Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu Digelar Dengan Computer Assisted Test (CAT)

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Tuban mengevaluasi 693 PPPK paruh waktu melalui uji kompetensi berbasis CAT untuk menilai kinerja secara objektif dan terukur.( Poto : Tribunnews.com )

Pemkab Tuban mengevaluasi 693 PPPK paruh waktu melalui uji kompetensi berbasis CAT untuk menilai kinerja secara objektif dan terukur.( Poto : Tribunnews.com )

Tuban, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melaksanakan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu Tuban CAT terhadap 693 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) yang telah bekerja selama tiga bulan. Pemkab Tuban menjalankan evaluasi ini melalui uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

BKPSDM Terapkan Uji Kompetensi Sesuai Regulasi PANRB

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan uji kompetensi berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan instansi melakukan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu secara berkala setiap triwulan dan tahunan.

Baca Juga :  Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026

Fien menegaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu harus mengikuti penilaian kinerja yang terukur. Ia menyebut uji kompetensi menjadi salah satu instrumen utama dalam penilaian tersebut.

BKPSDM Tuban menggelar uji kompetensi pada 20–23 April dan membagi peserta ke dalam beberapa sesi. Panitia menilai kompetensi teknis dan administratif berdasarkan pelaksanaan tugas para pegawai selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Panen Jagung di Sungai Ning, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Pemkab Tuban juga menerapkan sistem CAT agar proses penilaian berjalan objektif, cepat, dan akurat. BKPSDM kemudian menggabungkan hasil uji kompetensi dengan penilaian kinerja lainnya, termasuk perilaku kerja pegawai.

Fien menyampaikan bahwa evaluasi ini memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi setiap PPPK paruh waktu. Ia menambahkan bahwa hasil tersebut membantu pemerintah daerah meningkatkan kinerja organisasi secara berbasis data dan terukur melalui evaluasi kinerja PPPK paruh waktu Tuban CAT.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan
Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Hasil Audiensi KemenPANRB dan BKN Ditunggu
Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal
DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan
Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026
BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Kamis, 23 April 2026 - 05:00 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Hasil Audiensi KemenPANRB dan BKN Ditunggu

Rabu, 22 April 2026 - 12:00 WIB

Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu Digelar Dengan Computer Assisted Test (CAT)

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan

Berita Terbaru

Sejumlah kasus kecurangan UTBK SNBT 2026 terungkap di berbagai kampus, mulai dari praktik joki hingga penggunaan alat komunikasi tersembunyi saat ujian berlangsung. ( Poto : detikcom)

Nasional

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terbongkar di Sejumlah Kampus

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:00 WIB

Pelajari tata cara tawaf dalam ibadah haji dan umrah, termasuk syarat wudu, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta keringanan saat kondisi darurat menurut ulama. ( Poto : Annisa Travel News )

Islami

Kedudukan Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:00 WIB