UU PPRT Disahkan! Ini Dampak Besar untuk PRT & Tanggapan BPJS Kesehatan yang Bikin Kaget

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).( Poto : AI )

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai penguatan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di sektor domestik agar memperoleh hak yang setara dengan profesi lainnya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa UU PPRT hadir sebagai bentuk komitmen untuk memanusiakan pekerja. Ia menyebut pekerja rumah tangga selama ini berperan penting dalam mendukung aktivitas produktif masyarakat, namun belum mendapatkan pengakuan yang layak.

“UU PPRT ini merupakan komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang selama ini mendukung kerja produktif kini benar-benar kita nilai sebagai pekerja,” ujar Willy dikutip dari laman DPR RI, Rabu (22/4/2026).

Willy juga menjelaskan bahwa aturan ini menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga sebagai bagian dari hak asasi manusia. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah akses terhadap jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Tunggu Aturan Turunan UU PPRT

Menanggapi pengesahan UU PPRT, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis sebagai aturan turunan dari undang-undang tersebut. Rizzky menegaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini belum bisa berjalan sebelum pemerintah menerbitkan aturan lebih lanjut.

Baca Juga :  Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

“Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam aturan turunan. Kami menunggu regulasinya terbit,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti implementasi UU tersebut.

Skema Kepesertaan PRT Masih Menggunakan Jalur Mandiri

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih memasukkan pekerja rumah tangga sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Dalam skema ini, peserta membayar iuran sesuai kelas layanan, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan (mendapat subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000)

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBPU

BPJS Kesehatan menyediakan dua metode pendaftaran, yaitu online dan offline.

Baca Juga :  Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dorong Revisi UU Perlindungan Anak Lebih Adaptif

1. Pendaftaran Online (Mobile JKN)

Calon peserta dapat mengikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu “Daftar” lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  • Isi data diri seperti NIK dan kode captcha
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  • Masukkan email aktif untuk menerima kode verifikasi
  • Lakukan verifikasi email dan terima nomor Virtual Account
  • Bayar iuran melalui mobile banking, ATM, atau kanal pembayaran lain
  • Setelah pembayaran berhasil, kartu digital BPJS Kesehatan langsung aktif di aplikasi

2. Pendaftaran Offline

Peserta juga dapat mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
  • Memilih FKTP sesuai domisili
  • Mendapatkan nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran
  • Melakukan pembayaran iuran pertama
  • Menerima kartu BPJS Kesehatan fisik setelah proses selesai

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah menegaskan langkah baru dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, khususnya dalam akses jaminan kesehatan dan pengakuan status kerja yang lebih setara.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru