Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Hasil Audiensi KemenPANRB dan BKN Ditunggu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu menunggu hasil audiensi dengan KemenPANRB dan BKN terkait kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu menunggu hasil audiensi dengan KemenPANRB dan BKN terkait kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Jakarta, oegopost.id – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia kini menunggu hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (22/4/2026). Mereka berharap pertemuan ini memberi kejelasan terkait masa depan status kepegawaian.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, memimpin langsung penyampaian aspirasi dalam forum tersebut. Ia menyuarakan kebutuhan mendesak jutaan anggota yang menanti kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.

Organisasi Desak Regulasi Jelas

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mendorong pemerintah segera menetapkan regulasi yang tegas terkait perubahan status kepegawaian. Mereka menilai aturan yang jelas akan mencegah perbedaan kebijakan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran

Selain itu, organisasi juga meminta pemerintah menetapkan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan secara rinci. Dengan langkah ini, setiap instansi dapat menjalankan proses secara seragam dan transparan.

Anggaran Jadi Sorotan Utama

Organisasi juga menyoroti aspek penganggaran dalam perubahan status PPPK. Mereka meminta pemerintah menyusun skema yang tetap mengikuti batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Herru menegaskan bahwa kejelasan anggaran akan membantu pemerintah daerah merencanakan kebijakan tanpa melanggar aturan fiskal. Saat ini, pemerintah masih menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai acuan. Namun, aturan tersebut belum menetapkan batas waktu pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Regulasi itu memberi kewenangan kepada masing-masing instansi untuk menentukan pengangkatan berdasarkan kondisi anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Akibatnya, banyak PPPK Paruh Waktu terus menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN

Evaluasi Kinerja Tentukan Peluang

Setiap instansi melakukan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu secara rutin, baik triwulanan maupun tahunan. Instansi menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk menentukan perpanjangan kontrak atau peluang perubahan status.

Para pegawai berharap pemerintah menetapkan standar penilaian yang jelas agar proses berjalan adil di seluruh daerah. Herru berharap audiensi ini menghasilkan keputusan konkret yang bisa segera dijalankan. Ia menilai kepastian regulasi akan membuat para PPPK Paruh Waktu bekerja lebih tenang dan fokus melayani masyarakat. Ia juga berjanji akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan organisasi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik
Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya
Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya
Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027
Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027
Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa
Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun
DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:04 WIB

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027

Berita Terbaru

Diskusi Ruang Literasi yang digelar KPK secara bauran di Gedung ACLC KPK, Jakarta.(poto: kpk.go.id).

Pendidikan

Ancaman Nyata Pembajakan Kebijakan Sumber Daya Alam

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:21 WIB

Rapat paripurna di Aula Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Kamis (22/10/2026).(poto: jambiprima.com).

Pemerintahan

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:04 WIB