Sopir Taksi Baru Dua Hari Bekerja Saat Kecelakaan di Bekasi Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan kereta Bekasi Timur melibatkan sopir taksi yang baru dua hari bekerja. Polisi masih menyelidiki penyebab dan belum menetapkan tersangka.( Poto : liputan6.com/Rifqi Alief Abiyya).

Kecelakaan kereta Bekasi Timur melibatkan sopir taksi yang baru dua hari bekerja. Polisi masih menyelidiki penyebab dan belum menetapkan tersangka.( Poto : liputan6.com/Rifqi Alief Abiyya).

Jakarta, oegopost.id – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Sopir taksi Green SM berinisial RRP ternyata baru mulai bekerja dua hari sebelum insiden terjadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, RRP mulai aktif sebagai pengemudi pada 25 April 2026. Kecelakaan sendiri terjadi pada 27 April 2026 di perlintasan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Yang bersangkutan masih sangat baru saat kejadian berlangsung,” kata Budi kepada wartawan.

Pelatihan Singkat Jadi Sorotan

Selain minim pengalaman, RRP juga hanya mengikuti pelatihan singkat selama satu hari sebelum turun ke lapangan. Perusahaan hanya memberikan pembekalan dasar terkait cara mengoperasikan kendaraan.

Fakta ini menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan kesiapan pengemudi dalam menghadapi kondisi di jalan, terutama di area berisiko seperti perlintasan kereta api.

Baca Juga :  KPK Telusuri Cukai Palsu dan Kasus Suap Bea Cukai

Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan

Penyidik terus mengusut penyebab kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan taksi tersebut. Tim telah mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang.

Selain itu, tujuh petugas perkeretaapian juga menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri dari petugas pengendali perjalanan, masinis, asisten masinis, petugas sinyal, hingga kepala pusat kendali operasi.

Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum kini fokus menguatkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Langkah ini menunjukkan bahwa polisi melihat adanya indikasi unsur pidana yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Baca Juga :  Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Belum Ada Tersangka, Status Bisa Berubah

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. RRP masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik membuka peluang perubahan status setelah melakukan gelar perkara.

“Kami akan menentukan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan analisis menyeluruh,” ujar Budi.

Puslabfor Teliti Faktor Teknis dan Sistem

Untuk memperkuat penyelidikan, polisi melibatkan tim forensik guna mengkaji kemungkinan gangguan teknis. Tim akan meneliti aspek seperti sistem persinyalan, arus listrik, serta kondisi di sekitar rel.

Selain itu, penyidik juga mendalami sistem manajemen perusahaan taksi, termasuk standar operasional pengemudi dan mekanisme pelatihan yang diterapkan.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:51 WIB

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru

Sepanjang Mei 2026, Provinsi Jambi membukukan nilai ekspor sebesar US$194,72 juta. Nilai itu turun 5,27 persen dari US$205,55 juta pada April 2026.( ilustrasi poto : istimewa)

Bisnis

Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 81,78 Persen hingga Mei 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:00 WIB