Hukum Qurban Satu Kambing untuk Keluarga, Begini Penjelasan Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mazhab Syafi’i menjelaskan hukum qurban satu kambing untuk keluarga dengan membedakan pelaku ibadah dan penerima pahala qurban berdasarkan hadis Nabi SAW.( Poto : AI ).

Mazhab Syafi’i menjelaskan hukum qurban satu kambing untuk keluarga dengan membedakan pelaku ibadah dan penerima pahala qurban berdasarkan hadis Nabi SAW.( Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Perdebatan mengenai ketentuan qurban kembali ramai menjelang Idul Adha. Salah satu topik yang paling sering dibahas ialah apakah satu ekor kambing hanya berlaku untuk satu orang atau Bagaimana hukum qurban satu kambing untuk keluarga sekaligus.

Perbedaan pandangan itu muncul karena ulama memiliki cara berbeda dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW dan metode penetapan hukum Islam.

Para ulama membahas persoalan tersebut dengan pendekatan ushul fiqih, yakni ilmu yang mengatur metode pengambilan hukum dari Al-Qur’an dan hadis.

Karena itu, perbedaan pendapat tidak muncul akibat pertentangan hadis, melainkan dari cara menafsirkan dalil.

Hadis Nabi Menjadi Dasar Perdebatan

Pembahasan mengenai qurban keluarga merujuk pada hadis riwayat Aisyah binti Abu Bakar. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW berdoa setelah menyembelih hewan qurban:

“Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Dalam riwayat lain, Nabi juga menyebut qurban itu dilakukan “untukku dan keluargaku”.

Banyak umat Islam kemudian memahami hadis itu sebagai dalil bahwa satu kambing dapat mencukupi satu keluarga.

Baca Juga :  Jemaah Haid Tetap Bisa Jalankan Tawaf Ifadah, Ini Solusinya

Perdebatan ini biasanya muncul setiap mendekati Idul Adha karena masyarakat ingin memastikan tata cara qurban yang sesuai syariat.

Selain itu, kondisi ekonomi juga membuat sebagian orang berharap satu hewan qurban dapat mewakili seluruh anggota keluarga.

Mazhab Syafi’i Tegaskan Qurban Bersifat Individual

Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa ibadah qurban bersifat individual atau fardiyah. Artinya, satu ekor kambing hanya sah atas nama satu orang yang berqurban atau mudhohhi.

Ulama Syafi’iyah tidak membolehkan beberapa orang bergabung dalam satu kambing dengan niat qurban bersama.

Meski demikian, Mazhab Syafi’i tetap menerima hadis riwayat Sayyidah Aisyah tersebut. Ulama Syafi’iyah membedakan antara pelaku ibadah dan penerima pahala ibadah.

Dalam pandangan ini, Rasulullah SAW menjadi pelaku tunggal qurban, sedangkan keluarga beliau memperoleh pahala dari ibadah tersebut. Konsep itu dikenal dalam kaidah ushul fiqih:

إشراك الغير في الثواب لا في أصل العبادة

Yang berarti mengikutsertakan orang lain dalam pahala, bukan dalam pelaksanaan ibadahnya.

Baca Juga :  Kedudukan Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Perbedaan Metode Melahirkan Perbedaan Hukum

Ulama Syafi’i juga berpegang pada kaidah:

الأصل في العبادات التوقيف

Artinya, ibadah harus mengikuti ketentuan dalil dan tidak boleh direkayasa tanpa dasar yang jelas.

Karena tidak ada dalil eksplisit yang memperbolehkan satu kambing untuk beberapa pelaku qurban, maka mereka tetap menetapkan qurban kambing hanya berlaku untuk satu orang.

Sementara itu, sebagian ulama dari Mazhab Hanbali dan Maliki memahami hadis secara lebih tekstual.

Mereka menilai lafaz “untuk keluargaku” menunjukkan bahwa satu kambing dapat mewakili satu keluarga.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman hadis tidak cukup hanya melihat terjemahan teks.

Ulama juga mempertimbangkan konteks ibadah, struktur bahasa Arab, serta metode pengambilan hukum.

Karena itu, para ulama mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyalahkan pendapat yang berbeda.

Selama pendapat tersebut memiliki dasar ilmiah dan metode yang jelas, maka perbedaan tetap menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makna Berkurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ritual Idul Adha
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya
Doa agar Segera ke Tanah Suci, Ikhtiar Batin Menjawab Kerinduan ke Baitullah
Jemaah Haid Tetap Bisa Jalankan Tawaf Ifadah, Ini Solusinya
Ikhlas, Riya, dan Ilmu dalam Perspektif Kitab Miftahul Khitabah
Makna Kurban dalam Idul Adha: Ibadah, Kemanusiaan, dan Ketakwaan
Makna Ujian Hidup: Cara Allah Meningkatkan Derajat Hamba-Nya
Tips Memilih Hewan Kurban Sehat Sesuai Syariat Islam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hukum Qurban Satu Kambing untuk Keluarga, Begini Penjelasan Mazhab Syafi’i

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00 WIB

Makna Berkurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ritual Idul Adha

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

Doa agar Segera ke Tanah Suci, Ikhtiar Batin Menjawab Kerinduan ke Baitullah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jemaah Haid Tetap Bisa Jalankan Tawaf Ifadah, Ini Solusinya

Berita Terbaru

Ketahui cara menyimpan daging kurban agar tetap segar dan tahan lama, mulai dari teknik penyimpanan, penggunaan freezer.( Ilustrasi Poto : BAZNAS ).

Kesehatan

Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Segar dan Tahan Lama

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ketahui ciri-ciri daging tidak layak konsumsi sebelum diolah, mulai dari perubahan bau, warna, tekstur, hingga kondisi kemasan.( Ilustrasi Poto : dok.Suara.com ).

Kesehatan

Kenali Ciri Daging Tidak Layak Konsumsi Sebelum Diolah

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:00 WIB