Jakarta, oegopost.id – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia kini menunggu hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (22/4/2026). Mereka berharap pertemuan ini memberi kejelasan terkait masa depan status kepegawaian.
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, memimpin langsung penyampaian aspirasi dalam forum tersebut. Ia menyuarakan kebutuhan mendesak jutaan anggota yang menanti kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.
Organisasi Desak Regulasi Jelas
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mendorong pemerintah segera menetapkan regulasi yang tegas terkait perubahan status kepegawaian. Mereka menilai aturan yang jelas akan mencegah perbedaan kebijakan di berbagai daerah.
Selain itu, organisasi juga meminta pemerintah menetapkan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan secara rinci. Dengan langkah ini, setiap instansi dapat menjalankan proses secara seragam dan transparan.
Anggaran Jadi Sorotan Utama
Organisasi juga menyoroti aspek penganggaran dalam perubahan status PPPK. Mereka meminta pemerintah menyusun skema yang tetap mengikuti batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Herru menegaskan bahwa kejelasan anggaran akan membantu pemerintah daerah merencanakan kebijakan tanpa melanggar aturan fiskal. Saat ini, pemerintah masih menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai acuan. Namun, aturan tersebut belum menetapkan batas waktu pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
Regulasi itu memberi kewenangan kepada masing-masing instansi untuk menentukan pengangkatan berdasarkan kondisi anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Akibatnya, banyak PPPK Paruh Waktu terus menunggu tanpa kepastian.
Evaluasi Kinerja Tentukan Peluang
Setiap instansi melakukan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu secara rutin, baik triwulanan maupun tahunan. Instansi menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk menentukan perpanjangan kontrak atau peluang perubahan status.
Para pegawai berharap pemerintah menetapkan standar penilaian yang jelas agar proses berjalan adil di seluruh daerah. Herru berharap audiensi ini menghasilkan keputusan konkret yang bisa segera dijalankan. Ia menilai kepastian regulasi akan membuat para PPPK Paruh Waktu bekerja lebih tenang dan fokus melayani masyarakat. Ia juga berjanji akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan organisasi.***









