Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Hasil Audiensi KemenPANRB dan BKN Ditunggu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu menunggu hasil audiensi dengan KemenPANRB dan BKN terkait kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu menunggu hasil audiensi dengan KemenPANRB dan BKN terkait kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Jakarta, oegopost.id – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia kini menunggu hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (22/4/2026). Mereka berharap pertemuan ini memberi kejelasan terkait masa depan status kepegawaian.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, memimpin langsung penyampaian aspirasi dalam forum tersebut. Ia menyuarakan kebutuhan mendesak jutaan anggota yang menanti kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.

Organisasi Desak Regulasi Jelas

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mendorong pemerintah segera menetapkan regulasi yang tegas terkait perubahan status kepegawaian. Mereka menilai aturan yang jelas akan mencegah perbedaan kebijakan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Sekda Tebo Sindi Hadiri Pembukaan PTLRHP BPK Perwakilan Jambi untuk Perkuat Akuntabilitas Daerah

Selain itu, organisasi juga meminta pemerintah menetapkan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan secara rinci. Dengan langkah ini, setiap instansi dapat menjalankan proses secara seragam dan transparan.

Anggaran Jadi Sorotan Utama

Organisasi juga menyoroti aspek penganggaran dalam perubahan status PPPK. Mereka meminta pemerintah menyusun skema yang tetap mengikuti batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Herru menegaskan bahwa kejelasan anggaran akan membantu pemerintah daerah merencanakan kebijakan tanpa melanggar aturan fiskal. Saat ini, pemerintah masih menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai acuan. Namun, aturan tersebut belum menetapkan batas waktu pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Regulasi itu memberi kewenangan kepada masing-masing instansi untuk menentukan pengangkatan berdasarkan kondisi anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Akibatnya, banyak PPPK Paruh Waktu terus menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Bahas PPPK dan Honorer dalam Raker Komisi II DPR RI

Evaluasi Kinerja Tentukan Peluang

Setiap instansi melakukan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu secara rutin, baik triwulanan maupun tahunan. Instansi menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk menentukan perpanjangan kontrak atau peluang perubahan status.

Para pegawai berharap pemerintah menetapkan standar penilaian yang jelas agar proses berjalan adil di seluruh daerah. Herru berharap audiensi ini menghasilkan keputusan konkret yang bisa segera dijalankan. Ia menilai kepastian regulasi akan membuat para PPPK Paruh Waktu bekerja lebih tenang dan fokus melayani masyarakat. Ia juga berjanji akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan organisasi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA PPAS 2027, Bupati Tekankan Sinergi
Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD
Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting
Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov
Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI
Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga
Alasan Al Haris Dobrak Tradisi Lelang Jabatan Pemprov Jambi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA PPAS 2027, Bupati Tekankan Sinergi

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov

Berita Terbaru

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief menghadiri laga final sekaligus menutup resmi Liga Voli Batang Hari SuPer TANGGUH 2026.(poto: jamberita.com).

Sport

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Voli Batang Hari 2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:30 WIB

Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 dengan penuh khidmat di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 22 Juli 2026.(poto: jamberita.com).

Hukum

Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:00 WIB