Hukum Qurban Satu Kambing untuk Keluarga, Begini Penjelasan Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mazhab Syafi’i menjelaskan hukum qurban satu kambing untuk keluarga dengan membedakan pelaku ibadah dan penerima pahala qurban berdasarkan hadis Nabi SAW.( Poto : AI ).

Mazhab Syafi’i menjelaskan hukum qurban satu kambing untuk keluarga dengan membedakan pelaku ibadah dan penerima pahala qurban berdasarkan hadis Nabi SAW.( Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Perdebatan mengenai ketentuan qurban kembali ramai menjelang Idul Adha. Salah satu topik yang paling sering dibahas ialah apakah satu ekor kambing hanya berlaku untuk satu orang atau Bagaimana hukum qurban satu kambing untuk keluarga sekaligus.

Perbedaan pandangan itu muncul karena ulama memiliki cara berbeda dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW dan metode penetapan hukum Islam.

Para ulama membahas persoalan tersebut dengan pendekatan ushul fiqih, yakni ilmu yang mengatur metode pengambilan hukum dari Al-Qur’an dan hadis.

Karena itu, perbedaan pendapat tidak muncul akibat pertentangan hadis, melainkan dari cara menafsirkan dalil.

Hadis Nabi Menjadi Dasar Perdebatan

Pembahasan mengenai qurban keluarga merujuk pada hadis riwayat Aisyah binti Abu Bakar. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW berdoa setelah menyembelih hewan qurban:

“Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Dalam riwayat lain, Nabi juga menyebut qurban itu dilakukan “untukku dan keluargaku”.

Banyak umat Islam kemudian memahami hadis itu sebagai dalil bahwa satu kambing dapat mencukupi satu keluarga.

Baca Juga :  Armuzna Lancar, Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina

Perdebatan ini biasanya muncul setiap mendekati Idul Adha karena masyarakat ingin memastikan tata cara qurban yang sesuai syariat.

Selain itu, kondisi ekonomi juga membuat sebagian orang berharap satu hewan qurban dapat mewakili seluruh anggota keluarga.

Mazhab Syafi’i Tegaskan Qurban Bersifat Individual

Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa ibadah qurban bersifat individual atau fardiyah. Artinya, satu ekor kambing hanya sah atas nama satu orang yang berqurban atau mudhohhi.

Ulama Syafi’iyah tidak membolehkan beberapa orang bergabung dalam satu kambing dengan niat qurban bersama.

Meski demikian, Mazhab Syafi’i tetap menerima hadis riwayat Sayyidah Aisyah tersebut. Ulama Syafi’iyah membedakan antara pelaku ibadah dan penerima pahala ibadah.

Dalam pandangan ini, Rasulullah SAW menjadi pelaku tunggal qurban, sedangkan keluarga beliau memperoleh pahala dari ibadah tersebut. Konsep itu dikenal dalam kaidah ushul fiqih:

إشراك الغير في الثواب لا في أصل العبادة

Yang berarti mengikutsertakan orang lain dalam pahala, bukan dalam pelaksanaan ibadahnya.

Baca Juga :  MTQ Mahasiswa Nasional 2026 di UNJA Tarik 255 Peserta, 56 Finalis Berebut Gelar Terbaik

Perbedaan Metode Melahirkan Perbedaan Hukum

Ulama Syafi’i juga berpegang pada kaidah:

الأصل في العبادات التوقيف

Artinya, ibadah harus mengikuti ketentuan dalil dan tidak boleh direkayasa tanpa dasar yang jelas.

Karena tidak ada dalil eksplisit yang memperbolehkan satu kambing untuk beberapa pelaku qurban, maka mereka tetap menetapkan qurban kambing hanya berlaku untuk satu orang.

Sementara itu, sebagian ulama dari Mazhab Hanbali dan Maliki memahami hadis secara lebih tekstual.

Mereka menilai lafaz “untuk keluargaku” menunjukkan bahwa satu kambing dapat mewakili satu keluarga.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman hadis tidak cukup hanya melihat terjemahan teks.

Ulama juga mempertimbangkan konteks ibadah, struktur bahasa Arab, serta metode pengambilan hukum.

Karena itu, para ulama mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyalahkan pendapat yang berbeda.

Selama pendapat tersebut memiliki dasar ilmiah dan metode yang jelas, maka perbedaan tetap menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQH ke-52 Merangin di Sungai Manau Siap Berlangsung Semarak
Manasik Umrah Arasy Tour Indonesia Bungo Sukses Membekali Calon Jemaah
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Salurkan Paket Sembako untuk Warga
Gubernur Al Haris Ajak JKSN Jambi Perangi Judi Online dan Narkoba
30 Guru Agama Ikuti Pelatihan Metode Baca Al Quran 30 Menit di Sungai Penuh
Doa Bersama Lintas Agama Awali Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Teguhkan Semangat Pengabdian
UIN Jambi Jalin Kerja Sama Krirk University Bangkok, Fokus Riset Halal dan Akademik Internasional
MTQ Mahasiswa Nasional 2026 di UNJA Tarik 255 Peserta, 56 Finalis Berebut Gelar Terbaik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:00 WIB

MTQH ke-52 Merangin di Sungai Manau Siap Berlangsung Semarak

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

Manasik Umrah Arasy Tour Indonesia Bungo Sukses Membekali Calon Jemaah

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Salurkan Paket Sembako untuk Warga

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Al Haris Ajak JKSN Jambi Perangi Judi Online dan Narkoba

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:00 WIB

30 Guru Agama Ikuti Pelatihan Metode Baca Al Quran 30 Menit di Sungai Penuh

Berita Terbaru