Beasiswa Kedokteran Jepang 2027 Kembali Dibuka untuk Mahasiswa ASEAN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

program The ASEAN-Japan Medical Scholarship Programme 2027.( AI)

program The ASEAN-Japan Medical Scholarship Programme 2027.( AI)

Jakarta, oegopost.id – Beasiswa kedokteran Jepang 2027 kembali dibuka melalui program The ASEAN-Japan Medical Scholarship Programme. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa S1 kedokteran dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, untuk melanjutkan studi di Jepang dengan fasilitas lengkap.

Program beasiswa kedokteran Jepang 2027 ini diselenggarakan oleh Economic Research Institute for ASEAN and East Asia bersama Ministry of Health, Labour and Welfare Jepang. Melalui program ini, penyelenggara menyiapkan peserta menjadi dokter dan tenaga kesehatan yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Selain itu, program ini bertujuan meningkatkan standar medis di kawasan ASEAN. Di sisi lain, program ini juga berupaya mengurangi kesenjangan layanan kesehatan sekaligus memperluas akses pendidikan.

Komitmen Ketat bagi Penerima Beasiswa

Namun demikian, penerima beasiswa wajib menjalankan komitmen penuh selama masa studi. Mereka tidak diperkenankan mengundurkan diri ataupun mengulang mata kuliah.

Apabila aturan ini dilanggar, penerima harus mengembalikan seluruh dana beasiswa, termasuk yang telah dibayarkan langsung ke universitas di Jepang. Meski begitu, penyelenggara masih memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti masalah kesehatan, asalkan mendapat persetujuan resmi.

Baca Juga :  Pendaftaran Pascasarjana UNJA 2026 Gelombang II Resmi Digelar Daring

Fasilitas Beasiswa yang Ditawarkan

Program ini menyediakan berbagai fasilitas lengkap. Pertama, penerima memperoleh biaya pendidikan penuh. Kedua, mereka juga mendapatkan biaya hidup hingga 120.000 yen per bulan atau sekitar Rp13 juta. Tidak hanya itu, program ini juga mencakup tiket pesawat pulang-pergi, buku teks, serta asuransi kesehatan. Dengan fasilitas tersebut, peserta dapat fokus menjalani pendidikan tanpa beban finansial yang berat.

Sementara itu, durasi program berlangsung selama 6 tahun pendidikan kedokteran. Setelah itu, peserta melanjutkan 2 tahun pelatihan klinis di Jepang. Menariknya, selama masa pelatihan tersebut, peserta akan menerima gaji.

Dua Kategori Beasiswa

Program ini terbagi dalam dua kategori seleksi. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Kategori A (Bahasa Inggris)

  • Batas pendaftaran: 30 April 2026
  • Seleksi dilakukan dalam bahasa Inggris
  • Peserta berasal dari mahasiswa tahun 1–2 di kampus ASEAN yang bekerja sama dengan ERIA
  • Kampus tujuan: International University of Health and Welfare
Baca Juga :  Bupati Dedy Putra Resmikan Gedung SMP IT Al-Akhyar Muara Bungo, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

2. Kategori B (Bahasa Inggris & Jepang)

  • Batas pendaftaran: 31 Agustus 2026
  • Seleksi menggunakan bahasa Inggris dan Jepang
  • Peserta khusus mahasiswi tahun 1–2 yang memiliki sertifikat JLPT
  • Kampus tujuan: Tokyo Women’s Medical University

Untuk mendaftar, pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya:

  • Formulir pendaftaran
  • Transkrip akademik kuliah dan SMA yang telah dilegalisasi
  • Ijazah SMA
  • Esai maksimal 1.000 kata
  • Surat rekomendasi
  • Sertifikat bahasa Inggris (opsional)
  • Sertifikat JLPT (wajib untuk kategori B)

Selanjutnya, proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, panitia melakukan seleksi berkas. Kemudian, kandidat yang lolos mengikuti wawancara online dengan ERIA. Setelah itu, panitia mengumumkan peserta terpilih. Berikutnya, universitas akan melakukan seleksi lanjutan. Khusus untuk kategori A, peserta akan mengikuti program bahasa Jepang sebelum kuliah. Akhirnya, peserta yang lolos akan mulai perkuliahan pada April 2027. Sebagai tambahan, seluruh peserta wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UBR Jambi Wisuda 1.205 Tenaga Kesehatan di Gedung ACC
5 Prodi Pascasarjana UNJA Raih Akreditasi Internasional ASIIN
Ancaman Nyata Pembajakan Kebijakan Sumber Daya Alam
Al Haris Tinjau Proyek Sekolah Rakyat Bungo Berkapasitas 2.520 Siswa
Dosen PGSD UNJA Latih Guru Kerinci Buat Media Pembelajaran Digital
Kabut Asap Kepung Jambi, Jadwal Kalender Pendidikan SMP Dipastikan Aman
SPI Pendidikan 2026 Naik: KPK Soroti Dana BOS dan Joki Skripsi
Kepala SMAN Titian Teras Jambi Ungkap Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Siswa
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:05 WIB

UBR Jambi Wisuda 1.205 Tenaga Kesehatan di Gedung ACC

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:54 WIB

5 Prodi Pascasarjana UNJA Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Ancaman Nyata Pembajakan Kebijakan Sumber Daya Alam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Al Haris Tinjau Proyek Sekolah Rakyat Bungo Berkapasitas 2.520 Siswa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Dosen PGSD UNJA Latih Guru Kerinci Buat Media Pembelajaran Digital

Berita Terbaru

Layar ticker BEI memerah saat IHSG sesi I anjlok 1 persen di tengah aksi jual bersih investor asing, Senin (26/10/2026).(poto: AI).

Bisnis

IHSG Anjlok 1 Persen Sesi I, Asing Lepas Rp 1,14 Triliun

Senin, 26 Okt 2026 - 14:03 WIB

Ilustrasi Aparat Polri bersama tim gabungan memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan guna proses penyelidikan.(poto: AI).

Hukum

Polri Jerat 11 Korporasi Karhutla, DPR Desak Sanksi Tegas

Senin, 26 Okt 2026 - 13:56 WIB

Komisi III DPR RI resmi menunjuk politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, untuk memimpin Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.(poto: AI).

Nasional

Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset DPR

Senin, 26 Okt 2026 - 13:50 WIB

Petugas kepolisian didampingi Provos menggelar Operasi Patuh 2026 secara humanis di jalan raya.(ilustrasi poto: AI).

Nasional

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Polisi Incar 11 Pelanggaran Ini

Senin, 26 Okt 2026 - 09:33 WIB