Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN (Poto : JPNN.COM)

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN (Poto : JPNN.COM)

Jakarta, oegopost.id – Nasib PPPK paruh waktu mulai menemukan titik terang setelah perwakilan mereka melakukan audiensi dengan pemerintah. Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membuka arah kebijakan yang lebih jelas. Ia menilai pemerintah mulai memberikan kepastian terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Selain itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan berfokus pada aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

KemenPANRB Susun Aturan Baru

KemenPANRB memperbolehkan instansi pemerintah memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberi peluang bagi pegawai untuk tetap bekerja. Saat ini, KemenPANRB menyusun Peraturan Menteri (PermenPANRB) baru untuk menggantikan aturan lama.

Baca Juga :  BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran

Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh secara lebih rinci. KemenPANRB menargetkan penerbitan aturan baru sebelum masa kontrak dalam Surat Keputusan (SK) berakhir. Target ini bertujuan menjaga kepastian status para pegawai. Di sisi lain, KemenPANRB bersama Kementerian Keuangan masih membahas kebutuhan anggaran PPPK paruh waktu. Pembahasan ini menentukan keberlanjutan program tersebut.

Setelah pemerintah merilis petunjuk teknis, pemerintah daerah akan mengajukan kebutuhan PPPK melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB.

BKN Tegaskan Peran Pemerintah Daerah

Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengajukan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan. PPK akan mengirimkan usulan tersebut langsung ke BKN. Pemerintah daerah juga harus mengusulkan proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh melalui PPK ke KemenPANRB. Setelah itu, BKN akan menindaklanjuti proses tersebut.

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI Ingatkan Risiko Pengurangan PPPK di Daerah akibat Tekanan Fiskal

BKN menolak menerbitkan kebijakan secara sepihak. Lembaga ini memilih berkoordinasi dengan KemenPANRB dalam setiap penyusunan aturan, termasuk pertimbangan teknis (Pertek) yang akan mereka kirim ke seluruh daerah.

Harapan PPPK Semakin Terbuka

Hasil audiensi ini membuka peluang baru bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah mulai menyusun langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan jalur karier. Dengan kebijakan ini, masa depan PPPK paruh waktu kini semakin jelas dan terarah.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN
Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas
264 Rumah Warga MBR Solok Selatan Mulai Direhabilitasi Lewat Program BSPS 2026
Wamenag Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru, PPG 2026 Berpeluang Dibuka Kembali
Bupati Mukomuko Lantik 104 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Pemerintah
Komisi IX DPR RI Ingatkan Risiko Pengurangan PPPK di Daerah akibat Tekanan Fiskal
Farhan Beberkan Masalah 1.500 Penyapu Jalan, Akui Kinerja Belum Maksimal
Update Terbaru PPPK 2026: Kontrak Diperpanjang dan Peluang Jadi ASN Penuh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

264 Rumah Warga MBR Solok Selatan Mulai Direhabilitasi Lewat Program BSPS 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

Wamenag Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru, PPG 2026 Berpeluang Dibuka Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bupati Mukomuko Lantik 104 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Pemerintah

Berita Terbaru