Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN (Poto : JPNN.COM)

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN (Poto : JPNN.COM)

Jakarta, oegopost.id – Nasib PPPK paruh waktu mulai menemukan titik terang setelah perwakilan mereka melakukan audiensi dengan pemerintah. Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membuka arah kebijakan yang lebih jelas. Ia menilai pemerintah mulai memberikan kepastian terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Selain itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan berfokus pada aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

KemenPANRB Susun Aturan Baru

KemenPANRB memperbolehkan instansi pemerintah memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberi peluang bagi pegawai untuk tetap bekerja. Saat ini, KemenPANRB menyusun Peraturan Menteri (PermenPANRB) baru untuk menggantikan aturan lama.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II di Tanjung Jabung Barat, Ini Daftar Lengkapnya

Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh secara lebih rinci. KemenPANRB menargetkan penerbitan aturan baru sebelum masa kontrak dalam Surat Keputusan (SK) berakhir. Target ini bertujuan menjaga kepastian status para pegawai. Di sisi lain, KemenPANRB bersama Kementerian Keuangan masih membahas kebutuhan anggaran PPPK paruh waktu. Pembahasan ini menentukan keberlanjutan program tersebut.

Setelah pemerintah merilis petunjuk teknis, pemerintah daerah akan mengajukan kebutuhan PPPK melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB.

BKN Tegaskan Peran Pemerintah Daerah

Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengajukan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan. PPK akan mengirimkan usulan tersebut langsung ke BKN. Pemerintah daerah juga harus mengusulkan proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh melalui PPK ke KemenPANRB. Setelah itu, BKN akan menindaklanjuti proses tersebut.

Baca Juga :  Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

BKN menolak menerbitkan kebijakan secara sepihak. Lembaga ini memilih berkoordinasi dengan KemenPANRB dalam setiap penyusunan aturan, termasuk pertimbangan teknis (Pertek) yang akan mereka kirim ke seluruh daerah.

Harapan PPPK Semakin Terbuka

Hasil audiensi ini membuka peluang baru bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah mulai menyusun langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan jalur karier. Dengan kebijakan ini, masa depan PPPK paruh waktu kini semakin jelas dan terarah.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027
Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027
Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa
Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun
DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Seleksi Kepala OPD Sungai Penuh Cari Pimpinan Siap Eksekusi Program
Pemberhentian Sementara dan PTDH Mengintai ASN Bermasalah Tebo
TP PKK Kabupaten Merangin Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga di Rapat Regional Jakarta
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:49 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB