Brebes, oegopost.id – Isu aplikasi presensi ilegal kini menghebohkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Brebes. Aplikasi ini menawarkan kemudahan absensi tanpa harus datang ke kantor. Bahkan, ASN cukup membayar Rp250 ribu untuk menggunakan layanan tersebut selama satu tahun.
Modus Absen Jarak Jauh Semakin Marak
Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan absensi dari lokasi mana pun. Akibatnya, sejumlah ASN memanfaatkan celah ini untuk tetap tercatat hadir meski tidak bekerja di kantor.
Selain itu, praktik ini paling banyak terjadi di kalangan guru ASN. Mereka menggunakan aplikasi tersebut karena sering meninggalkan tempat kerja saat jam dinas.
Di sisi lain, beberapa ASN mengaku tetap merasa aman karena sistem mencatat kehadiran mereka secara otomatis.
BKPSDMD Langsung Lakukan Investigasi
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDMD Brebes, M. Syamsul Haris, menegaskan bahwa aplikasi tersebut melanggar aturan.
Saat ini, pihaknya sedang menelusuri penyebaran aplikasi tersebut. Selain itu, tim internal juga mulai mendata ASN yang diduga terlibat.
Ia menekankan bahwa ASN wajib melakukan absensi langsung di kantor. Oleh karena itu, pelanggaran ini akan berujung pada sanksi tegas.
Dugaan Keterlibatan Peretas
Lebih lanjut, BKPSDMD memastikan tidak ada keterlibatan internal dalam penjualan aplikasi tersebut. Sebaliknya, pihak luar diduga membuat aplikasi dengan cara meretas sistem.
Karena itu, investigasi terus berjalan untuk mengungkap sumber dan jaringan penyebarannya.
Sudah Digunakan Sejak 2025
Sejumlah ASN mengaku telah menggunakan aplikasi ini sejak 2025. Bahkan, seorang guru menyebut banyak rekan kerjanya ikut memanfaatkan layanan tersebut.
Sementara itu, guru lain mengaku pernah menerima tawaran untuk membeli aplikasi tersebut. Penjual menawarkan akses melalui kontak pribadi dengan sistem pembayaran transfer.
Setelah pembayaran selesai, pengguna harus mengirim data seperti NIP, instansi, dan lokasi kerja untuk aktivasi.
Motif Utama: Hindari Pemotongan TPP
Sebagian ASN menggunakan aplikasi ini untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan demikian, mereka tetap terlihat disiplin meski tidak menjalankan tugas secara penuh.
Namun demikian, praktik ini jelas merugikan sistem birokrasi dan menurunkan integritas pelayanan publik.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan kehadiran ASN. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan pengawasan internal.
Selain itu, penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.(ar)









