Kota Sungai Penuh, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan terus menyusun aturan parkir Sungai Penuh sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Perhubungan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar penataan parkir di berbagai titik strategis di Kota Sungai Penuh.
Regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi petugas dan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menargetkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan mampu mendukung kelancaran lalu lintas.
Dinas Perhubungan Percepat Penyusunan Aturan Parkir Seluruh Wilayah Kota
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, mengatakan timnya hampir menyelesaikan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang penataan parkir. Setelah pemerintah menetapkan regulasi tersebut, Dinas Perhubungan akan langsung memberlakukannya di seluruh wilayah Kota Sungai Penuh.
Menurut Dianda, regulasi baru akan memperkuat tata kelola parkir sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi parkir. Aturan itu juga memberi kepastian kepada petugas saat menjalankan tugas dan membantu masyarakat memahami lokasi parkir yang sesuai.
“Kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota tentang penataan parkir. Setelah regulasi tersebut selesai dan ditetapkan, akan segera kami terapkan di seluruh wilayah Kota Sungai Penuh,” ujar Dianda.
Selain menyusun regulasi, Dinas Perhubungan juga terus menyempurnakan mekanisme pengelolaan parkir. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penataan Lokasi Parkir Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat Kota
Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak hanya mengejar peningkatan PAD. Dinas Perhubungan juga akan menata lokasi parkir sesuai fungsi setiap kawasan.
Penataan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kendaraan yang parkir pada lokasi yang tepat akan mengurangi hambatan di badan jalan.
Pemerintah berharap sistem parkir yang lebih tertata mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman. Penataan tersebut juga membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi parkir.
Dinas Perhubungan Ajak Warga Tertib Parkir Demi Kenyamanan Bersama
Ia meminta pengendara tidak memarkir kendaraan di lokasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Trotoar harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Patuhi aturan parkir yang berlaku. Jangan parkir sembarangan, apalagi menggunakan trotoar. Dengan tertib parkir, kita bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar,” katanya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh optimistis penataan parkir akan memperlancar mobilitas masyarakat. Pemerintah juga menargetkan pengelolaan retribusi parkir berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Melalui Peraturan Wali Kota tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap sistem parkir semakin tertata. Langkah ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas di seluruh wilayah kota.(ar)









