Jakarta, oegopost.id – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Sopir taksi Green SM berinisial RRP ternyata baru mulai bekerja dua hari sebelum insiden terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, RRP mulai aktif sebagai pengemudi pada 25 April 2026. Kecelakaan sendiri terjadi pada 27 April 2026 di perlintasan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Yang bersangkutan masih sangat baru saat kejadian berlangsung,” kata Budi kepada wartawan.
Pelatihan Singkat Jadi Sorotan
Selain minim pengalaman, RRP juga hanya mengikuti pelatihan singkat selama satu hari sebelum turun ke lapangan. Perusahaan hanya memberikan pembekalan dasar terkait cara mengoperasikan kendaraan.
Fakta ini menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan kesiapan pengemudi dalam menghadapi kondisi di jalan, terutama di area berisiko seperti perlintasan kereta api.
Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan
Penyidik terus mengusut penyebab kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan taksi tersebut. Tim telah mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang.
Selain itu, tujuh petugas perkeretaapian juga menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri dari petugas pengendali perjalanan, masinis, asisten masinis, petugas sinyal, hingga kepala pusat kendali operasi.
Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum kini fokus menguatkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Langkah ini menunjukkan bahwa polisi melihat adanya indikasi unsur pidana yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Belum Ada Tersangka, Status Bisa Berubah
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. RRP masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik membuka peluang perubahan status setelah melakukan gelar perkara.
“Kami akan menentukan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan analisis menyeluruh,” ujar Budi.
Puslabfor Teliti Faktor Teknis dan Sistem
Untuk memperkuat penyelidikan, polisi melibatkan tim forensik guna mengkaji kemungkinan gangguan teknis. Tim akan meneliti aspek seperti sistem persinyalan, arus listrik, serta kondisi di sekitar rel.
Selain itu, penyidik juga mendalami sistem manajemen perusahaan taksi, termasuk standar operasional pengemudi dan mekanisme pelatihan yang diterapkan.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.(ar)









