Seleksi Dirut TVRI 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Dirut TVRI 2026 resmi dibuka. Simak syarat umum dan ketentuan bagi pelamar, termasuk PNS yang ingin mengikuti seleksi.

Seleksi Dirut TVRI 2026 resmi dibuka. Simak syarat umum dan ketentuan bagi pelamar, termasuk PNS yang ingin mengikuti seleksi.

Jakarta, oegopost.id – Seleksi dirut TVRI 2026 resmi dibuka untuk mengisi jabatan Direktur Utama LPP TVRI periode Pergantian Antar Waktu (PAW) 2023–2028. Proses seleksi dirut TVRI 2026 ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Pansel terdiri dari tujuh orang yang mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan dewan pengawas. Mereka adalah Rosarita Niken Widiastuti, Yuliandre Darwis, Idy Muzayyad, Mashoedah, Setya Utama, Geryantika Kurnia, serta Agus Sudibyo.

Proses Seleksi Transparan dan Terbuka

Ketua Dewan Pengawas TVRI, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa pansel akan menjalankan proses seleksi secara transparan dan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.

Ketua pansel, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama sekaligus menjaga kesinambungan fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

Baca Juga :  The Weeknd Siapkan Konser Besar di Jakarta dalam Tur Dunia

Ia juga menegaskan bahwa pansel bekerja secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pansel bertanggung jawab langsung kepada dewan pengawas dan membuka seluruh tahapan seleksi kepada publik.

“Pansel akan mengumumkan setiap tahapan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses seleksi ini,” ujar Niken.

Syarat Umum Calon Direktur Utama

Pansel menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon Direktur Utama TVRI, antara lain:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki integritas, kejujuran, dan berkelakuan baik
  5. Berpendidikan minimal sarjana
  6. Memiliki dedikasi tinggi terhadap persatuan bangsa
  7. Tidak terlibat dalam kepemilikan atau kepengurusan media lain
  8. Tidak merangkap jabatan
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga :  Disdik Kota Jambi Tegaskan Seluruh Guru Wajib ASN, Rekrutmen Honorer Dihentikan

Syarat Tambahan untuk PNS

Pansel juga membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan TVRI maupun kementerian/lembaga lain. Namun, pelamar dari kalangan PNS harus memenuhi syarat tambahan berikut:

  1. Memiliki pangkat minimal IV/b dengan melampirkan SK terakhir
  2. Memiliki pengalaman jabatan struktural setara eselon II minimal tiga tahun
  3. Menyertakan izin dari atasan langsung serta surat pernyataan tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.***
Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief menghadiri laga final sekaligus menutup resmi Liga Voli Batang Hari SuPer TANGGUH 2026.(poto: jamberita.com).

Sport

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Voli Batang Hari 2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:30 WIB

Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 dengan penuh khidmat di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 22 Juli 2026.(poto: jamberita.com).

Hukum

Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:00 WIB