Operator Telekomunikasi Tegaskan di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa istilah kuota internet hangus ( Poto : dok.KOMPAS.com )

Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa istilah kuota internet hangus ( Poto : dok.KOMPAS.com )

Jakarta, oegopost.id – Perdebatan kuota internet hangus MK kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang akan berdampak luas bagi masyarakat.Perwakilan operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan bahwa pelanggan membeli paket dengan batas volume data dan masa aktif tertentu. Operator menentukan batas tersebut sejak awal dan menyampaikannya secara jelas kepada pelanggan saat transaksi.

Operator menyediakan akses jaringan sesuai durasi paket. Sistem langsung menghentikan akses ketika masa aktif berakhir karena kontrak layanan telah selesai. Operator tidak mengambil atau menghapus kuota pelanggan, melainkan hanya menghentikan layanan sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen 2026 Resmi Berlaku Hingga 28 April

Operator Atur Kapasitas Jaringan

Mereka menjaga kualitas layanan agar tetap stabil bagi seluruh pengguna. Jika operator membiarkan pelanggan menumpuk kuota tanpa batas, lonjakan trafik akan menekan performa jaringan.Operator menerapkan masa aktif untuk mengatur distribusi penggunaan data. Kebijakan ini membantu mereka menjaga keseimbangan beban jaringan dan mencegah gangguan layanan di berbagai wilayah.

Sejumlah konsumen menggugat sistem tersebut karena merasa dirugikan. Mereka menilai kuota yang sudah mereka beli seharusnya tetap bisa digunakan tanpa batas waktu.Para penggugat juga meminta kebijakan yang memungkinkan akumulasi kuota atau pengembalian sisa paket. Mereka melihat internet sebagai kebutuhan penting sehingga penggunaan kuota perlu lebih fleksibel.

Baca Juga :  DPR Tambah 5 RUU Baru ke Prolegnas Prioritas 2026

MK Dalami Dampak Kebijakan

Perbedaan pandangan antara operator dan konsumen kini menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut menilai aspek hukum, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan industri telekomunikasi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman
kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari
Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar
Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Minggu, 19 April 2026 - 10:00 WIB

kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB