebo mengirim surat permohonan klarifikasi bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 pada Rabu, 13 Mei 2026.

Organisasi perusahaan media siber itu mengambil langkah tersebut untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat itu, SMSI Tebo meminta Kejari Tebo menjelaskan dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, serta proses gelar perkara sebelum kejaksaan mengambil keputusan.

SMSI juga meminta penjelasan mengenai audit investigatif lanjutan untuk memastikan ada atau tidak unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

SMSI Dorong Transparansi Penegakan Hukum

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, menegaskan bahwa organisasinya tidak ingin mencampuri proses hukum.

Baca Juga :  Harga Karet Bungo Stabil, Petani Kembali Menggeliat di Lapangan

Menurut dia, SMSI menjalankan fungsi kontrol sosial agar aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan akuntabel.

Adlinsyah menilai masyarakat berhak mengetahui alasan penghentian penyidikan karena kasus itu sudah menjadi perhatian publik sejak awal.

Ia juga menilai keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik, masyarakat juga berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan SMSI tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Organisasi itu hanya ingin memastikan aparat penegak hukum mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada publik.

Minta Penjelasan Soal Kerugian Negara

Selain meminta alasan penerbitan SP3, SMSI Tebo juga mempertanyakan kemungkinan pengembalian kerugian negara sebagai salah satu pertimbangan penghentian penyidikan.

Baca Juga :  Bupati Bungo Tegur PUPR soal Jalan ke Ponpes DHA

Adlinsyah menilai penjelasan terbuka penting untuk mencegah munculnya asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.

SMSI Tebo juga meminta Kejari Tebo membuka ringkasan pertimbangan SP3 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Adlinsyah berharap Kejari Tebo segera memberikan jawaban resmi atas surat permohonan klarifikasi tersebut.

Ia juga berharap aparat penegak hukum terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar situasi tetap kondusif.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang baik.

Transparansi penting agar masyarakat tidak membentuk opini liar yang dapat merugikan semua pihak,” katanya.

SMSI Tebo turut mengirim tembusan surat tersebut kepada sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum di daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru