Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN (Poto : JPNN.COM)

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN (Poto : JPNN.COM)

Jakarta, oegopost.id – Nasib PPPK paruh waktu mulai menemukan titik terang setelah perwakilan mereka melakukan audiensi dengan pemerintah. Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membuka arah kebijakan yang lebih jelas. Ia menilai pemerintah mulai memberikan kepastian terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Selain itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan berfokus pada aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

KemenPANRB Susun Aturan Baru

KemenPANRB memperbolehkan instansi pemerintah memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberi peluang bagi pegawai untuk tetap bekerja. Saat ini, KemenPANRB menyusun Peraturan Menteri (PermenPANRB) baru untuk menggantikan aturan lama.

Baca Juga :  Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh secara lebih rinci. KemenPANRB menargetkan penerbitan aturan baru sebelum masa kontrak dalam Surat Keputusan (SK) berakhir. Target ini bertujuan menjaga kepastian status para pegawai. Di sisi lain, KemenPANRB bersama Kementerian Keuangan masih membahas kebutuhan anggaran PPPK paruh waktu. Pembahasan ini menentukan keberlanjutan program tersebut.

Setelah pemerintah merilis petunjuk teknis, pemerintah daerah akan mengajukan kebutuhan PPPK melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB.

BKN Tegaskan Peran Pemerintah Daerah

Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengajukan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan. PPK akan mengirimkan usulan tersebut langsung ke BKN. Pemerintah daerah juga harus mengusulkan proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh melalui PPK ke KemenPANRB. Setelah itu, BKN akan menindaklanjuti proses tersebut.

Baca Juga :  Disdik Kota Jambi Tegaskan Seluruh Guru Wajib ASN, Rekrutmen Honorer Dihentikan

BKN menolak menerbitkan kebijakan secara sepihak. Lembaga ini memilih berkoordinasi dengan KemenPANRB dalam setiap penyusunan aturan, termasuk pertimbangan teknis (Pertek) yang akan mereka kirim ke seluruh daerah.

Harapan PPPK Semakin Terbuka

Hasil audiensi ini membuka peluang baru bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah mulai menyusun langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan jalur karier. Dengan kebijakan ini, masa depan PPPK paruh waktu kini semakin jelas dan terarah.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat
Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor
Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah
Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
Dua Pejabat Dinas Pendidikan Kota Jambi Mengundurkan Diri
Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna Listening Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Kerinci Raih Prestasi Implementasi Program 3 Juta Rumah
Pemprov Jambi Raih Penghargaan Program 3 Juta Rumah 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Kota Jambi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB