Seleksi Dirut TVRI 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Dirut TVRI 2026 resmi dibuka. Simak syarat umum dan ketentuan bagi pelamar, termasuk PNS yang ingin mengikuti seleksi.

Seleksi Dirut TVRI 2026 resmi dibuka. Simak syarat umum dan ketentuan bagi pelamar, termasuk PNS yang ingin mengikuti seleksi.

Jakarta, oegopost.id – Seleksi dirut TVRI 2026 resmi dibuka untuk mengisi jabatan Direktur Utama LPP TVRI periode Pergantian Antar Waktu (PAW) 2023–2028. Proses seleksi dirut TVRI 2026 ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Pansel terdiri dari tujuh orang yang mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan dewan pengawas. Mereka adalah Rosarita Niken Widiastuti, Yuliandre Darwis, Idy Muzayyad, Mashoedah, Setya Utama, Geryantika Kurnia, serta Agus Sudibyo.

Proses Seleksi Transparan dan Terbuka

Ketua Dewan Pengawas TVRI, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa pansel akan menjalankan proses seleksi secara transparan dan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.

Ketua pansel, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama sekaligus menjaga kesinambungan fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Ia juga menegaskan bahwa pansel bekerja secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pansel bertanggung jawab langsung kepada dewan pengawas dan membuka seluruh tahapan seleksi kepada publik.

“Pansel akan mengumumkan setiap tahapan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses seleksi ini,” ujar Niken.

Syarat Umum Calon Direktur Utama

Pansel menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon Direktur Utama TVRI, antara lain:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki integritas, kejujuran, dan berkelakuan baik
  5. Berpendidikan minimal sarjana
  6. Memiliki dedikasi tinggi terhadap persatuan bangsa
  7. Tidak terlibat dalam kepemilikan atau kepengurusan media lain
  8. Tidak merangkap jabatan
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga :  Operator Telekomunikasi Tegaskan di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat

Syarat Tambahan untuk PNS

Pansel juga membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan TVRI maupun kementerian/lembaga lain. Namun, pelamar dari kalangan PNS harus memenuhi syarat tambahan berikut:

  1. Memiliki pangkat minimal IV/b dengan melampirkan SK terakhir
  2. Memiliki pengalaman jabatan struktural setara eselon II minimal tiga tahun
  3. Menyertakan izin dari atasan langsung serta surat pernyataan tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.***
Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru